PEMILUKADA KOTA MOJOKERTO TANPA CALON PERSEORANGAN

Baca Juga

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin
MOJOKERTO – Pemilukada Kota Mojokerto Jawa Timur periode 2018 / 2023  calon perseorangan. Hingga batas pengambilan syarat dukungan bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon wakil wali kota (bacawawali) berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak satu pun menerima pengembalian berkas syarat dukungan.

Padahal, sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu tingkat daerah ini telah mengeluarkan dokuman syarat dukungan pencalonan setidaknya kepada empat pihak.

’’Sampai batas waktu ditutupnya tahapan pengembalian syarat dukungan pencalonan perseorangan, KPU tidak menerima satu pun syarat dukungan itu dikembalikan,’’ ujar Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin.

’’Artinya di pilwali ini tidak ada pasangan bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan,’’ tuturnya. Memang, batas waktu pengembalian syarat dukungan dibuka KPU dari 25-29 November 2017 tahun lalu.

Dalam batas waktu tersebut diharapkan setidaknya terdapat satu atau dua pihak sebelumnya mengambil dokuman syarat dukungan mengembalikan sebagai bukti keseriusan mereka dalam mengikuti bursa pencalonan pilwali. Di antara isi berkasnya adalah formulir data pribadi, laporan harta kekayaan, formulir dukungan perseorangan (model B.1-KWK) dan rekapitulasi dukungan syarat pencalonan (model B.2-KWK).

Empat pihak yang sebelumnya mengambil dokumen pencalonan independen tersebut di antaranya, Ketua DPC PBB Kota Mojokerto R. Raditya Indah Budi Satria, mantan politisi PDI Perjuangan Bambang, serta politisi partai Perindo Muhtadi.

’’Harapan KPU memang di pilwali ini setidaknya ada satu paslon berangkat dari jalur perseorangan. Tapi bagaimana lagi, ditunggu sampai batas waktu pukul 24.00 tidak ada dari mereka yang mengembalikan,’’ tandas Amin.

Sesuai aturan, untuk menjadi bacawali dan bacawawali dari jalur nonparpol, setiap pasangan sudah harus mengantongi syarat dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, 94.528 atau setara dengan 9.453 dukungan. Dukungan itu minimal tersebar di dua kecamatan.

Disamping dalam bentuk form model B.1-KWK, dukungan harus disertai fotokopi KTP dan sudah terekam dalam e-KTP. ’’Dengan demikian kita hanya fokus pada pencalonan melalui jalur parpol (partai politik),’’ urainya.

Dalam tahapan, program dan jadwal pilwali, pendaftaran paslon bacawali dan bawawali yang diusung atau didukung parpol dibuka pada 9 - 10 Januari 2018. Berikutnya, KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas syarat pencalonan.


Setelah dinyatakan memenuhi, masing-masing paslon pendaftar ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 12 Februari 2018. Selang satu hari kemudian dilakukan tahapan pengundian nomor urut digelar pada 13 Februari 2018. ’’Sekarang fokus kita mempersiapkan pencalonan dari jalur parpol. Dan itu sudah kami siapkan dari sejak awal tahapan,’’ papar Amin. ( Mj-1)
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS