3 ORANG DITETAPKAN TSK DUGAAN KASUS MARK UP DANA PROYEK REVITALISASI JEMBATAN GAMA KOTA MOJOKERTO. SELANJUTNYA MENUNGGU PENETAPAN OKNUM BERIKUTNYA

Nah ini dia oknum tsk dugaan mark up dana revitalisasi proyek jembatan Gajahmada Kota Mojokerto Jawa Timur. Oknum tsk satunya akting sakit. Capek dehhh...Kamis 29 Desember 2022 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur.

MOJOKERTO, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus mark up dana proyek rivitalisasi Jembatan Gajah Mada dari CSR kantor BNI 46. Ketiga tsk itu antara lain, vendor, konsultan, hingga kontraktor. Ardyansah (40) asal Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sulaiman (62) warga Dusun/Desa Sambiroto, dan Achmad Aminudin Jabir (42) Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Sulaiman selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Ardyansah selaku konsultan proyek. Sementara tersangka Achmad Aminudin Jabir pelaksana lapangan masih belum ditahan, karena sakit. “Yang kami tahan saudara S dan AR soalnya AJ tidak hadir alasannya sakit,” ungkapnya Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Pihaknya menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. “Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya. Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542 untuk proyek tersebut. “Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” pungkasnya.

Hadiman Kepala Kejari Kota Mojokerto Jawa Timur.

Konstruksi Perkara :

Bahwa pada bulan Januari 2021 terdapat rencana relokasi kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) dari Pasar Tanjung Anyar ke kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, pada saat pengurusan ijin IMB untuk operasional kantor yang baru, oleh Pemkot Mojokerto mempersyaratkan untuk memberikan CSR kepada Pemkot Mojokerto (membuat permohonan kesepakatan Bersama/KSB dan Membuat perjanjian Kerjasama /PKS antara Pimpinan Cabang dan Kepala Bappeko. Kemudian Corporate Social Responsibility (CSR) dimohonkan oleh Walikota Mojokerto melalui permohonan lisan (pembicaraan dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Kota Mojokerto).

Bahwa pada meeting terakhir di rumah Dinas Walikota Mojokerto ( Rumah Rakyat) pada tanggal 29 Desember 2020 yang dihadari Pimpinan Cabang, Kanwil 06 Surabaya, Tim pengadaan BNI Cabang Mojokerto, vendor/pelaksana (ikut hadir bersama pihak Pemerintah Kota Mojokerto adalah Walikota, Suami Walikota dan Kepala Bapeko/Bapeda-litpang, beberapa Kepala Dinas Kota Mojokerto point penting adalah teknis pelaksanaan, Schedule pekerjaan, dan secara tidak langsung vendor/pelaksana dan konsultan Perencana/ Pengawas adalah CV. ART Consultant.

Bahwa dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan:

(1) Bahwa telah disampaikan revitalisasi jembatan Gajah Mada sebesar Rp.608.790.000

(2) Bahwa BNI menyatakan kesanggupannya untuk memberikan TSP/ CSR

(3) Bahwa permohonan CSR/TSP oleh pihak pemohon di sertai dengan RAB

(4) Pemohon CSR/TSP melengkapi syarat:

Bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto kemudian mensyaratkan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melengkapi administrasi pemberian CSR:(syarat-syarat terlampir): (1) Surat Permohonan CSR dari Pemerintah Kota Mojokerto. (2) Proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari anggaran sebesar Rp. 418.890.000,- menjadi sebesar Rp. 655.667.000,

(3) Pernyataan bahwa perbaikan/renovasi jembatan Gajah Mada tidak dibiayai APBD. Bahwa setelah dipenuhi syarat administrasi pemberian CSR Kota Mojokerto, maka Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto meneruskan ke Kantor Wilayah Surabaya. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta untuk memperoleh persetujuan.

Bahwa setelah persetujuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Mojokerto disetujui, kemudian Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto berkoordinasi dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah Surabaya untuk melakukan pengadaan (karena apabila pengadaan dengan nilai nominal diatas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan kewenangan Kantor Wilayah Surabaya), Bahwa kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto memperoleh ijin prinsip untuk melakukan tahapan pengadaan Kantor Wilayah Surabaya, setelah ijin prinsip pelimpahan kewenangan dari Kantor BNI Kanwil Surabaya disetujui, maka pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dilaksanakan oleh Bank Negara Indonesia BNI) Cabang Mojokerto, dengan rekapitulasi nilai RAB sebesar Rp 662.232.000, dan membentuk panitia pengadaan.

Panitia pengadaan mengundang 2 calon vendor / konsultan perencana dan pengawas yang sebelumnya sudah direkomendasikan dengan Bappeko, yakni : 1) CV. LASKAR KREASINDO. 2) CV. ART CONSULTAN. Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. ART CONSULTAN negoisasi harga penawaran Rp. 38.657.608,00.

Panita pengadaan meminta surat penawaran Kebutuhan kepada 3 Penyedia barang/vendor dengan cara Undangan, yakni: 1). CV. RAHMAD SURYA MANDIRI. 2)  CV FAJAR JAYA CONSTRUCTION. 3. CV. ADAM PUTRA JAYA,

Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. RAHMAD SURYA MANDIRI, dengan negoisasi harga nilai penawaran Rp. 607.476.698,00 berdasarkan Penunjukan. Pemenang Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto kepada CV Rahmat Surya Mandiri. Bahwa CV Art Consultant (Konsultan Perencana dan pengawas) dalam perbuatannya.

1) membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, menghilangkan item Pekerjaan Dinding yang semula menggunakan batu bata. Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban menjadi tidak ada. Bata Tuban dalam RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, Saudara Ardiyansah selaku Konsultan Perencana dan Pengawas beralasan agar dalam pelaksanaanya menghindari ketidaktersediaannya batu bata Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban. (Batu bata Tuban memiliki merek Daya dan Duta yang memiliki ciri khusus warna nya lebih terang/tidak pucat, serta ada cerokan di batu bata tersebut);

2) Bahwa pihak BNI KC Mojokerto dalam melakukan perubahan RAB Bill of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, yakni RAB yang akan digunakan untuk acuan penawaran Pelaksana/vendor/kontraktor tidak melaporkan hal tersebut kepada Kantor Wilayah 6 Surabaya;

3) Bahwa Saudara Ardiyansah selaku Direktur CV Art Consultant (Konsultan perencana dan pengawas) dalam membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 659,548,000.00 yang akan digunakan sebagai acuan penawaran vendor /kontraktor telah melebihi RAB ketersediaan dana yang telah ditetapkan oleh BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya, yakni sebesar Rp. 622.847.830,

4) Dalam CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut, Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut

5) Konsultan perencana dan pengawas membuat laporan progress yang tidak sesuai dengan kondisi di Lapangan, dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukan dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI. Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI (vendor pelaksana) dalam perbuatannya

1) Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI dalam menandatangani SPK dan Surat Perjanjian Kerja antara Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI dengan Emy Christiantini selaku Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto tidak pernah saling bertemu pada saat penandatanganan SPK dan Surat perjanjian kerja Harga Dorongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Pemborongan ini telah ditetapkan Lumpsum/Fixed Price

2) Bahwa Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI tidak pernah memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari harga borongan  (terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja pelaksana /vendor), namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto

3) Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto pihak Vendor /pelaksana tidak menyerahkan kepada pihak BNI KC Mojokerto Garansi material/bahan yang digunakan, alamat dan nomor telepon dari tenaga teknis vendor /pelaksana, As Built Drawing berupa gambar dan disketnya (apabila ada), Buku pedoman pemilik / buku petunjuk pemeliharaan, foto tampak depan bangunan, ukuran 12 R, Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh supplier telah dibayar, Kwitansi Penagihan Bermeterai, Laporan prestasi pekerjaan yang ditandatangani vendor, pelaksana, photo photo perkembangan sampai dengan prestasi, namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto;

4) Bahwa Sulaiman hanya 2/3 kali ke lapangan, semua pekerjaan diserahkan kepada Sdr. Ahmad Jabir

5) Bahwa pekerjaan Revitaliasi Jembatan Gajah Mada terdapat tambah kurang pekerjaan, yakni revitalisasi rumah pompa yang tidak terdapat dalam RAB, sehingga BNI meminta kepada Konsultan pengawas untuk menghitung realisasi RAB yang dituangkan ke dalam RAB kurang tambah, kemudian yang dikurangi pekerjaan adalah volume ukiran di Jembatan atas alasannya selama progress pelaksanaan

pembangunan terdapat permintaan dari Pemkot Mojokerto, dan CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas yang mengajukan dan membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangan SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut)

6) Bahwa dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukarn dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi photo, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI;

7) Bahwa dari Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Sulaiman selaku direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 % dari pembayaran bersih/net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto, atau Bank Jatim, kemudian Sdr. Ahmad Jabir mendapatkan keuntungan sebesar 2 %, sedangkan Sdr. Sulaiman diterima bersih/net tinggal 3 % dari pembayaran net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, meskipun terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya dipenuhi dan dibuat oleh Vendor/Pelaksana maupun Konsultan Perencana/ Pengawas pihak BNI KC Mojokerto tetap melakukan pembayaran sesuai dengan prestasi kerja atau dilakukan per termin / bertahap sesuai dengan progress/prestasi kerja, yakni : Penyedia barang /vendor, dengan total biaya sebesar Rp.607.476.698,00

Pembayaran ke-1 sebesar 30 %, yaitu Rp.182.243.009,000

Pembayaran ke-2 sebesar 30 %, yaitu Rp. 182.243.009,00

Pembayaran ke-3 sebesar 35 %, yaitu Rp. 212.616.844,00

Pembayaran ke-4 sebesar 5 %, yaitu Rp. 30.373.836,00 (retensi)

Konsultan perencana/pengawas CV. ART CONSULTAN melaksanakan pekerjaannya, kemudian menerima pembayaran per-termin dengan total sebesar 38.657.608,00,

dengan pembayaran:

Pembayaran ke-1 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Pembayaran ke-2 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Bahwa penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari vendor/pelaksana kepada pihak BNI KC Mojokerto berdasarkan BA Penyelesaian pekerjaan 100% tanggal 24 September 2021 dari sdr. SULAIMAN kepada Pimpinan BNI KC Mojokerto.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah ada persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), namun awal pelaksanaan Corporate Social Responsiblity (CSR) selalu melibatkan TP21SP (Bappeko/ Bappeda), selanjutnya tidak pernah ada pemberitahuan dari Bappeda mengenai persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang wajib disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), sehingga pada saat akhir kegiatan pelaksanaan CSR dan pihak BNI KC Mojokerto akan menyerahkan pelaksanaan CSR tersebut kepada Bappeda, namun oleh Bappeda diarahkan untuk diserahkan kepada Ketua Forum Komunikasi TSP, karena berdasarkan aturan Perwall yang terbaru semua CSR di serahkan kepada Forum Komunikasi Kota Mojokerto; Bahwa pihak Forum Komunikasi TSP bersedia menerima apabila sudah ada verifikasi dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto, kemudian Forum Komunikasi TSP Kota Mojokerto mengirim surat, ditujukan kepada Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto untuk melakukan perhitungan dengan lampiran RAB terakhir, setelah Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto surat tersebut, kemudian Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto melakukan perhitungan volume berdasarkan RAB yang dilampirkan dalam surat tersebut, dan Verifikasi Hasil Pekerjaan CSR Jembatan Gajah Mada selesai pada tanggal 24 Januari 2022 (14 hari kalender), dan hasil Analisa dan evaluasi terhadap bangunan fisik Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat selisih (kelebihan pemasangan volume sebesar Rp. 16.401.302,-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah terima barang/atau jasa yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 yang diserah terimakan dan ditandatangani dari Pimpinan Cabang BNI Cabang Mojokerto kepada Pemkot Mojokerto (Ketua Forum Komunikasi TSP/CSR) SOEGIANTO;

Bahwa berdasarkan investigasi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto pada kenyataannya ditemukan bahwa hasil pelaksanaan berdasarkan perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarnya masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp. 252.173.642,15 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua, lima belas rupiah).

Bahwa dalam perhitungan ulang pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto, yakni berupa perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat perbedaan karena :

1) Pada perhitungan pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto yang pertama tidak didukung dengan RAB (MC100 %), gambar kontrak, Asbuilt Drawing, spesififikasi pekerjaan yang dipersyaratkan, Laporan pelaksanaan kegiatan (harian, mingguan, bulanan, akhir), sehingga kami melakukan perhitungan dengan hanya dokumen pendukung berupa gambar DID (terbatas);

2) Didalam rincian RAB MC 100 % yang dikirimkan oleh Forum Komunikasi CSR tidak sama dengan RAB MC 100 % yang ditunjukan kepada kami (meskipun rincian RAB MC 100 % tersebut di tandatangani oleh Konsultan pengawas)

3) Bahwa sebagian material yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam gambar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 Miliar, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta.(DI)



POLISI HARUS BERANI TANGKAP TERDUGA TINDAK ASUSILA

Kapolres Jombang Jatim AKBP Nurhidayat Bersama Orang Tua Oknum Terduga Tindak Asusila.

SURABAYA, Polisi daerah Jawa timur (Polda Jatim) segera jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), salah seorang oknum terduga tersangka tindak asusila terhadap santriwati Shiddiqiyyah, Jombang. Meski, Muhammad Mukhtar Mukthi orang tua terduga tsk menolak menyerahkan putranya yang menjadi DPO tersebut.

Upaya kepolisian menangkap si oknum (Bechi) di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang diawali dengan negosiasi pada Minggu (3/7) malam. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator dan bertemu langsung dengan Kiai Mukhtar.

Sebagaimana dalam video yang beredar, negosiasi malam itu tidak membuahkan hasil bagi pihak kepolisian. Karena, Kiai Mukhtar menolak menyerahkan putranya, Bechi kepada polisi. Ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam dugaan kasus tindak asusila tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak asusila santriwati dengan tersangka Bechi terus berjalan. Menurutnya, rangkaian proses hukum dalam kasus ini, hingga upaya penangkapan tersangka Bechi bukanlah kriminalisasi terhadap Ponpes Shiddiqiyyah.

Jika Bechi tidak bersedia menyerahkan diri, kata Nurhidayat, tak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menjemput paksa putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melindungi tersangka kasus pencabulan santriwati itu jika tak ingin terkena sanksi pidana.

"Bisa jadi (MSAT dijemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau bagaimana, polda nanti yang menjawab," kata Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (6/7/2022).

Di kesempatan ini, Nurhidayat mengimbau masyarakat sekitar ponpes agar tidak berupaya menghalangi upaya penjemputan paksa ini. "Ketika jemput paksa terjadi ya kami berharap warga tidak terprovokasi," imbaunya.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara dugaan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum. (*/DI)





MERAMPOK TOKO EMAS SIANG BOLONG SEORANG DIRI. WILAYAH HUKUM POLRESTA MOJOKERTO GEGER GEDEN

TKP. Toko Emas Kupang Jetis Mojokerto Jawa Timur Yang Menjadi Korban Perampokan Seorang Koboi. (Photo: Arief)

Beraksi bak koboi, seorang pemuda gembrot bin songong nekat merampok toko emas disiang bolong didekat Polsek Jetis Mojokerto Jawa Timur, Selasa 31 Mei 2022. Bahkan, pelaku sempat melambaikan tangan dan berkata bye...bye...kepada pemilik. Setelah itu kabur dengan membawa perhiasan.

Nampaknya aksi kriminalitas mulai marak kembali, diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jawa Timur. Perampokan toko emas seorang diri, dilakukan pelaku didekat kantor polisi. Itu artinya kejahatan sudah tidak takut lagi dengan penegak hukum, atau sang penegak hukum yang lagi jengah dengan keadaan sekitarnya.

Ironinya, toko emas yang dirampok bersebelahan dengan kantor Mapolsek Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Apa yang menyebabkan pelaku nekat merampok toko emas didekat kantor polisi. Masih belum ada jawaban dari pihak kepolisian setempat.

Dikatakan Kapolsek Jetis Mojokerto Jawa Timur Kompol Soegeng Prajitno, pelaku seorang diri dalam menjalankan aksi perampokan. Namun nanti akan dikembangkan dalam penyidikan. Melibatkan berapa orang, selain pelaku yang saat ini dalam penyidikan.

Kronologi kejadian, ketika itu kondisi toko emas dikawasan Kupang Jetis Mojokerto Jawa Timur itu dalam kondisi sepi. Pemiliknya sedang didalam rumah. Ketika ada suara kaca toko perhiasan dipecah orang. Pemilik berteriak minta tolong. Tolong….tolong…. rampok...rampok. Spontanitas warga langsung mengejar pelaku. 

Lebih lanjut Kapolsek Jetis itu menceritakan, pelaku langsung lari ke arah utara, mengarah ke wisata hutan Watu Blorok. Dengan mengendarai motor. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku sudah sempat membawa bebarapa perhiasan kalung, gelang dan lainnya. Pelaku berhenti kabur setelah tidak ada jalan keluar. Pelaku terjebak dalam jalan buntu. 

“Barang bukti perhiasan masih kita periksa," Kata Kapolsek. Kaca etalase tempat perhiasan emas dipecah pelaku dengan sebuah palu. Sementara ini lokasi toko emas itu dipasang police line. “Pelaku sudah kita amankan, sedang diperiksa," ungkap Kompol Sugeng.(*/DI)




TAUFIQURRAHMAN BEKAS BUPATI NGANJUK DI VONIS 4 TAHUN PIDANA PENJARA

Taufiqurrahman Bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur Periode 2008-2013 / 2013-2018. Divonis empat tahun penjara, Rabu (9/6/2021). Dia dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi total Rp 25,657 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat Bupati Nganjuk. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Karena perbuatannya itu, bupati dua periode 2008-2018 ini, sekarang harus tinggal dalam penjara negara selama empat tahun. Dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti (UP) yang harus diserahkan kepada negara Rp 24 miliar. Kalau uang pengganti itu tidak dibayarkan, hukumannya ditambah 4 tahun lagi dan harta benda terdakwa dirampas negara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Hendry Sulistiyawan yaitu 6 tahun penjara. “Dari bukti dan saksi yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, melakukan pidana sesuai yang telah di dakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Juanda Sidoarjo. Dalam dakwaannya, mengungkap jika total gratifikasi Rp 25,657 miliar. uang itu diperoleh dari bawahannya. Mulai kepala dinas, camat, rekanan, hingga tenaga harian lepas. Gratifikasi itu diterima dalam rentan waktu 2013 sampai 2017. Majelis hakim membacakan secara rinci uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Mulai dari fee proyek Dinas PU Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya total Rp 14 miliar. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 330 juta. Dinas Pertanian Rp 2,225 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono  Rp 2,980 miliar. Kemudian fee proyek Dinas Pendidikan Rp 1,367 miliar. Ada juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berasal dari tenaga harian lepas (THL) Dinas Pertanian Rp 1,720 miliar. Kemudian Bappeda Rp 465 juta. Bahkan, ada juga dari urunan Kabid Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) sebesar Rp 265 juta. Terakhir dari rekanan Rp 2,1 miliar. Semua itu tidak dilaporkan ke KPK. Penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Selain itu, TPPU yang dilakukan terdakwa selama menjabat Rp 9,536 miliar. Semua barang yang digunakan dari uang hasil kejahatannya itu, saat ini sudah disita oleh negara. Terdakwa Taufiqurrahman menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum masih menunggu upaya hukum yang ingin dilakukan oleh prinsipalnya. “Terdakwa merasa berat dengan uang pengganti sebesar Rp 24 miliar itu,” celetuknya.

Kasus yang dilakukan Taufiqurrahman ini merupakan kali kedua diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara ke dua ini, merupakan pengembangan KPK atas perkara suap tangkap tangan yang pertama menjerat terdakwa. Pada perkara suap tersebut, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara, denda Rp 350 juta, subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, Taufiqurrahman juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan selama 3 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara dan kurungan. Saat ini, Taufiqurrahman menjalankan hukuman di Lapas Delta Sidoarjo. Sejak ditangkap oleh KPK pada Desember 2020. (*/MJ-1)

KORBAN JANJI, LAPOR POLISI

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Bantuan LBH Penegak Keadilan di Jalan Raya Jabon Mojokerto Jawa Timur.
Emak-emak korban janji Suendah,45, warga desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur melapor ke Polres Mojokerto setempat. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dengan modus arisan, umroh, serta investasi uang. Namun ketika ditagih, angel...angel...angelll...mbulet. Mirip di cerita lawak ludruk Kartolo dengan lakon welut ndas Ireng. Terorganisir, terstruktur dan masif. Puluhan ibu rumah tangga di Desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tertipu arisan umrah dan investasi hingga Rp120 juta. Mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis 27 Mei 2021. 

Dikatakan Sadak, penasehat hukum penegak keadilan yang mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan, arisan umrah dan investasi ini dimulai pada tahun lalu. Saat itu tetangga mereka Suendah (45) menjanjikan arisan umrah dan investasi. Para korban rata-rata menyetorkan uang Rp10 juta sesuai arahan pelaku. Namun, seiring waktu berjalan, arisan umrah dibatalkan. Ironisnya, uang yang sudah diinvestasikan juga tidak dikembalikan. Saat ditagih, Suendah juga berkelit dengan alasan yang tidak jelas. Karenanya, para korban meminta pendampingan hukum kepada lawyer penegak keadilan untuk melapor  ke polisi. Pada tahun 2019 terlapor Suendah, menawarkan perjalanan umrah para kliennya dengan membayar arisan Rp10 juta per orang. Namun, pada tahun 2021, terlapor membatalkan rencana itu. 

Pelapor Korban Janji Suendah. Giliran Butuh Datang Dengan Rayuan Gombal Mukio. Giliran Manisnya, Orang Lain Yang Menikmatinya.

"Setelah umrah batal, terlapor berjanji akan mengembalikan uang hingga batas waktu 23 Mei 2021 lalu. Namun, nyatanya uang itu tidak ada. Manakala (pengembalian uang) tidak bisa dilakukan, mau tidak mau kami akan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib," tutur Sadak menirukan omongan para korban.Selain uang arisan, kliennya juga dibohongi terlapor atas adanya investasi. Saat itu, beberapa korban ditawari investasi Rp. 30 juta dengan keuntungan Rp3 juta tiap bulan. Namun, nyatanya keuntungan tersebut juga tidak ada. Malah uang investasi juga hilang. 

"Pada kenyataannya patut diduga bodong. Suendah berjanji mau mengembalikan tapi dia tidak mau menjawab," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan saksi," ujarnya. (Mj-1)



AKSI COWBOY OKNUM POLISI, TEWASKAN ANGGOTA TNI AD DAN WARGA SIPIL

Aksi cowboy salah seorang oknum, yang diduga anggota Buser Satreskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berinisial CS. Telah menewaskan 3 orang, salah satunya satu orang anggota TNI AD, Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, jabatan / kesatuan Kawal Denma Kostrad. Korban Pratu Sinurat sebagai keamanan di rumah makan dan Kafe jalan Outer Ring Road, RT. 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan  Cengkareng Jakarta Barat. Sementara dua orang warga sipil yang meninggal dunia akibat ditembak oknum yang diduga anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat itu, berprofesi sebagai Bar Boy berinisial Feri Saut Simanjuntak dan Kasir Rumah Makan dan Kafe, beridentitas Manik. Sedangkan yang mengalami luka tembak Manager RM dan Kafe, beridentitas Hutapea.

Peristiwa kejadian penembakan terjadi pada Kamis dini hari 25 Februari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam siaran persnya, Indonesia Police Watch ( IPW ) mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya. Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19. Kedua, Kapolres kurangan memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya," Kata Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch.

Brigadir Cornelius Siahaan Buser Reskrim 

Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. Rustam Effendi  (Bartender RM kafe), Samsul Bahri (Keamanan RM kafe), dan Yakub Malik (Keamanan RM kafe). Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000. Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.  Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat. Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng. Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI. Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera, copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," tegas Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch. (*/Mj-2)

PEMBUNUH PELAYAN PANTI PIJAT DIHUKUM MATI DAN DITEMBAK KAKI NYA

M. Irwanto di sangsi pasal berlapis dan ancaman hukuman mati. Melakukan Pembunuhan Berencana Pelayan Panti Pijat Berkah.

Di awal tahun 2021, Mojokerto Jawa Timur dihebohkan dengan berbagai pemberitaan seputar kriminalitas dan bencana alam, disisi bencana non alam pandemi covid 19. Dunia jagad maya menghiasi konten konten siber dengan beragam. 


Yang menarik perhatian dari media detak inspiratif ini, ditemukannya prostitusi dikemas cukup apik oleh sang empu nya. Sampai pemangku kewenangan, pemerintah daerah dan aparat yudikatif setempat, terlambat melakukan antisipatif. 


Prostitusi di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Berkedok panti pijat terapis. Di Lingkungan Kuwung Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur. Ditemukannya prostitusi dirumah kos kosan dengan online. 


Trending topiknya, prostitusi berakhir dengan terbunuhnya pelayan panti pijat plus-plus. Pada akhirnya, tertangkap pula pelakunya. Begitu pula, pemilik rumah bordil yang telah menyulapnya menjadi tempat kost, juga berhasil diringkus.


Penyebab tidak terpantau nya penyakit masyarakat ( pekat ) di Mojokerto Jawa Timur. Tidak lepas, fokusnya ke penanganan virus covid 19. Yang belum ada obatnya. Penyakit menular ini tergolong agresif menyerang pernapasan. Mungkin bisa jadi dunia mengalami sindrom. Sehingga, penanganan virus covid 19, menjadi yang utama dalam penanganan. 


Padahal, kasus narkoba reting nya juga meningkat tajam. Padahal, negara mentargetkan, Indonesia zero narkoba 2025. Justru dengan adanya pandemi covid 19, pengkonsumsi narkoba meningkat. Diam dirumah, mengurangi aktivitas diluar rumah. Celah buat pebisnis narkoba namun sayangnya, BNN sudah jarang merilis atas prestasinya.


Intinya prostitusi di Mojokerto Jawa Timur masih merajalela dengan berbagai kemasan. Penyakit masyarakat ini, juga patut mendapatkan perhatian selain, virus asal negeri Tirai Bambu itu. 


Mengapa pembunuhan terjadi di panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur. Penyebabnya, melayani plus plus. Kejahatan pasti dekat dengan bisnis esek-esek. Entah benar atau tidak, bahasa yang sudah lama digunakan dalam dunia kriminalitas tersebut. 

Kebiasaan para pelaku kejahatan, usai melakukan kejahatan, entah perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. Selalu mendekati dunia esek-esek. 


M. Irwanto asal Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pembunuhan pelayan panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur, Ambarwati asal Loh Ceret Nganjuk Jawa Timur. Selain kaki nya ditembak juga di ancam hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati. (Mj-1)

TERTANGKAPNYA PEMBUNUH PELAYAN PANTI PIJAT "BERKAH" DI MOJOKERTO


Di saat negara ini mencanangkan status pandemi corona virus desais atau covid 19, semua urusan perut, mengalami dilema. Hampir satu tahun covid 19, tidak segera lenyap dari permukaan bumi ibu pertiwi.


Sampai pada akhirnya, semua komponen alat negara di fokuskan ke penanganan yang namanya corona. Tujuannya negara baik, menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. 


Tapi yang terjadi di kehidupan saat ini, sejak status pandemi corona disandang negeri ini. Urusan perut menjadi trending topik utama. Kasus prostitusi terus berkembang bak cendawan di musim hujan. Dengan terselubung, kemasannya macam - macam. Ada dengan cara online, memanfaatkan kecanggihan digitalisasi alat komunikasi android atau sejenisnya.


Tapi yang dilakukan oleh kelompok konvensional, marginalisasi. Kaum miskin kota yang papa. Gagap teknologi informasi, strategi kuno ala purbakala. Lokalisasi memang sudah dilarang. Dampaknya, luar biasa. Kalau, orang bisnis barang dagangan elektronik secara online. Bisa COD atau bayar dengan cara lewat elektronik.


Begitu pula urusan perut dan dibawah perut. Yang namanya laki-laki, urusan yang satu itu sudah dari sono nya. Sampai usia 70 tahun, syahwatnya luar biasa. Kalau perempuan, sampai usia 45 tahun, sudah lebih memilih diem. 


Contoh, lakon dalam sebuah kehidupan anak manusia yang dalam menjalani proses hidupnya yakni, M. Irwanto asal Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur masih usia 24 tahun. Sudah berpisah dengan sang istri tercinta, gara-gara corona. Laki laki muda biasa dengan istri, sekarang sendiri. Urusan dibawah perut jadi agak nggeleling alias pusing tujuh keliling.


Badan masih gagah perkasa kayak Gatot Kaca. Tapi sayang, urusan kantong, kembang kempis. Lebih banyak kempis nya dari pada kembang nya. Apalagi kemana mana dibatasi oleh pandemi corona. Tapi nampaknya, M. Irwanto nekat demi urusan dibawah perut. Meski kantong kosong modal tampang doang, memberanikan diri pijat urat Otong di panti pijat Berkah. Yang melayani jasa pijat lemah lembut, gemulai dengan suara desahan yang asyikkk….


Bisnis esek-esek berkedok pijat terapis, di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jawa Timur ini, tidak tercium oleh yang berwenang. Yang mempunyai wilayah baik hukum dan administratif. Saking asyiknya, obrak-obrak virus yang tidak kelihatan. Senjata biologis kok, dilawan dengan terang-terangan. 


Ulah M. Irwanto, satria desa dari Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur, menggemparkan jagad maya dan dunia nyata di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

Mohamad Irwanto Pelaku Pembunuhan pelayan panti pijat Berkah di Mojokerto Jawa Timur.


Membunuh seorang pelayan panti pijat "Berkah" di wilayah Jetis Mojokerto Jawa Timur. Gara gara, selesai hohihek tidak mau bayar. 


"Emangnya barang milik negara, maunya gratisan". Mau enaknya, bayar ogah. 


Yah, ingat jaman kolobendu. Bahasa seperti, masih ramai ramainya lokalisasi. 


Ambarwati pelayan panti pijat "Berkah" yang seksi itu, harus meninggal dunia ditangan, M. Irwanto. Dengan sejumlah bacokan senjata tajam berupa parang yang biasa digunakan untuk menebang pohon bambu dan sejenisnya.


Korban Ambarwati yang asli Nganjuk Jawa Timur. Meninggalkan seorang anak yang butuh perhatian untuk biaya hidup masa depan nya. Ambarwati rela bekerja sebagai pelayan pijat di panti pijat demi urusan perut, meski harus rela menjajakan bawah perut nya. Demi sesuap nasi dan masa depan anaknya.


Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, berhasil mengungkap misteri pembunuhan pelayan panti pijat Berkah. Setelah berbagai cara ditempuh, dari mulai menyebarkan sketsa wajah sang pelaku pembunuhan, maupun mencari bantuan ke supranatural. 


M. Irwan ditangkap di wilayah hukum Kepolisian Magetan Jawa Timur. Sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta. Dia bersembunyi dirumah kerabatnya. Ternyata, kalau urusan perut masih bisa ditahan dengan puasa atau minta makan ke sesama. Namun, kalau urusan bawah perut, gak bisa ditahan dan meminta ke teman teman. Cilono...cilono...salam sehat. Waspada dan jangan lupa 5 M. Makan, Minum, Melok, Mertua, Menantu tidur dirumah sambil menyanyi. Asyikkk…..( MJ-1)


M. . aa



ISTRI TERPAKSA DI JUAL DI HOTEL GARA GARA CORONA

Ilustrasi Protitusi Online Treesome.
Jikalau ada suami paling koplak bin dargombes di Gresik Jawa Timur, mungkin Alfian Zulfikar alias Epen (39), orangnya. Mentang - mentang istrinya bahenol bin komes, dijual dikamar hotel. Tarif nya lumayan selangit, sekali pake Rp. 1.500.000,- dengan durasi dua jam dengan gaya bertiga alias treesome. Lengkap dengan ube rampenya. Buset dah, kata orang Betawi punye. Untungnya bisnis esek-esek online sang Epen ini, tercium polisi Polres Mojokerto Kota Jawa Timur. Epen pun, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun penjara. Tapi, sebelumnya, teronge di balsem sampai gibras-gibras. Gara-gara wabah Corona, jualan dirumah makin laris manis. Kulkas habis, sepeda motor  laku keras, perabotan rumah tangga juga ikut laku dijual buat tambal butuh keseharian. Karena kalah sama butuh dan sudah tidak ada aset yang dijual lagi. Boleh juga nih, istri yang masih kinyis-kinyis, komes lagi. Bungkus Manggg…sudah gelap mata, si Epen. Istrinya pun dijual secara online via medsos Twitter. Sejak kondisi rumah tangga mengalami resesi dan rupiah terus melemah. Bagaimana caranya mempertahankan gempuran wabah Corona ini, jangan kan dua kuartal. Baru setengah kuartal saja, ekonomi keluarga Epen. Sudah blingsatan seperti cacing kepanasan. Menyusul Singapura yang sudah resesi terlebih dahulu. Dalam hati, Epen mengumpat-umpat, Corona sialan!!! Muncul ide nakal, setelah, ekonomi Epen, sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Ditambah orang tuanya juga sakit. Butuh suntikan anggaran besar. Untuk kebutuhan rumah tangga. Sementara kerja sama dengan pihak pemerintah untuk mendapatkan Adv. Juga Gatot alias gagal total. Tiba-tiba muncul ide nakal, bagaimana kalau “menjual” istrinya saja? Sebagai asset tetap dalam penguasaannya, tapi pihak lain bisa menikmati “jasa”-nya. barang satu jam dengan cost yang layak. Prinsipnya: di sana senang, di sini juga senang. “Pokoknya di mana-mana hatiku juga senang, la la la la…….!” Kata Epen dalam hati. Epen kemudian merepresentasikan gagasannya itu di depan istri nya, selaku sivitas akademika. Awalnya istri nya keberatan. Merasa dirinya masih cantik, tentu masih banyak peminatnya, terutama para pecinta benda purbakala. Tapi bayangkan, jika sampai diantri 10 orang dalam sehari, apa nggak boncos itu barang?. Karena terus dilobi tanpa henti, akhirnya sang istri bersedia juga jadinya. Mulailah Epen buka layanan lewat aplikasi online. Dipasanglah foto istrinya yang sudah dipoles, yang katanya seperti ban radial, punya daya cengkeram luar biasa. Tarifnya nggak usah mahal-mahal cukup Rp 1500.000,-. Plus prangko hotel dan tanpa PPN 10 persen.

Ternyata tawaran ada yang masuk. Tapi namanya pasar bebas,  meski sudah begitu murah masih saja ada yang mencoba menawar. “Maaf belum bisa, modalnya saja sudah lebih dari itu,” kata Epen dalam jawaban medsosnya. Tapi pada akhirnya konsumen yang ngalah, dan dapatlah Epen uang penglaris. Yang menarik, ketika istri Epen dikencani di hotel oleh peminat, Epen juga berada di kamar yang sama. Selesai transaksi dan dibayar, tamu pulang Epen pun memberikan uang pada istrinya Rp 1.400.000,- karena yang Rp 100.000,- untuk dirinya sebagai komisi. Bahkan kepada konsumen yang mau pulang, sempat-sempatnya Epen pesan, “Kalau enak, tolong beritahu ke kawan-kawan ya….” Begitulah, setiap ada konsumen.  Tapi lama-lama mesum online  ini terendus polisi, sehingga suami istri koplak itu ditangkap. Keduanya mengakui apa adanya. 

tsk. Epen bersama Wakapolres Mojokerto Kota Jatim, Kompol Iwan Sebastian dalam Press Confrence. Rabu 12 Januari 2021.

Waka Polresta Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian kepada wartawan pada waktu konfrensi pers mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat,  adanya portirtusi online dengan sistem threeshome. “Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota  melakukan penggrebekan terhadap pelaku, istrinya serta pria hidung belang di kamar hotel,” kata Waka. Selasa (12/01/2021). Tak hanya berhasil meringkus tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari penggerebekan di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto. “Dua buah kondom bekas terpakai, 1 sisa kondom merk sutra, satu buah Dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp.1.500.000, handphone Redmi note 9 warna hitam, satu unit sepeda motor,  handuk ada bercak darah, satu sprei dan satu lembar selimut,” jelasnya.(MJ-1)

 




DUA ANGGOTA TNI AD DI TIKAM PADA MALAM TAHUN BARU


Dua Anggota TNI AD di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu babak belur di keroyok dan ditikam 8 orang tidak dikenal, padawaktu malam tahun baru 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Anggota TNI yang naas tersebut, tubuhnya dihujani tusukan atau penikaman senjata tajam berupa pisau. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh aparat Kepolisian setempat. Namun motif pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, masih dalam penyelidikan. Meski informasi awal dilapangan menyebutkan penyebab kejadiannya, masalah sepele.

Anggota TNI AD tersebut berinisial, AS berpangkat PRATU dan YS berpangkat PRADA. Informasi dilapangan menyebutkan, kronologis kejadian pengeroyokan disertai penikaman tersebut berawal dari anggota TNI AD tersebut sedang menilpon dengan suara keras, disekitar lapangan Setia Negara, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Pada malam pergantian tahun 2020-2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

 Pada saat anggota TNI menelpon dengan suara keras itu, entah menelpon siapa. Mendadak ada rombongan 8 orang pengendara motor atau geng motor, menegur kedua anggota TNI AD yang berpakaian biasa. Agar, tidak menelpon dengan suara keras. Akibat teguran dari orang tidak dikenal itu, anggota TNI tersebut sempat kaget dan emosi. Langsung mendatangi rombongan geng motor tersebut, terjadilah cekcok dan keributan.

Dikarenakan kalah jumlah dan hanya tangan kosong. Sementara para pengeroyoknya membawa senjata tajam. Kedua anggota TNI tersebut tersungkur akibat ditikam beberapa kali dengan senjata tajam. Mengetahui lawannya tersungkur, para pengeroyok tersebut langsung lari langkah seribu. Kemudian anggota TNI tersebut menghubungi atasanya dan meminta bantuan untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selain itu pula keduanya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat.

Mengetahui ada anggota TNI dikeroyok dan ditikam dengan senjata tajam, anggota kepolisian bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Salah satu pelaku pengroyokan dan penikaman dapat ditangkap berinisal RW usia 17 tahun dibawah umur, warga setempat. Dari keterangan RW, Polisi mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap pelaku lainnya. Dari keterangan pelaku yang tertangkap, petugas telah mengantongi otak pengeroyokan disertai penikaman yang diduga telah di setting terlebih dahulu itu. Kini anggota Buser Polres Rejak Lebong Bengkulu, sedang mengejar para pelaku lainnya. (MJ-1)

191 KASUS BERHASIL DIUNGKAP POLRES MOJOKERTO KOTA JATIM SELAMA 2020

AKBP. Deddy Supriadi Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur, Dengan Tsk Dugaan Kasus korupsi Desa Sumber Wuluh Kecamatan Dawar Blandong.

Setidaknya 191 kasus yang diungkap jajaran unit Reskrim, Reskoba, Tipikor, Satlantas dan Satsabhara Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur dalam kaleidoskop 2020. Yang digelar dalam press Confrence dihalaman Mapolres setempat, Selasa 28 Desember 2020.

Dikatakan AKBP. Deddy Supriadi Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur, Satuan Reserse dan Kriminal serta unit jajaran mampu ungkap kasus selama 2020, setidaknya 50 kasus yang diungkap. Dari kasus penipuan dan penggelapan. Untuk kasus curanmor, 20 kasus yang terungkap.

Sedang untuk Unit Tipikor hanya mampu ungkap kasus, dugaan korupsi di Desa Sumber Wuluh Kecamatan Dawar Blandong. Dengan ditahannya mantan Kades Riyanto. Yang menggunakan dana ADD untuk hura-hura. Petugas mengamankan uang negara senilai Rp. 297 juta.

Sedangkan untuk unit Reskoba dan jajaran Polsek, ungkap kasus sebanyak 95 kasusd dengan177 tersangka. Dan untuk Satlantas Polresta selama tahun 2020 sebanyak 377 kasus kecelakaan. Dengan rincian meninggal dunia 56 orang, luka berat 4 orang dan 375 orang luka ringan.

Lebih lanjut AKBP. Deddy Supriadi menjelaskan, untuk kasus tindak pidana ringan, Satsabhara Polres Mojokerto Kota ungkap 633 kasus. Seperti pengamen, jukir liar, penjual miras ilegal, mabuk, prostitusi, anjal, membuat keributan dan pelanggar protokol kesehatan.

Untuk kegiatan malam pergantian tahun 2020-2021, AKBP. Deddy menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan atau tidak berkumpul atau mengadakan kegiatan" jika ada kafe, hotel atau lainnya yang mengadakan kegiatan atau mengumpulkan masa, langsung laporkan kepada kami. Akan kita tindak sesuai peraturan tentang penerapan protokol kesehatan," tegasnya. ( MJ-1)

JAGA PILKADES, ANGGOTA TNI AD KODIM 0815 MOJOKERTO DIKEROYOK PREMAN

Serka Moh. Yasin Anggota TNI AD KODIM 0815 Mojokerto

Aksi penganiayaan oleh kawanan preman kepada anggota TNI AD dan warga sipil kembali terjadi. Kali ini menimpa anggota Koramil 0815 /08 Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur Sersan Kepala Moh. Yasin di Perumahan Mutiara Citra Ansari Kecamatan Prambon Sidoarjo Jawa Timur.

Kejadian terjadi pada hari Senin dinihari pukul 01. 48 WIB. TKP pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di pos ronda (penjagaan) perumahan Mutiara Citra Absari Dsn Klotok Ds. Simogirang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Jawa Timur. 

Sekitar 20 orang gerombolan orang tak dikenal diduga suruhan Tom dan Hen, preman setempat. Patut diduga ada unsur kesengajaan untuk membuat kegaduhan di kawasan perumahan itu. Apalagi didesa setempat sedang menggelar hajatan Pilkades. 

Awalnya, Tom dan Hen berdua dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Dengan mengendarai kendaraan bermotor. Dengan bergaya sempoyongan kedua jango itu, membleyer kendaraannya serta memaki maki, para petugas jaga ronda Pilkades.

Warga yang sedang jaga pos ronda, kaget dengan bahasa kasar yang keluar dari kedua preman itu. Spontanitas mereka menegur kedua orang yang tidak sopan itu. Merasa tidak nyaman dengan teguran warga yang ada di pos ronda. Kedua makhluk kaleng kaleng, memprovokasi warga lainnya untuk bertindak anarkis. 

Sebanyak 20 orang terprovokasi dengan melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI AD Koramil Dawar Blandong Mojokerto dan warga sipil lainnya. Mereka juga melakukan pengrusakan pos ronda yang berisi televisi dan makanan.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang diderita korban selain kerugian material juga korban luka luka diderita Serka Moh.Yasin. Pos Ronda diacak acak, TV 17 inc pecah layar. Portal perumahan Mutiara Citra Absari rusak. Piring satu lusin dipecahin.

Para perusuh itu juga merusak kendaraan roda dua milik warga sipil warga perumahan Mutiara Citra Absari Kec. Prambon Kab. Sidoarjo itu.

Saat ini kondisi Serka Yasin dirawat di RS. Swasta Aminah Prambon Sidoarjo Jawa Timur. Dan kasusnya sedang dalam proses hukum Polsek setempat. (MJ-1).


KELOMPOK ALI KALORA DIDUGA DALANG TEROR DI KABUPATEN SIGI SULTENG

      ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Kelompok Ali Kalora teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini, kembali menebar teror, empat orang warga sipil meninggal dunia di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.Para korban dieksekusi langsung oleh Ali Kalora. Polisi menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.

"Mereka suka melakukan aksi secara acak. Namanya teroris, jadi melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Suparnoto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11). Informasi yang dihimpun, aksi teror itu dilaporkan oleh Ulin, seorang saksi yang juga merupakan anak dari korban.

Kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di kediaman korban di Dusun ST 2 Lewono. Kala itu, kelompok teroris sempat menyandera ayah dan ibu Ulin, Yasa dan Nei. Kemudian Ulin dan suaminya, Pino.

Ulin berhasil melarikan diri. Hanya saja, Ali Kalora cs telah mengeksekusi korban yang lain. Tercatat, empat korban meninggal. Oknum teroris juga membakar rumah diperkampungan itu. "Ada empat korban meninggal, atas nama Yasa kemudian Pinu, Naka dan Pedi," ucap dia.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Diduga kuat ada tiga orang buron dari kelompok MIT, terlibat dalam aksi pembunuhan itu. Para pelaku pun melarikan diri ke arah hutan usai melakukan aksinya. "Hingga saat ini, Tim Satgas Tinombala masih melakukan perburuan terhadap kelompok MIT tersebut," kata Didik. Ali Kalora menjadi pimpinan MIT setelah pimpinan sebelumnya, Santoso, tewas di tangan aparat.

Terakhir, Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Tinombala menembak mati dua anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan dua anggota MIT itu, ditembak di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Kedua DPO inisial W alias A alias B dan AA alias A, pada saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, yang menyebabkan kedua anggota MIT meninggal dunia," kata Abdul mengutip Antara, Selasa (17/11). Masih ada 11 orang anggota MIT yang diburu oleh aparat keamanan. Polisi pun mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.(*)





POLRES MOJOKERTO PANEN TERSANGKA NARKOBA

Kapolres Mojokerto Jawa Timur, AKBP Deni Alexander dan Jajaran Pejabat Polres Setempat. Senin (7/9).

Seribu macam cara orang untuk mencari pekerjaan, tidak peduli pekerjaan itu haram.  Terbukti, sebanyak 31 orang, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polres Mojokerto Jawa Timur, dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Pil Double L dan pil Ekstasi. Mereka itu terjaring dalam operasi “Tumpas Semeru Narkoba 2020, Polda Jatim”. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu-sabu 44,69 gram, pil double L, 1278 butir dan pil ekstasi 10 butir.

Sebanyak 31 orang tersangka tersebut, dugaan sementara berperan sebagai bandar peredaran narkotika. Dan mereka disangka kan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Mojokerto Jawa Timur AKBP. Deni Alexander disela-sela confrensi pers di halaman Mapolres setempat.

Para pelaku yang dijadikan tersangka itu, mendapatkan narkotika dari wilayah, Surabaya – Malang dan diedarkan di Mojokerto. Peredaran narkoba di Jawa Timur cukup tinggi. Mojokerto tempat surganya narkoba ke lima di Jawa Timur. Seperti dikatakan oleh Kepala BNN Mojokerto AKBP Suharsi. Peredaran narkoba di musim pandemi covid 19, justru kian subur. Bak cendawan di musim penghujan. Disaat masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal dirumah, justru kesempatan tersebut celah bagi para pebisnis narkoba sebagai peluang untuk mengeruk keuntungan besar.

Untuk dapat menekan angka peredaran narkoba menuju titik nol. Butuh kebulatan tekad dari masyarakat dan aparat pemerintah dan negara ini, serius menumpas gembong narkoba. Jangan kasih ruang gerak, persempit setiap lini, lapis pertahanan negara dari mafia atau cukong narkoba. Aparat Negara pemerintahan tidak saja dipersenjatai teknologi canggih. Namun, gaji serta keluarganya harus dilindungi dan kecukupan. Ngewangi njalukno gaji gede bosss, nang Presiden. Aku tetep ae, wartawan budiman. 

Peredaran narkoba tidak saja menyasar, pegawai swasta, ASN, artis, Polisi, TNI, Wartawan, tapi juga pelajar sekolah dari SD-SMA, Mahasiswa dan juga santri. Dan ini bukan rahasia lagi, tinggal kitanya, mampu tidak, melakukan perlawanan terhadap narkoba. Pengedar narkoba cukup halus untuk mempengaruhi pembelinya. Padahal, penjualnya sangar, bertato, manusia bebas. Tapi kok, bisa lancer jaya ya, narkoba beredar di samping kanan kiri kita tanpa ketahuan. 

Narkoba jenis sabu-sabu pada jaman perang dunia kedua, digunakan oleh tentara zionis sebagai doping. 3 hari tiga malam tidak makan, tidak tidur cukup kuat untuk bertempur. Selain itu pula, tidak merasa takut untuk bertempur. Seperti kamikaze, menabrakan pesawat tempur kedalam kapal perang lawan. 

Barang Bukti Narkoba

Tetapi, setelah tidak menggunakan barang-barang syetan itu. Kondisi fisik, stamina menjadi rapuh. Ginjal hancur, paru-paru jebol. Jantung tidak mau memompa dan akhirnya meninggal dunia secara mengerikan.   

Para oknum artis yang kedapatan menggunakan narkoba ketika tertangkap. Jawabanya selalu mengatakan untuk doping diri, agar tetap eksis dan segar secara instan. Setelah itu kondisi badan hancur lebur, banyak yang meninggal dunia di usia muda. 

Semoga para mafia atau cukong narkoba insyaf akan perbuatanya itu. Bahwa, bisnis yang ia jalankan merusak generasi bangsa. Untuk para cukong insyaf ya, biar kalo mati masuk surge.  Mulai muncul….Sebab di neraka sudah penuh orang kaya, ganteng, cantik. Sementara di surge masih sepi penduduk. Kebanyakan penghuninya orang sabar, orang miskin baik hati, orang kaya baik hati suka memberi. Kalo pelit jelas masuk neraka. Kayak tim sukses Pilkada, uangnya calon di embat sendiri dibawa lari. Calon nya nggak sukses, Timsesnya sukses. Kok niru makne, ga koyok ngene arek iki, mesti pinter…hehehe just kidding just for laugh. (MJ-1)  

GARA-GARA HUTANG NYAWA MELAYANG

Kedua TSK Pembunuhan Yang Jenasahnya Di Buang di Pacet Mojokerto Jawa Timur, Rabu 24 Juni 2020.
Tampak Kapolres Mojokerto AKBP. Dony Alexander dan Kasatreskrim 



Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini takdir, Vina Aisyah Pratiwi, 21 tahun warga Beringin RT 09 RW 03 Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Meninggal dunia dengan na’as, dibunuh dengan keji oleh dua orang terdekatnya yakni, Mas'ud Andy Wiratama, 27 tahun warga Beringin RT 08 RW 03 Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dan, Rifat Rizatur Rizan, 20 tahun warga Jalan Trem Sentul RT 05 RW 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini cukup miris mengingat ditengah badai covid 19. Namun tim Polres Mojokerto Jawa Timur tidak menyerah. Hal ini diungkapkan oleh, AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto Jawa Timur di Press Confrence dengan wartawan dihalaman Mapolres setempat Jum’at, 26 Juni 2020.

Diungkapkan AKBP Dony Alexander, untuk mengurai kasus ini, tim Crime Hunter Satreskrim Mapolres Mojokerto Jawa Timur, melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya kali pertama jenasah korban dikawasan Hutan Cangar, Tahura R Soerjo Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, oleh tim relawan bersama kepolisian, Rabu petang (24 Juni 2020).

Singkat cerita, untuk perihal urusan remeh temeh pembunuhan seperti ini, bukanlah hal sulit bagi aparat Kepolisian, untuk mengungkap tabir siapa actor dalam kasus pembunuhan si Vina, yang menggemparkan jagad maya maupun dunia nyata.

 
Penemuan Jenasah 24 Juni 2020
Kronologis Pembunuhan:
Vina Aisyah Pratiwi, 21 tahun warga Beringin RT 09 RW 03 Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Mempunyai hutang sebesar Rp. 40 juta kepada tsk Mas'ud Andy Wiratama, 27 tahun warga Beringin RT 08 RW 03 Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya tsk utama Mas’ud berusaha menagih kepada korban. Namun, korban belum mampu membayar hutangnya. Akhirnya, pelaku mempunyai niat jahat untuk menghabisi korban. Dan itu didukung oleh si jahanam syetan dan iblis yang selalu membisiki pelaku ditelinga kanan dan kiri. “Udah deh, Lo matiin aja itu si anu biar kojor,” begitu kira-kira si jahanam syetan dan iblis membisiki si Mas’ud.

Langkah yang ditempuh tsk, untuk menghabisi nyawa korban, Tsk Mas’ud ini mengajak halan-halan korban begitu deh, pada hari Selasa (23 Juni 2020) sekitar pukul 17.00 WIB ke Lawang Malang Jawa Timur dengan alibi mengantar, Rifat, dengan menggunakan mobil sedan jenis Ayla W 1502 NU.

AKBP. Dony Alexander Kapolres Mojokerto

"Sesampai di tol arah Malang, eh, tsk Mas’ud kembali menagih kepada si korban.  Mengingat korban lagi kadit ojir, ya ga mungkinlah mampu membayar hutangnya.

Lagi-lagi si syetan dan iblis ini membisiki hati tskMas’ud untuk menghabisi si korban dengan cara di bunuh saja. Caranya, terserah ente Ud. Lo, kan udah nyiapin ube rampenya dari rumeh, “ Kata si Syetan dan iblis sambil ketawa xixixi… kira-kira begitu. Lha, wong saya sendiri ga tahu muke syetan dan iblis itu seperti ape? Jangan-jangan kayak yang suka DM di Instagram kale ya…? Barangkali?

Tanpa di komando, tsk kedua Rizat Rizatur Rizan seperti ninja Hatori, yak..yak..yak.. membekap pake sarung yang belon pernah dicuci. Baunya naudzubillah mindalik, kayak sarungnya mbah Wono Kairun.

Dengan alat sarung masih kurang, pake tali tambang untuk menjerat leher korban dari belakang. Ya, lo, Ud…lawan pelempuan aje kayak lawan Sang Go Ku suku Saiya…Dragon Ball.

Tidak puas sampai disitu, Tsk Mas'ud yang sudah kerasukan syetan hatinya, dongkolnya udah diubun-ubun sama korban, pukul korban dengan stik besi panjang, sebanyak 6-7 kali. Mengetahui korbannya sudah koit alias dut, alias wes hewes hewes bablas nyawane.

Kedua pelaku mencari lokasi untuk pembuangan. Kayak sampah aja dibuang. Kayak orang sekarang buang limbah sampah rumah tangga disembarang tempat. “Nyawa takada harganya”. kemudian dipilihlah kawasan Sendi Pacet Mojokerto sebagai tempat membuang jenasah korban.

Lagi, singkat cerita. Tim Crime Hunter Polres Mojokerto mengamankan tersangka Mas'ud di sekitar jalan Arteri Porong – Sidoarjo. Sedang tsk Rifat, diamankan di tempat kerjanya, warung kopi mantri 321. Kedua tsk, dijerat pasal 340 dan 338, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," papar Kapolres Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan sesosok jenasah perempuan di kawasan wisata Gote’an Sendi Pacet Mojokerto Jawa Timur. Jenasah itu ditemukan oleh warga yang sedang swafoto (selfie). Selanjutnya oleh warga dilaporkan ke Polsek Pacet Mojokerto Jawa Timur. (MJ-1)




KANTOR DPKP KOTA MOJOKERTO DI SATRONI MALING

iki lohhh...malinge rek. sing obok-obok kantor DPKP Kota Mojokerto Jawa Timur, Selasa 23/6. mlebu rekamam CCTV. jongor tah gak awakmu.



Sejak adanya wabah corona (covid19), grafik kriminalitas diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota menunjukkan peningkatan. Sama seperti meningkatnya grafik warga Kota Mojokerto yang terpapar covid19. Dikantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pagi tadi, di obok-obok maling. Terpantau, seorang laki-laki dengan menggunakan jaket, bermasker memasuki kantor DPKP dengan tenang terekam kamera CCTV. Dia mencuri sejumlah barang asset kedinasan berharga, berupa laptop serta tasnya dan surat-surat penting DPKP.

Pencuri tersebut tampak jelas, sudah mengenal lingkungan kantor tersebut. Terbukti dengan tenang memasuki halaman kantor DPKP seperti pegawai setempat. Kebetulan pagi itu, kantor DPKP tampak sepi dan baru saja pergantian shif jaga, antara petugas penjaga malam dan petugas piket pagi. Mimpi apa sang security DPKP itu, harus dikerjai maling tanpa ada perlawanan.

Sang pencuri tersebut, datang kekantor DPKP Kota Mojokerto dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 06.50 WIB seperti yang terekam dalam CCTV kantor DPKP. Ciri-ciri maling tersebut, mengenakan jaket warna hitam, celana warna biru muda dan memakai masker warna merah itu berjalan masuk ke dalam, sebelum memasuki ruangan pria itu melihat kondisi di dalam kantor dari luar pintu kaca.

wis..malinge tenang bro, nyatroni kantor DPKP Kota Mojokerto. gambar
pertama iki rek
ketika didalam ruangan kantor DPKP, dia (sang maling itu ) melongok sana melongok sini, kemudian menuju meja pojok nomor berapa ya? dan diambil lah, sebuah tas warna hitam. Yang berisikan laptop inventaris kantor DPKP. Biasa digunakan Dandi Angga Risandi (22) staf di kantor DPKP tersebut.

Dikatakan, Plt Sekretaris DPKP Kota Mojokerto, Muraji, “ laptop itu inventaris kantor, harganya sekitar Rp 7 juta rupiah. Dan itu pun dibenarkan oleh Plt. Kepala DPKP Mashudi kepada DetakInspiratif.com melalui wawancara virtual. Saiki jamane virtual bro. kalo bertatap muka langsung, kuatir corona ngunu bro.

Selain Laptop yang hilang, ternyata ada barang lain ikut juga yang digondol maling nekat itu. Dompet berisikan kartu ATM, buku tabungan dan STNK motor milik si Dandi staf kantor DPKP yang lagi apes itu. Sabar ya, bro… ini cobaan!!! Cobaan kok terusss…terus aku kudu piye…nek bar komen, cuci tangan dan pakai masker, ngunu yo mas bro…

Ternyata ada uang tunainya juga ikut amblas Rp 300 ribu bro.  Wahhh, bahaya uang sarapan amblasss…. Ada flash disk nya juga yang berisikan isi data pekerjaan iki sing penting,” kata Muraji kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dikisahkan oleh Muraji, padawaktu peristiwa kemalingan kantor dalam keadaan sepi, petugas security, yang piket malam hari, sudah pulang. Korban ( red- Angga ) lagi bikin kopi pahit bro, di ruang belakang, biar ga ngantuk maksudnya. Eh, malah remuk.

Pengakuan Dandi Angga Risandi, Laptop asus warna hitam dengan tasnya diambil maling dibawah kolong meja. Pintu depan sudah ditutup, tapi tidak dikunci. Saya tinggal bikin kopi diruang belakang.

Itung-itung, kerugian sementara Rp 10 juta rupiah. “Ada data-data pekerjaan juga. Sudah lapor polisi,”katanya begitu. (MJ-1)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS