NASIB LAGI TAK BERUNTUNG, GAGAL JADI CALEG DIPERIKSA PETUGAS





Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini nampaknya cocok iwak endok buat oknum wakil rakyat yang satu ini. ARU salah satu oknum wakil rakyat ini dipanggil polisi diduga tersangkut kasus hokum makelar CPNS. Yang tengah dilaporkan oleh Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto.

Pemeriksaan  polisi atas dugaan kasus penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilanjutkan setelah adanya agenda nasional pemilu. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, “penyelidikan kasus ini sempat terhenti karena pemilu 2019”

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 saksi. Antara lain pelapor, korban kedua Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto, serta 3 orang yang melihat langsung penyerahan uang sejumlah 65 juta oleh Mudji kepada Aang. Kwitansi penyerahan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

kasus dugaan penipuan ini masih pada tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, pemanggilan terhadap Aang untuk mengklarifikasi dugaan penipuan bermodus rekrutmen PNS yang dituduhkan korban.


“Ini pemanggilan pertama, statusnya (Aang) masih belum tersangka melainkan sebagai terlapor,” ujarnya.

Terdapat 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.

Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.

Sementara Siti menyerahkan uang sejumlah 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Korban Irwan menyerahkan uang senilai 28 juta kepada Aang. Ketiga korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. (*/MJ-1)




UNGKAP KASUS PEKAT SEMERU POLRES MOJOKERTO KOTA

Pemusnahan BB Operasi Pekat Semeru 2019 




Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Semeru 2019, Selasa (28/5/2019). Sebanyak 87 tersangka berhasil digulung dari pengungkapan 84 kasus.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Polres Mojokerto Kota bersama dengan Forpimda Plus Kota Mojokerto ikut melakukan konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2019 yang dilaksanakan selama 12 hari sejak tanggal 15 Mei 2019.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 84 kasus dengan 87 tersangka terdiri dari 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, 32 kasus miras dengan 32 tersangka, 36 kasus premanisme dengan 38 tersangka, 1 kasus handak dengan 1 tersangka, 3 kasus judi dengan 4 tersangka dan 5 kasus prostitusi,” ungkapnya.

Masih kata Kapolresta, kasus narkoba saat ini ditangani oleh Sat Nnarkoba sedangkan kasus minuman keras (Miras), premanisme dan prostitusi sudah dilakukan tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Sat Shabara, untuk kasus bahan peledak (handak) serta perjudian ditangani oleh Sat Reskrim.

“Pengungkapan kasus ini sangat berhasil karena telah melampaui target yang ditetapkan oleh Polda Jatim. Harapannya adalah dengan adanya Operasi Pekat Semeru 2019 dapat mendukung kondisi yang kondisif untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2019 dimusnahkan dengan dua cara, untuk narkoba dibakar. Sementara miras dituang dalam tong besar. Turut hadir, Wakil Walikota Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Wadandenpom V/2 Mojokerto, Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dan Asisten 1 Pemkab Mojokerto.(MJ-1)







OPERASI PEKAT SEMERU, RINGKUS RATUSAN ORANG TERSANGKA


Kapolres Mojokerto AKBP. Koeshariyanto dan Forkompinda, Selasa 28 Mei 2019

Operasi penyakit masyarakat Semeru 2019, jajaran Mapolres Mojokerto Jawa Timur umgkap kasus perjudian, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan dan prostitusi.  Dari penyidikan 43 kasus dengan 57 tersangka ditahan, 383 tersangka tipiring, dan 427 tersangka dilakukan pembinaan. 

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno disela-sela gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru menjelaskan, kasus narkoba mengalami trend tertinggi.

“Tahun 2019 yang paling tinggi kasus narkoba, baik itu tersangkanya maupun barang bukti. Kalau dulu hanya paket atau klip, sekarang sudah dalam hitungan gram (barang narkoba),” paparnya.

Secara rinci, kasus narkoba yang diungkap dalam operasi ini sebanyak 13 kasus, judi 18 kasus, miras 17 kasus, prostitusi 4 kasus, dan premanisme 374 kasus.

Kapolres juga menginformasikan bahwa mulai tahun ini penanganan miras tak lagi menggunakan hukuman tipiring kecuali peminum atau yang mengonsumsi.

“Bagi penjual atau distributor, kita kenakan tindak pidana umum untuk memberi efek jera agar tak lagi menjual (miras),” tambahnya.

Wakil Bupati Pungkasiadi juga turut menyampaikan terimakasih pada Polres Mojokerto, yang telah mengamankan dan menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami mengapresiasi Polres Mojokerto yang telah mewujudkan kondusifitas lingkungan dengan memberantas judi, premanisme, narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Sinergi ini harus terus dijalin, demi Kabupaten Mojokerto yang aman dan nyaman,” kata wabup. 


Sementara apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2019, Selasa (28/5) pagi dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, dengan dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Dandim 0815 Letkol Kav Hermawan Weharima, beserta unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres Mojokerto dalam apel ini membacakan sambutan amanat Kapolri Muhammad Tito Karnavian. Point-point yang tercakup dalam sambutan antara lain, pelaksaanaan operasi akan digelar selama 13 hari (29 Mei-10 Juni), di 34 Polda prioritas dengan melibatkan 160.335 personel gabungan.

Terdiri atas 93.589 personel Polri, 13.131 pesonel TNI, 18.906 personel Kementrian dan Dinas terkait, 11.720 personel Satpol PP, 6.913 personel Pramuka, serta 16.076 personel organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. 

Juga akan digelar 2.448 pos pengamanan, 764 pos pelayanan, 174 pos terpadu, dan 12 lokasi check point sepeda motor di beberapa aktivitas masyarakat. Objek pengamanan dalam Operasi Ketupat 2019 antara lain 898 terminal, 379 stasiun kereta api, 592 pelabuhan, 212 bandara, 3.097 pusat perbelanjaan, 77.217 masjid, dan 3.530 objek wisata. (MJ-1)


TSK PEMBUNUHAN SADISME DI DOR DAN TERANCAM HUKUMAN MATI

2 Orang Tsk Pembunuhan Sadisme, Priono dan Dantok Nariyanto Yanto


Dua pelaku pembunuhan dan pembakar mayat juragan rongsokan bernama Eko Yuswanto warga Desa Jagan, Kecamatan Trowulan, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur dan Anggota Resmob Polres Mojokerto Kota.

Kedua pelaku bernama Priono warga Jagan Trowulan, dan Dantok Nariyanto Yanto warga Kenanten Kecamatan Puri.

Kedua pelaku diringkus masing-masing di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas korban.
 
Kasatreskrim AKP. Ade Warroka (kiri), AKBP. Sigit Dany P
Kapolres Mojokerto Kota, ( Tengah )
Kasubag Humas AKP. Sukatmanto ( Kanan)
"Aksi pembunuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku. Korban terlebih dulu diajak pesta miras hingga kondisi mabuk," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Prasetiyo.

Setelah itu korban dihabisi dengan cara dibekap wajahnya dengan bantal, dan dipukul menggunakan benda tumpul hingga tewas. Kemudian, kata Sigit, mayat korban dibawa ke kebun jagung Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itulah korban Eko dibakar dan ditinggal terlantar.

"Kedua pelaku pembunuhan ini masih bertetangga dan berteman. Motif pembunuhan hanya dendam dan sakit hati karena istri pelaku sering dihina dan pernah diludahi istri korban saat cecok di jalan," kata Sigit. (MJ-1)

PEMUDA DUA PULUH TAHUN PENGEDAR NARKOBA

Para TSK Narkoba Polres Mojokerto Kota, Jum'at 12/4


Mojokerto sudah stadium akut dalam kategori peredaran narkoba. Jajaran Polres Mojokerto Kota Jawa Timur kembali menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil tablet double L dan Inex. Dari tujuh orang pelaku atau tersangka, tiga diantaranya sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Mojokerto. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKB. Sigit Dany Setiyono kepada wartawan pada saat pres conference di aula Prabu Hayam Wuruk Polres setempat.
Para tersangka tersebut diantaranya, Rizki Fadhilulloh (20 ) warga Jalan Panderman Raya Kelurahan Wates Magersari, Ismail Waluyo( 36 ) Kelurahan Gedongan Magersari, Didik Budi setiawan (47) warga Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Rince ( 35 ) Warga Jalan Niaga kelurahan Sentanan Kecamatan Kranggan, salah satu tersangka perempuan, Iwan Cahyono ( 42 ) warga Sooko GG. 4, Rizal Nur Iman (27) Dusun Berat Kidul Desa Berat Kuon Kecamatan Kemlagi, dan Ayub Imaduddin ( 23 ) warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono Kecamatan Kemlagi.

AKBP. Sigit Dany Setiyono (Tengah )
Kiri; ( Kasubag Humas AKP. Sukatmanto)
Kanan; ( Kasat Narkoba  AKP. Hendro Susanto)
Barang bukti yang diamankan 1000 butir tablet Double L, sedangkan untuk BB Sabu seberat 5,82 gram. Dikatakan Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dany Setiyono, para pelaku yang tertangkap para pemain lama semua, dan mereka sudah keluar masuk bui. Mereka pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur.
“ Mereka nekat menjadi pengedar narkoba dikarenakan, hasil yang diraup lumayan besar. Sehingga, mereka memilih menjadi pengedar narkoba daripada bekerja dijalan yang benar,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan kepada para orang tua yang masih memiliki putra - putri dengan usia produktif, agar sering diajak komunikasi dirumah. Supaya jangan sampai salah pergaulan. Para Bandar narkoba nampaknya, menyerang suatu negara dengan meracuni generasi muda atau pilar Negara. Lemahnya pemuda akan memudahkan menghancurkan Negara tersebut.
Mari kita jaga anak-anak kita dengan kegiatan positif jangan sampai terjerumus kejurang kemaksiatan.     ( MJ-1 )

KPK BERBURU HARTA KARUN MKP DALAM DUGAAN KASUS PENCUCIAN UANG


Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Mojokerto
Mustain, Usai Menjalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Di Mapolres Mojokerto, Rabu (10/4)
Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penyidikan terhadap pejabat Pemkab Mojokerto Jawa Timur terkait, kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) Bupati Mojokerto non aktif Mustafa Kamal Pasa.

Pemeriksaan ini merupakan yang kali kedua dari hari Selasa 9 April 2019. Pada penyidikan pertama pada hari Selasa 17 - 27 Maret 2019. Dari penyidikan dugaan kasus TPPU ini, penyidik KPK telah melakukan penyidikan terhadap seluruh kepala OPD, Camat, Rekanan Kontraktor serta staf ASN Pemkab Mojokerto.

Pada penyidikan kemarin Rabu, 10 April 2019, kepala OPD yang diperiksa antara lain, Yoko Priyoko Kepala Koperasi Usaha dan Mikro, Yudha Hadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Musta’in Asisten II, Suharsono Kasatpol PP, Suhariyono mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat ini menjabat Kepala BAPPEDA, dan Muhammad Zaeni Kepala BPBD.

Kepada wartawan yudha Hadi mengaku dicecar pertanyaan terkait, kasus TPPU Bupati non aktif MKP. Termasuk keberadaan aset MKP yang didapat selama menjabat sebagai Bupati dari Tahun 2010-2018. Begitu pula dengan Mustain asisten II, dicecar pertanyaan seputar kinerjanya.

Penyidik KPK gerah, dengan pejabat OPD yang tidak terus terang dan terkesan menutup-nutupi kasus TPPU Bupati Mojokerto non aktif MKP. Saking takutnya, pejabat OPD tersebut sampai menangis, namun masih belum mengaku. Padahal diduga ia mengetahui keberadaan asset milik MKP yang diperoleh selama menjabat sebagai Bupati yang didapat dari asil remeng-remeng.

Sementara Kapolres Mojokerto Kota JawaTimur. AKBP. Sigit Dany Setiyono kepada wartawan mengatakan, untuk penyidikan yang kedua ini, penyidik KPK pinjam ruangan selama empat hari. (MJ-1)

PERDAGANGAN MANUSIA UNTUK PROSTITUSI


AKBP. Sigit Dany Prasetyo Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur. Didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warroka dan Kasubag Humas AKP Sukatmanto serta Kedua Tsk Perdagangan Manusia



Tim cyber Satreskrim Polres Mojokerto Kota Jawa Timur berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online. Kejahatan manusia ini terungkap setelah tim cyber Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendeteksi pergerakan kejahatan melalui IT. Hasilnya, pun tiga  orang perempuan asal Surabaya ditangkap. Tsk ED berperan sebagai mucikari, sementara NS berperan sebagai orang yang diperdagangkan dan AW pembeli. Dalam sekali bergulat satu jam harganya Rp.900 ribu. NS sebagai penjaja cinta menerima honor Rp.500 ribu. Sedang ED menerima setoran Rp. 400 ribu.

Dikatakan oleh AKBP. Sigit Dany Prasetyo Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur, saat ini tim Polres Mojokerto Kota mempunyai peleton khusus cyber ( Tonsus ) Ciber, yang terdiri anggota yang mempunyai skill IT.  Perdagangan manusia secara teknologi dilawan dengan tim IT pula. Sehingga pergerakan kejahatan yang menggunakan teknologi mampu di antisipasi.


Perdagangan manusia yang dilakukan ED dan NS itu. Bagian terkecil dari kasus kejahatan cyber.  Peleton Khusus Cyber Polres Mojokerto Kota dengan mudah mengendusnya. Mereka beroperasi dikawasan hotel di Kota Mojokerto. Dengan perangkat GPS, tim Cyber Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkapnya.

Lebih lanjut AKBP. Sigit Dany mengungkapkan, kedua tersangka perempuan tersebut akan dikenai pasal tindak pidana perdagangan manusia pasal 2 ayat (1) UU RI NO. 21 tahun 2007. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp. 600 juta.
Dalam pengakuanya kedua tsk baru kali pertama menjalankan bisnis esek-esek secara online. “Mereka terpaksa menjalankan bisnis esek-esek ini karena terbentur kondisi ekonomi,” kata Kapolres.

Kedua tsk ED dan NS, juga berprofesi pemandu lagu di salah satu café. Keduanya berkeluarga namun tidak bersuami. Sementara mereka harus menghidupi dua orang anak serta orang tua mereka sudah tua. Nelongso temen rek-rek nasibmu. Pun sak menten mawon. Iwak limpo iwak usus. Tuwo-tuwo ususe methel. ( MJ-1)


OKNUM PEJABAT PEMKAB MOJOKERTO DIPERIKSA KPK TERKAIT KASUS TPPU




Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) di ruang lantai dua aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota Rabu, 20 Maret 2019. Pemeriksaan oleh penyidik KPK merupakan hari kedua  

Pantauan di lokasi hingga pukul 12.00 WIB sedikitnya 8 orang yang datang dan masuk ke ruang aula Wira Pratama di lantai 2. Sekitar satu jam lebih beberapa dari 8 orang saksi keluar dari ruang Wira Pratama dan tidak nampak balik lagi.

Sementara saksi yang datang sekitar pukul 12.00 WIB, dinominasi sejumlah kepala OPD. Yakni Lutfi Arianto Kadis Sosial yang sebelumnya Kadis PUPR. Zainal Abidin Kadis Pendidikan mantan Kadis PU Bina Marga datang bersama istrinya yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mieke Juli Astuti.

Sedangkan Mieke Juli Astuti ditanya terkait dirinya diperiksa, hanya menjawab terkait TPPU,” Ya soal TPPU, ” jawabnya seraya menuju mobil keluar dari halaman Polresta pukul 14.43 WIB meninggalkan suaminya yang masih menjalani pemeriksaan.

Selain kepala OPD juga nampak Kabag Pembangunan Rinaldi Rizal Sabirin mantan Kabid di PU Cipta Karya yang juga menangani Bantuan Keuangan Desa.


Dodik Firmansyah mantan Kabid Pemeliharaan juga nampak hadir. Dodik juga pejabat PPK proyek jembatan Mojoanyar senilai sekitar Rp 7 miliar dan pengadaan aspal kisaran nilai Rp 5 miliar yang dimenangkan CV Musika.

Juga nampak Anik Mutamimma mantan Kabid Pembangunan Dinas PUPR yang kini di Dinas Peternakan. Selama menjabat Kabid Pembangunan, Anik kerap mendampingi Lutfi Arianto dipelbagai kegiatan termasuk saat memenuhi panggilan Bupati Mustofa Kamal Pasa.

Sementara Zainal Abidin yang sempat keluar ruang pemeriksaan didampingi satu penyidik KPK saat dikonfirmasi wartawan terkait status tersangka dirinya, “tanyakan ke KPK,” jawabnya seraya berjalan masjid di lingkungan Polresta untuk melaksanakan sholat.

Diberitakan sebelumnya, selama sepekan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton di Markas Polres Mojokerto Kota.

Pemeriksaan terhadap saksi sudah dimulai hari ini Selasa (19/3/2019) di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota. Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono. “KPK bakal melakukan pemeriksaan dalam kasus TPPU Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasa,” katanya, Selasa (19/3/2019).

Sementara pemeriksaan yang berlangsung Selasa 19 Maret 2019 nampak beberapa orang dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang hilir mudik keluar dari ruang pemeriksaan.

Mereka di antaranya, mantan Kabid PUPR Yuni Laili Faizah yang sekarang di Dinas Perikanan serta tiga pejabat lain. Ada juga staf ULP Anjar Mudji yang kini di Bappeda dan drh Tutik Susaningdyah sekarang di Dinas Pertanian.

Saksi lain yang nampak di lokasi adalah staf Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto.

Seperti diketahui, KPK, menjerat MKP sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 34 miliar pada Selasa (18/12/2018). Uang itu dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah.  

KPK menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi yang dia terima dibelanjakan untuk membeli aset berharga. Selain itu, MKP juga disebut menukarkan duit yang bersumber dari suap dengan mata uang asing dan surat berharga atau saham. ( Mj-1)







PEREDARAN NARKOBA DI JATIM DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS.

Ungkap Kasus Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru Oleh Polres Mojokerto Kota Jatim
Dipimpin AKBP. Sigit Dany Prasetyo Kapolres Mojokerto Kota Jatim




MOJOKERTO - Sebanyak 16 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba di tangkap jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jawa  Timur. Mereka terjaring dalam “ Operasi Tumpas Semeru 2019 Jajaran Polda Jatim”.

Operasi Tumpas Semeru Jajaran Polda Jatim dilaksanakan dari tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019. Dari 16 orang tersangka tersebut, mereka pemakai sabu-sabu dan ekstasi.

Dikatakan, Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Sigit Dany Prasetyo, dari 16 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang terjaring operasi Tumpas Semeru Polda Jatim, dua diantaranya pemain lama dan pengendali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) yang ada di Jawa Timur.

Tersangka berinisial A, sudah keluar masuk penjara dalam kasus narkoba dan tergolong pemain berbahaya atau mafia narkoba.

Sementara Kasatnarkoba Polres Mojokerto Jawa Timur, AKP. Hendro Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan sebesar 9,38 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi. Para tersangka tersebut, untuk mengoperasikan bisnis barang-barang terlarang itu dengan system ranjau. ( Mj-1 )
  

PENJAHAT JALANAN DITANGKAP PJR POLDA JATIM





SURABAYA - Petugas Patroli Jalan Raya ( PJR) Polda Jatim, berhasil menggagalkan aksi pencurian aki truk di rest area tol Waru Utama KM 25.
Pelaku yang mengendarai mobil Avanza bernopol N 1918 NB dihadang  petugas di Tol Waru Utama. Pelaku bahkan nekat  menabrak mobil petugas PJR. Dua orang petugas yang menghadang laju kendaraan tersangka, harus melompat keluar dari kendaraanya. Begitu mengetahui, tersangka nekat menabrakan mobilnya.

Aksi kejar-kejaran berlanjut sampai turun di Tandes Timur, mobil pelaku kembali berhasil dihadang dan kemudian mobil PJR kembali Ia tabrak. Lalu pelaku berhasil kabur hingga turun di Margomulyo
Aksi kejar-kejaran berhenti di bawah Jembatan Tol Banyu Urip, dan pelaku berhasil diamankan. Sabtu (2/2/2019) pagi.

Aiptu Soleh anggota PJR Tol Jatim 2 mengatakan, kejadian bermula saat patroli dari Jasa Marga mendapat laporan bahwa ada pencurian aki truk, di sekitar rest area Tol Waru Utama KM 25.

“Karena dirasa terlalu membahayakan pengendara roda dua yang sedang padat, petugas memutuskan untuk menjauh dan tetap mengintai dari kejauhan, bahkan sempat ada dua motor yang disenggol,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Karena ketakutan dan merasa dibuntuti, pelaku kemudian masuk ke Tol Banyu Urip, setelah berhasil dihadang, Ia menabrakkan mobilnya lagi ke arah petugas bahkan menabrak portal tol dan sempat menyerempet sebuah motor yang sedang menyeberang.

Setelah dikira sangat membahayakan pengguna jalan tol, petugas berusaha menghadangnya kembali tidak lama setelah dari pintu tol.

“Kita salip dari kiri, kita potong ke kanan, kita hentikan, ditabraklah mobil kita. Setelah itu, kita pepet sebelah kiri agar tidak bisa keluar tapi dia malah mundur dengan kecepatan tinggi dan menabrak sebuah mobil,” katanya.

Petugas memutuskan untuk menabraknya di atas jembatan Tol Banyu Urip KM 6 daerah Tambak Mayor. Karena ketakutan, pelaku kemudian lari dari mobil dan melompat ke bawah jembatan dengan ketinggian 2,5 meter. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh masyarakat sekitar di bawah jembatan tersebut.

“Alhamdullilah semua anggota selamat, mobil PJR rusak dua unit. dan jika ada masyarakat yang merasa kendaraannya tersenggol atau tertabrak oleh tersangka dapat kita bantu. Silahkan menghubungi ke Kantor PJR Jatim 2,” kata Soleh. ( Mj - 1 )

8 TAHUN VONIS PIDANA PENJARA BAGI MANTAN ORANG KUAT MOJOKERTO

MUSTAFA KAMAL PASA (MKP)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasar (MKP) lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hanya Rp 500 juta, Senin (21/1/2019).

Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) cukup mujur. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menjatuhakan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan membacakan putusannya di PN Tipikor Surabaya, Senin petang (21/1/2019).

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan MKP membayar duit pengganti Rp 2,75 miliar atau diganti menjalani hukuman badan 1 tahun. Hukuman itu masih ditambah dengan pencabutan hak politik kepada MKP.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” demikian I Wayan Sosiawan.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Bupati Mojokerto dua periode itu dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Hanya vonis hukuman membayar uang pengganti yang sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.750.000.000 (dua miliiar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 1 tahun kurungan.

Bupati MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan tersebut berdasar bukti suap Rp 2,75 miliar terkait izin pendirian 22 tower telekomunikasi dari dua perusahaan, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang mengalir ke MKP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, dalam surat dakwaannya menegaskan, MKP terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR. MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Selain MKP, KPK juga menjerat pihak rekanan, Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, Ockyanto (OKY); Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemberi suap.Dan tiga orang lain yang berperan sebagai broker suap, yakni Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan serta Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano.


Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan MKP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan dana Rp 34 miliar yang diduga kuat dari hasil korupsi telah dibelanjakan MKP menjadi banyak aset. (MJ-1)

MOJOKERTO DARURAT NARKOBA

AKP.Sahari, AKBP. Setyo Koes Heriyatno, AKP. Tri Hidayati

Dari Mojokerto Jawa Timur dilaporkan, Kabupaten Mojokerto darurat narkoba. Hal itu diungkapkan oleh AKBP. Setyo Koes Heriyanto Kapolres Mojokerto Jawa Timur di press confrencenya kepada media.

Menurut  AKBP Setyo, dalam dua minggu ini, jumlah barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka sebesar 90.39 gram dari 12 orang tersangka dari berbagai pelosok di Kabupaten Mojokerto,"ungkapnya.

" Ini ironi sekali. Mengapa demikian, kalau dulu jumlah barang bukti yang kita sita dan dapatkan hanya nol koma sekian. Namun sekarang jumlahnya meningkat tajam.

Ada yang tertangkap dengan membawa mobil dari pulau Madura dengan barang bukti sebesar 83, 26 gram. Rencananya akan diedarkan di Mojokerto. Mojokerto sudah menjadi target atau limbah sosial. Dia beserta jajarannya akan meningkatkan kewaspadaan dan operasi untuk memberantas peredaran narkoba," tegasnya.(MJ-1)

AWAS !!! KOSMETIK TIRUAN MARAK BEREDAR

Barang Bukti Kosmetik Ilegal Disita Polres Mojokerto Kota Senin (14/1)
Aula Hayam Wuruk 



Untuk dapat memperoleh uang dengan cepat, banyak cara yang ditempuh manusia. Seperti yang dilakukan oleh Sari, warga Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur ini.

Ia nekat menjual barang-barang kosmetik tiruan berbagai merk. Barang kosmetik tersebut, ia racik dengan air serta bahan-bahan sintesis atau kimia yang tanpa ada aturan laboratoriumnya.

Dikatakan AKBP. Sigit Dany, tersangka Sari, 29, warga Panggreman Kranggan Kota Mojokerto telah melanggar pasal 197 sub. Pasal 196 UU RI No  36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” Kata Ia.

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dan tidak memasang penandaan berupa label, yang menjelaskan tentang yang membuat nama barang, ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku.”

Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jawa Timur saat ini menyita barang bukti berupa, 50 botol kosmetik lotion tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening demacare, 33 pot kosmetik merk R.glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk Jasmine, 13 botol kosmetik sabun muka tanpa merk warna orange, 12 botol kosmetik toner whitening demacare warna kuning, 13 botol kosmetik toner whitening demacare warna biru, 14 botol serum gold merk whitening demacare, 11 botol kosmetik sabun muka tanpa merk, 12 botol kosmetik toner tanpa merk, 10 botol kosmetik red jelly tanpa merk, 15 pot kosmetik tanpa merk, 40 pot kosmetik cream malam tanpa merk, 48 pot kosmetik cream siang tanpa merk, 25 kotak kosmetik colagen, 7 botol kosmetik lotion red pome, 3 botol kosmetik lotion tanpa merk, racikan Lotion red pome dan lotion lovely, dan 6 kantong plastik isi cream kosmetik.
Barang bukti yang disita jajaran Polres Mojokerto Kota tersebut diambil dari rumah tersangka di Lingkungan Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.          (Mj-1)









Sopir Truk Akui Mengemudi Sambil Putar Musik

Ali Afandi Kiri Warna Biru, Kapolres AKBP Sigit Dany
Ali Afandi warga Cerme Lor Gresik Jawa Timur, sopir truk nopol  W 8123 UC yang menabrak mobil Patwal Sabhara Polres Mojokerto Kota saat melakukan pengawalan mobil tahanan Kejaksaan Negeri setempat. Mengaku bersalah dihadapan wartawan ketika press confrence di aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Minggu (13/1) siang.

Ali Afandi mengakui ketika mengemudikan sambil memutar musik. Sehingga dirinya tidak fokus dan tidak mendengar adanya sirene mobil Patwal Polisi melintas di Jalan Majapahit Kota Mojokerto. Akibatnya, truk yang dia kemudikan menabrak mobil Patwal Polisi.

Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKBP. Sigit Dany dalam press confrence kepada media mengatakan, kasus kecelakaan lalulintas diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pihak dari pengemudi truk bersedia memperbaiki kerusakan mobil negara itu.

Lebih lanjut AKBP Sigit Dany mengatakan penyelesaian kasus ini, ada unsur kemanusiaan, edukasi, etika moral, dan mengurangi dampak yang lebih luas.

Sehingga kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Mengingat dalam kasus ini hanya kerugian material saja. (MJ-1)

DPO KEJARI SIDOARJO VW, MENYERAHKAN DIRI




DPO Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur,  Vigit Waluyo. Akhirnya, menyerahkan diri setelah buron 6 bulan. Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi tersangka.

Vigit Waluyo tersangkut kasus korupsi PDAM Sidoarjo Jawa Timur dengan kerugian negara sebesar Rp 3 M.

"Vigit menyerahkan diri dengan diantar keluarganya Jumat (28/12/2018) lalu," kata Kajari Sidoarjo, Budi Handaka, Senin (31/12/2018).

Vigit buron sejak Juli 2018 dalam kasus tersebut. Setelah kasusnya divonis oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Sidoarjo."Sudah dimasukkan di Lapas Delta," tandasnya.

Disinggung soal penyerahan diri Vigit apakah sebelumnya ada himbauan kepada keluarga atau sahabat dekat Vigit? Budi Handakan menyatakan tidak pernah.
VIGIT WALUYO

DPO memang sudah ditetapkan. Itu bagian dari anjuran agar memenuhi kedatangan ke Kejari Sidoarjo.

"Selain berikhtiar, saya juga terus berdoa agar capaian target akhir 2018 terpenuhi. Dan syukur akhirnya Vigit menyerahkan diri," tuturnya.

Selain kasus korupsi, belakangan nama Vigit Waluyo banyak diperbincangkan karena disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepakbola di Indonesia. Termasuk pengaturan skor dan sebagainya.

"Soal masalah mafia bola, bukan ranah Kejari Sidoarjo. Kejari Sidoarjo melaksanakan tugasnya sesuai dari putusan MA soal kasus korupsi di Sidoarjo," Tegas dia.(*/MJ-1)

KERJA KITA PRESTASI BANGSA

Tersangka Pencurian Dan Pemberatan ( Curat )
Ditembak Di Tempat Saat Melawan Petugas
Jelang akhir tahun 2018, Polres Mojokerto Kota. Jawa Timur gelar kaleidoskop catatan kriminalitas.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dalam kondisi stabil dan kondusif.

Indikasikasinya tidak adanya kasus  bersifat konflik sosial, konflik sara dan juga unjuk rasa yang mengarah pada kerusuhan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Prasetyo, SH, SIK, M.Sc, Eng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara no 25, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).

Dengan didampingi seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Mojokerto Kota, Kapolres memaparkan pencapaian yang telah diraih dalam meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Hari ini kami akan menyampaikan catatan situasi kamtibmas selama tahun 2018 yang akan dibandingkan secara kuantitatif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Sigit, sapaan akrab Kapolres Mojokerto Kota.

Masih kata Sigit, tahun 2018 terdapat 220 kasus dan jumlah ini menurun dari tahun 2017 maupun 2016. Di tahun 2016 berjumlah 286 kasus dan di tahun 2017 menurun 257 kasus dan di 2018 turun lagi menjadi 220 kasus.

AKBP. Sigit Dany Kapolres Mojokerto Kota
Didampingi AKP. Julian Ade Warrokka Kasatreskim
“Keberhasilan ini upaya dari pendekatan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dan juga sinergi dengan masyarakat,” lanjutnya.

Meningkatnya kegiatan-kegiatan yang bersifat prefentif kemudian dilakukan atau diperkuat dengan upaya-upaya penegakan hukum yang cerdas dan profesional menjadi strategi utama Polres Mojokerto Kota guna meminimalisir tindak kriminal.

“Lebih daripada itu, peran masyarakat juga sangat besar dalam mendukung tugas dan kinerja kepolisian,” tandasnya.

Dari 220 kasus yang berhasil diungkap, antara lain ialah pencurian dengan kekerasan, narkoba, pencabulan, curanmor dan kasus yang lain. Selain itu, kinerja polisi didukung dengan kerjasama-kerjasama dengan pihak lain seperti ormas, media dan perkumpulan-perkumpulan pemuda.

“Yang menjadi kebanggaan kepolisian pada khususnya dan seluruh warga masyarakat pada umumnya yakni, diraihnya penghargaan Wilayah Bebas Korupsi yang diterima beberapa waktu lalu. Ini adalah hasil yang kita raih bersama-sama, kedepannya semoga di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan semakin lebih baik,” pungkasnya. ( Mj-1)

SATU PERKARA 12 TAHUN TUNTUTAN UNTUK MKP

Mustafa Kamal Pasa ( MKP) Bupati Non Aktif Mojokerto Jawa Timur, Terjerat Kasus Gatifikasi Dan TPPU
Di Pengadilan TIPIKOR Surabaya




Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menuntut Mustafa Kamal Pasa Bupati non aktif Kabupaten Mojokerto 12 tahun penjara dalam perkara korupsi izin pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (28/12/2018).

"Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 3 tahun," kata Joko.

Selain itu, kata Joko, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.

Beberapa pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan," jelasnya.

Muhajir, kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa, menyebut kontruksi hukum yang dibuat jaksa, yang berakhir pada tuntutan 12 tahun penjara masih bersifat subyektif.

"Jaksa juga tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa uang hasil korupsi dugaan izin tower di persidangan," ujarnya.

Pada sidang yang dijadwalkan 9 Januari 2019 mendatang, pihaknya akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Mustafa Kamal Pasa didakwa melanggar pasal 12 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu. (*/Mj-1)

DI TELPON GA DIANGKAT, BINI TUA DITABRAK MOBIL


Gara-gara cemburu buta, Jumali nekat aniaya si Nana istri sendiri. Emang kalo punya suami sumbu pendek macam Jumali, repotnya minta ampyun.

Tapi, jangan salahkan si Nana kalo harus sering terima telpon dari lelaki lain. Lho, kok bisa? Dari kabar NASA badan antariksanya paman sam itu, si Jumali ternyata punya gebetan baru alias bini muda dan di kawin siri.

Nana pun tidak terima sebagai istri tua. Meski, emak-emak punya harga diri dan militan lagi. Kalo tahu Cawapres yang itu, pastinya di rekrut jadi tim sukses pemilu tahun depan.

Gara-gara keseringan mainan telpon, Nana tidak mau mengangkat telpon si Jumali. Dan, Jumali pun jadi curiga dan erosi. Si setan gundul yang suka dimintai tolong, kalo duit hilang itu. Langsung aja menjalankan misinya.

‘’Udah, kagak usah pusing-pusing, tabrak aja bini tua lu, pake mobil dari belakang. Biar klenger dan nyaho’.

Nah, bisikan si setan gundul ternyata ampuh. Jumali menjalankan misinya, seperti agen mission imposible di film-film itu.

“Bini main telponan ama laki lain, suami sendiri kagak di hiraukan. Rasian lu, nanti gua tabrak nyaho’. Tepat di TKP jalanan Brangkal Mojokerto, tau istri tuanya pake motor sendirian. Langsunga saja, tabrak dari belakang sampe kejengkang dan masuk rumah sangit, eh, kliru. Rumah sakit.

Untung ditolong orang itu si Nana, sehingga nyawanya masih tertolong, tidak samp ek, okkk… Cuman, badannya remuk redam seperti habis di pijat Paijo.

Jumali pun harus, mempertanggugjawabkan perbuatanya itu, diterali besi Lapas Mojokerto. Hidup dibui, tanpa belaian istri tua maupun muda, nyaho’ te’ siak kampret. Hele-hele…pekok siak. Wis sak mene ae, yo Jum. Selamat bersenang-senang di rumah baru penuh dengan teman laki-laki dan di awasi. Makan tidur di jaga, bahkan mandi maupun ibadah juga ada yang obrak-obrak. (Mj-1)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS

 
PT. DETAK INSPIRATIF INDONESIA ( DE INS SIA )
SIBERLI WWD