Disclaimer

Disclaimer


Seluruh layanan yang diberikan di situs Detak Inspiratif ditujukan untuk kebutuhan pribadi Anda dan bukan untuk digunakan kembali secara komersial. Seluruh konten yang ada di dalam situs termasuk teks, video, foto, audio, ilustrasi, infografik dan lainnya dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang dimiliki Detak Inspiratif, dan atau pihak ketiga penyedia isi di situs ini.

Detak Inspiratif berhak memuat, atau tidak memuat, melakukan penyuntingan atau menghapus data atau informasi dari pembaca. Detak Inspiratif tak bertanggungjawab atas kegagalan penyampaian data atau informasi dari pembaca melalui berbagai saluran komunikasi, baik email, SMS, atau jalur komunikasi online lainnya akibat kesalahan teknis yang tak diharapkan.

Segala bentuk data atau informasi yang disiarkan oleh Detak Inspiratif adalah sebagai rujukan dan tidak diharapkan untuk tujuan komersial lain semisal perdagangan saham, transaksi bisnis, keuangan, dan transaksi lainnya.

Data dan informasi yang disajikan oleh Detak Inspiratif atau mitra penyedia isi, diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Meski begitu, Detak Inspiratif tidak bertanggungjawab atas kesalahan atau keterlambatan memperbarui data, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan penggunaan data dan atau informasi yang disajikan di situs ini.

Segala isi yang diunggah oleh pengguna (user generated content) seluruhnya menjadi tanggungjawab pengguna. Detak Inspiratif berhak menyunting, atau menghilangkan segala isi unggahan pengguna yang melanggar aturan hukum, dan atau sebagaimana diatur oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman Media Siber

Peraturan Dewan Pers

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama

untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).

KETENTUAN dan CARA MEMESAN SPACE IKLAN

1. Anda yang tertarik untuk menampilkan banner iklan usahanya di DETAK INSPIRATIF, silakan hubungi kami melalui halaman CONTAK atau langsung hubungi kami di nomor 081232233600

2. Kami akan segera menghubungi Anda melalui email (dan telepon jika diperlukan).

3. Desain banner iklan yang dikirimkan ke pihak DETAK INSPIRATIF adalah kreasi Anda sendiri. Adapun jika Anda membutuhkan bantuan pembuatan banner iklan, kami menyediakan jasa pembuatan Banner iklan dengan harga Rp. 50,000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per banner iklan dengan output format stardar JPG atau GIF.

4. Cara kerja banner iklan di DETAK INSPIRATIF ada 2 (dua) cara, yakni:

 Direct Link dimana Anda menginginkan pengunjung yang meng-klik banner iklan langsung mengarah pada website company/usaha Anda (tentu Anda sudah memiliki website sendiri).

 Direct Page jika Anda belum memiliki website sendiri, kami akan memberikan 1 (satu) halaman khusus yang memuat deskripsi mengenai usaha Anda dengan ketentuan tulisan (deskripsi) tidak lebih dari 200 kata,dan maksimal mengirimkan 3 foto terbaik untuk ditampilkan. Dalam halaman ini juga akan menampilkan alamat
usaha, email, serta nomor kontak Anda yang telah disertakan sebelumnya.

5. Banner iklan yang tayang di website DETAK INSPIRATIF akan tayang akan dihitung berdasarkan jumlah hari rata-rata dalam sebulan, yakni 30 HARI. Berlaku kelipatan, semisal sewa space iklan untuk 2 bulan, maka berarti 2 x 30 hari = 60 hari tayang, dan
seterusnya.

6. CASH BACK: sewa banner iklan (TOP, SIDEBAR, dan FOOTER AREA) selama 12 bulan penuh, dapat diskon/cash back 2 (dua) bulan!

7. Kami tidak hanya menerima banner iklan untuk USAHA atau BISNIS saja. Bagi Anda yang berkeinginan mempromosikan website ORGANISASI atau NON COMMERCIAL, kami persilakan pula.

8. Banner iklan yang tidak kami terima adalah: iklan minuman keras, dan yang dianggap kurang baik menurut norma-norma adat Ketimuran.

9. Aturan yang belum diatur akan diatur kemudian. Demikian penjelasan ini kami haturkan. Mudah mudahan bisa menjadi kerjasama yang baik antara Anda dan DETAK INSPIRATIF.

Salam,

Djoko Wibowo


Pimpinan Redaksi
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS