SEMUA ASET CV MUSIKA DI SITA NEGARA TERDAKWA MKP LANGSUNG PUCAT PASI. DIDUGA ADA ALIRAN DANA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Baca Juga

Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU dengan TERDAKWA MKP agenda TUNTUTAN di PN Tipikor Surabaya. Kamis 4 Agustus 2022.

SURABAYA, Setelah melakukan persidangan sekitar 7 bulan,  dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) eks. Bupati Mojokerto periode 2010-2015 / 2016-2021. Dengan menghadirkan saksi fakta sebanyak 174 orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan membacakan tuntutanya setebal 1607 halaman selama 3,5 jam dipersidangan Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Tipikor Surabaya Kamis, 4 Agustus 2020 pukul 12.45 WIB. MENUNTUT terdakwa MUSTAFA KAMAL PASA, 6 (ENAM) TAHUN pidana kurungan penjara. DAN Pidana Denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Menjatuhkan PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 17. 012. 806.168,00 (Tujuh Belas Miliar Dua Belas Juta Delapan Ratus Enam Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah). Selambat lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Dan barang bukti yang disita; satu bundel fotocopy rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening atas nama Eryk Armando Talla periode Juni 2010 – Desember 2015. Satu bundel foto copy rekening Koran Bank Mandiri atas nama Eryk Armando Talla periode 31 Desember 2013 – 30 Juni 2016. Satu bundel foto copy rekening Koran Bank Jatim Cabang Malang atas nama CV Thalita Berkarya periode Januari – Desember 2015. Satu lembar foto kopi rekening Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya atas nama PT Satria Andalan Berbudi periode tahun 2015. Satu bundel salinan akta kuasa Direksi Nomor 14 tanggal 25 April 2015 PT Antigo Agung Pamenang. Satu bundel print out hasil screenshoot email yahoo Eryk Armando Talla via Line tanggal 10 Juli -13 Juli 2015. Satu bundel print out hasil screenshoot email yahoo Eryk Armando Talla tanggal 20 Oktober 2015. Satu lembar print out hasil screen shoot foto copy slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA tanggal 12 Agustus 2015 dengan nomor rekening atas nama Eryk Armando Talla sejumlah Rp. 1.5 Miliar. Serta barang bukti lainnya disita Negara. Hal – hal yang meringankan adalah, terdakwa Kooperatif, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

JPU KPK juga menyatakan dalam tuntutanya, semua aset CV Musika disita atau dirampas Negara. Pasalnya, Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset. Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut

Selain itu terdakwa tidak mampu menjelaskan asal usul harta benda yang dimiliki secara hukum sah dalam persidangan. Aset CV Musika yang disita antara lain: aset yang ada di Pasuruan, di Ngoro Mojokerto, aset pabrik di Gondang,  tanah di Begaganlimo Gondang, Di Surabaya ( Rumah 3 bidang di Gayungsari ) atas nama Hj. Fatimah. Aset yang ada di Pasir Putih Situbondo Jawa Timur yang diatasnamakan Iwan setiawan atau Samsu Wirawan atau Wawan almarhum, adik Ipar terdakwa MKP. Aset yang ada di Batang Jawa Tengah, 12 bidang tanah dan perusahaan atas nama Jafaril. Aset yang ada di Banyu Asin Sumatera atas nama Samsu Wirawan almarhum adik Ipar terdakwa MKP. Aset yang ada di Serpong Tangerang Banten atasnama Imam syafi’I sebagai Dirut PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA.

Aset bergerak dan tidak bergerak yang di atas namakan NANO SANTOSO HUDIARTO   alias NONO , juga disita dan dirampas untuk Negara. Sebab, Nono adalah orang kepercayaan terdakwa MKP. Dimana aliran dana nya dari terdakwa MKP. Terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti bukti fakta hukum dalam memperoleh harta benda, termasuk ketika terdakwa mengaku mendapatkan harta benda ketika bekerja di PT Lapindo. Sehingga dianggap harta benda tersebut hasil tindak pidana korupsi dan dirampas oleh Negara. 

Seperti dikatakan oleh Saksi Ahli TPPU JPU KPK, dipersidangan PN Tipikor Surabaya sebelumnya, mantan kepala PPATK Prof. Yunus Husein. Menjelaskan, jika tersangka mampu membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan, sesuai teori pembuktian terbalik. Maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Menurutnya, penetapan tersangka dalam banyak kasus TPPU yang terjadi, justru karena ketidakmampuan tersangka membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan. Ketidakmampuan inilah yang secara tidak langsung menunjukkan adanya tindak pidana asal. “Ketidakmampuan terdakwa membuktikan asal-usul asetnya menunjukan bahwa, itu berasal dari sumber yang tidak sah dan menunjukkan juga bahwa, keberadaan tindak pidana,  eksistensi pidana asal itu juga sudah ada,”ungkap Yunus Husein.

hukuman bagi pelaku utama pencucian uang yang telah diatur oleh undang-undang. Akan diancam kurungan hingga 15 tahun hingga denda maksimal 2 miliar rupiah. UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan kesatu primer, Pasal 12 huruf-a jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Dakwaan subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi: a"Setiap orang yang dengan sengaja: (c) membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)."

Delik gratifikasi dan suap, sebagaimana dalam pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaiki dengan UU nomor 20 tahun 2001. Terhadap gratifikasi, pihak penerima tanpa menunggu adanya tuntutan dari penuntut umum, yang bersangkutan wajib dalam waktu 1 bulan melaporkan kepada KPK dan menjelaskan asal muasal pemberian tersebut. Penerapan pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan yang melekat pada jabatannya. Sedangkan pembalikan beban pembuktian berkenaan dengan proses pembuktian kesalahan terdakwa di depan persidangan bukanlah bersifat pembalikan beban pembuktian yang murni atau absolut, melainkan pengalihan/pergeseran beban pembuktian.

Hal ini dikarenakan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, kewajiban membuktikan tetap berada pada penuntut umum, sedangkan terdakwa hanya berkewajiban menjelaskan tentang asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, penerapan pembalikan beban pembuktian haruslah didahului oleh proses hukum, yaitu penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Terdakwa secara normatif dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta bendanya bukanlah diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Yunus Husein menjelaskan ada lima modus yang paling sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. "Setiap tahun, seluruh lembaga pelaporan transaksi keuangan berbagai negara berkumpul dan membawa contoh kasus masing-masing. Dari situ terkumpul lima modus pencucian uang," ujar Yunus kepada majelis hakim.

Modus pertama yakni, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country. "Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar," kata Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Sementara JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan seusai persidangan mengatakan. Dalam dakwaan awal JPU KPK mendakwa terdakwa MKP dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU Rp. 48 miliar 192 juta. Setelah dalam persidangan JPU KPK menghitung lagi dakwaanya kepada terdakwa MKP menjadi Rp. 46 miliar 192 juta. Penerimaan gratifikasi semula Rp.31 miliar diperoleh dari ASN Pemkab Mojokerto dan pihak swasta atau kontraktor dihitung ulang dakwaan menjadi Rp 29 miliar. 

Berikut dana aliran yang diduga telah diterima terdakwa:

Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekanan/pengusaha di Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:    

1. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 bertempat di Pringitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SUYITNO Komanditer Aktif CV DUA PUTRI sebagai fee paket pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:

- Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap.

- Pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara bertahap.

2. Penerimaan uang sebesar Rp1.250.000.000 dari AYUB BUSONO LISTYAWAN Direktur CV PRESTASI PRIMA sebagai fee atas proyek yang dikerjakan oleh AYUB BUSONO LISTYAWAN, dengan rincian:

- Pada tahun 2014 bertempat di Pringitan Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada sekitar tahun 2016 bertempat di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO di Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penerimaan uang sebesar Rp3.770.000.000 dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA), dengan rincian:

a. Penerimaan langsung oleh Terdakwa:

- Pada tanggal 7 April 2015 bertempat di sekitar restoran KFC Ahmad Yani dekat dealer mobil Ford Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai fee 12% (dua belas persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA yaitu Peningkatan Jalan Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan Ngranggon-Kutorejo.

- Pada tanggal 27 November 2015, bertempat di depan suatu cafe di Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari NISHAM FIKRIYOSO (Direktur Utama PT ENFYS NUSANTARA KARYA).

- Pada sekira pertengahan tahun 2016 bertempat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Pada tanggal 15 April 2015 bertempat di Pendopo Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN (Ajudan Terdakwa) menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai fee 12% (dua belas persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA yaitu Peningkatan Jalan Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan Ngranggon-Kutorejo.

c. Pada bulan Agustus 2015 bertempat di Restoran Club House Taman Dayu Golf and Resort di Pandaan Kabupaten Pasuruan, Terdakwa melalui SYAMSUL ARIEF (Pegawai CV MUSIKA) menerima cek CV THALITA BERKARYA sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dicairkan tanggal 17 September 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

d. Penerimaan melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) sebesar Rp1.020.000.000,00 (satu miliar dua puluh juta) dengan rincian:

- Pada tanggal 16 September 2015 bertempat di Hotel B-Fashion Jakarta Barat, Terdakwa menerima uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari HENDARWAN MARUSZAMA yang diserahkan oleh NISHAM FIKSRIYOSO dan DUVADILAN melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto).

- Pada bulan November 2015 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui ZAENAL ABIDIN.

- Pada bulan Desember 2015 bertempat di halaman parkir belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada RIDWAN ARIF ABDULLAH (Keponakan ZAENAL ABIDIN) dan kemudian diserahkan kepada ZAENAL ABIDIN lalu diberikan kepada Terdakwa.

4. Pada bulan September 2016 bertempat di rumah JUNAEDI Desa Kandangan Kelurahan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SAYET dan PURTONO menerima uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI Direktur CV MUTIARA TIMUR sebagai fee paket pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan oleh JUNAEDI, dengan rincian:

- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

5. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 bertempat di rumah FADIA BUDI CAHYONO Dusun Lontar RT 028 RW 007 Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Terdakwa melalui BOB SEFIAS REAGAN menerima uang sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO Direktur CV TENAGA MUDA sebagai fee 12% (dua belas persen) dari paket pekerjaan Dinas Pertanian yang dikerjakan oleh FADIA BUDI CAHYONO.

Bahwa keseluruhan uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, sebagian dimasukkan oleh Terdakwa kedalam keuangan CV Musika sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa sejak Terdakwa menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau sekitar jumlah itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan Terdakwa menerima uang dan barang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2021 sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) Undang--Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

DAN KEDUA, Pertama (Pasa 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan TPPU)

Bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000  (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kedalam keuangan CV MUSIKA,

Dan membelanjakan atau membayarkan uang untuk pembelian jet ski sebanyak 8 (delapan) unit, mobil sebanyak 50 (lima puluh) unit, sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, tanah dan bangunan sebanyak 80 (delapan puluh) bidang, dan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merk Canon, serta menitipkan uang tunai sebesar Rp 4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa, 

Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang ditempatkan Terdakwa kedalam keuangan CV MUSIKA dan yang dipergunakan Terdakwa untuk pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian kendaraan mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lainnya tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Mojokerto, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,

Yaitu dengan cara melakukan penempatan uang kedalam perusahaan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut baik dilakukan sendiri maupun melalui orang lain yang diatasnamakan pihak lain serta menitipkan uang tunai milik Terdakwa dalam jumlah besar dirumah orangtuanya seolah-olah kepunyaan orangtua Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 dan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Mojokerto Provinsi Jawa Timur,

Bahwa Terdakwa mendapatkan penghasilan setiap bulannya yang bersumber dari gaji, honor, dan insentif pajak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 7.100.238.998,73 (tujuh miliar seratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tiga rupiah), yang mana Terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain yang sah di luar gaji.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

- Laporan bulan Juli 2010, sebesar Rp3.581.592.292,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);

- Laporan bulan Oktober 2014, sebesar Rp5.481.952.125,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah);

- Laporan terakhir bulan Juli 2015, sebesar Rp16.932.837.988,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Mojokerto telah menerima uang dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Mojokerto, sebagai berikut:

- Menerima uang sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari OCKYANTO dan ONGGO WIJAYA, yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PT SBY Tanggal 18 Maret 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 21 Januari 2019; dan

- Menerima uang sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).

Bahwa penerimaan uang sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut, yaitu:

A. Penerimaan uang sebesar Rp31.872.714.586 dari Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang berasal dari uang pengurusan mutasi maupun promosi jabatan, pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto, pemotongan dana perjalanan dinas, serta uang fee dari pengurusan perizinan, baik yang diterima Terdakwa baik secara langsung maupun melalui orang lain dan orang kepercayaan Terdakwa diantaranya NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO, H. MUCH FAROQ alias CONDRO, dan LUTHFI ARIF MUTTAQIN, dengan rincian:

1. Pada tahun 2010, 2012, 2014, 2015, dan 2016 sebesar Rp3.345.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dari BAMBANG EKO WAHYUDI.

2. Pada tahun 2010 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari MOHAMMAD ALI KUNCORO.

3. Pada tahun 2010 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) H. BUNAWI.

4. Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, dan 2017 sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) YOKO PRIYONO.

5. Pada tahun 2011, 2013, 2014, sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dari ARDI SEPDIANTO.

6. Pada tahun 2011, 2012, 2014, 2015 sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari MUSTA’IN.

7. Pada tahun 2011 sampai dengan 2016 sebesar Rp6.915.000.000,00 (enam miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) dari NOERHONO.

8. Pada tahun 2011 sampai dengan 2016 sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta) dari YULIANE RITALIEN LATUNY.

9. Pada tahun 2011, 2012 dan 2018 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NUNUK DJATMIKO.

10. Pada tahun 2012 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari SULIESTYAWATI.

11. Pada tahun 2012 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari USTADZI ROIS.;

 12. Pada tahun 2012 sampai dengan 2016 sebesar Rp895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI.

13. Pada tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp106.500.000,00 (seratus enam juta lima ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ANDRE.

14. Pada tahun 2012, 2013 dan 2015 sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari SHOLIKHIN.

15. Pada tahun 2012 dan 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari HARIYONO.

16. Pada tahun 2012 dan 2016 sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari HARIYADI.

17. Pada tahun 2012, 2016, dan 2017 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari SUHARSONO.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

18. Pada tahun 2012, 2015, dan 2016 sebesar Rp1.815.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima belas juta rupiah) dari DIDIK CHUSNUL YAKIN.

19. Pada tahun 2012, 2015, 2016, dan 2017 sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari MOCHAMMAD MALIK ASMAN.

20. Pada tahun 2012 sampai dengan 2013 dan tahun 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp1.155.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) dari ABDULLAH MUHTAR.

21. Pada tahun 2013 sebesar Rp497.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari YO’IE AFRIDA SOESETYO DJATI.

22. Pada tahun 2013 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari BINARDI.

23. Pada tahun 2013 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari ZAINUL ARIFIN.

24. Pada tahun 2013 sebesar Rp331.714.856,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berasal dari potongan 10% (sepuluh persen) dana BOS pada 11 (sebelas) Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

25. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari DJOKO WIJAYANTO.

26. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari KHOIRUL ANAM.

27. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari MASLUCHMAN.

28. Pada tahun 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ACHMAD RIFA’I.

29. Pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari AGUS MUHAMMAD ANAS EDI SANTOSO.

30. Pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari ALWARNO.

31. Pada tahun 2013, 2014, dan 2016 sebesar Rp1.525.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dari H. ABDULLAH.

32. Pada tahun 2013, 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dari BUDIONO.

33. Pada tahun 2014 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SATRIO WAHYU UTOMO.

34. Pada tahun 2014 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari EDDY TAUFIK.

35. Pada tahun 2014 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari BINARDI.

36. Pada tahun 2014 sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dari BAMBANG PURWANTO.

37. Pada tahun 2014 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari BEJO.

38. Pada tahun 2014 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari AGUS SUBYAKTO.

39. Pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp201.500.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dari MOHAMMAD ZAINI.

40. Pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp2.175.000.000,00 (dua miliar serratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari TITIEK WIDAYATI.

41. Pada tahun 2015 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari SUNOTO.

42. Pada tahun 2015 sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari ENY YULIASIH.

43. Pada tahun 2015 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SUBANDI.

44. Pada tahun 2015 sebesar Rp160.000.000,00 (seratu enam puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD HIDAYAD.

45. Pada tahun 2015 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari MOKH. RIDUWAN.

46. Pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp1.205.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta rupiah) dari BAMBANG WAHYU ADI.

47. Pada tahun 2015, 2017, dan 2018 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari TJATOER EDY NOVIANTO.

48. Pada tahun 2016 sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari LUDFI ARIYONO.

49. Pada tahun 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MUJIB.

50. Pada tahun 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari AMAT SUSILO.

51. Pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUGENG NURYADI.

52. Pada tahun 2017 Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari JOEDHA HADI SOEWIGNJO.

53. Pada tahun 2017 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari TRI CAHYO HARIANTO.

54. Pada tahun 2017 sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari TULUS WIDAYAT.

55. Pada tahun 2017 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari SUHARI.

56. Pada tahun 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari NORMAN HANDHITO.

57. Pada tahun 2017 sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari FAIZUN.

B. Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000 (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekanan/pengusaha di Kabupaten Mojokerto, yaitu:

1. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 Terdakwa menerima uang fee dari SUYITNO selaku Komanditer Aktif CV DUA PUTRI yang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

2. Pada tahun 2015 Terdakwa menerima uang dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA) sebesar Rp3.770.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).

3. Pada bulan September 2016 Terdakwa menerima uang fee Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI (Direktur CV Mutiara Timur) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

4. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO (Direktur CV TENAGA MUDA) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas Pertanian.

5. Pada tahun 2014 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari AYUB BUSONO LISTYAWAN (Direktur CV PRESTASI PRIMA).

Bahwa dari penerimaan–penerimaan tersebut di atas yang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi

Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset. Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :

A. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun barang-barang lain yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan diri sendiri maupun orang lain atau pihak lain, yaitu:

A.1. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO yang merupakan orang dekat/kepercayaan dan sebagai tim sukses Terdakwa melakukan pembelian 14 (empat belas) unit mobil, dengan rincian:

1. Pada tahun 2011, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.5 G DC 4X4 MT tahun pembuatan 2011 warna hitam metalik No.Pol: S-9699-SA No. Rangka: MR0FR22G9B0602146, Nomor Mesin 2KD6897377 dengan harga Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).

2. Pada tahun 2011 membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero SPR 25D EXC 4X2 AT tahun pembuatan 2010 warna merah tua mutiara No.Pol: S-1215-QI No. Rangka: MMBGRKG40BF017311, Nomor Mesin 4D56UCCJ2823 dengan harga Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

3. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA NEW RIO SE 1.4 tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: S-1789-RS No. Rangka: MJJJB5583CK004047, Nomor Mesin G4FACS422958 dengan harga Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

4. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 AT tahun pembuatan 2008 warna abu-abu metalik No.Pol: S-1147-AA No. Rangka: MHYEZC21S8J106238, Nomor Mesin M15AIA606613 dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).

5. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA New Picanto SE 1.1. L MT warna merah No.Pol : L-1645- HH No. Rangka: MJJBA5562AK006444, Nomor Mesin G4HGAP030324 dengan harga Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

6. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil NISSAN XTRAIL 2.5 L ST AT tahun pembuatan 2004 warna abu-abu metalik No.Pol: N-1413-VR No. Rangka: T30A14756, Nomor Mesin QR25189639A dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).

7. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA CAMRY 3.0 AT tahun pembuatan 2003 warna hitam metalik No.Pol: S-500-PI No. Rangka: MHF53XK3037000421, Nomor Mesin 1MZ1612902 dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

8. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil DAIHATSU F 73 TAFT GT tahun pembuatan 1997 warna abu-abu metalik No.Pol: L-1863-YG No. Rangka: 993819, Nomor Mesin 989607 dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

9. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI GRANDIS 2.4 L MI VEC AT tahun pembuatan 2006 warna hitam mutiara No.Pol: L-1514-PH No. Rangka: MMBLRNA405F002218, Nomor Mesin 4G69LJ021 dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

10. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI KATANA 1.0 4WD tahun pembuatan 1993 warna Putih No.Pol: N 1411 VW No. Rangka: SJ410130113, Nomor Mesin F10SID157941 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).

11. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA YARIS 1.5 S MT tahun pembuatan 2015 warna putih No.Pol: S 1403 SE No. Rangka: MHFKT9F31F6067318, Nomor Mesin 1NZZ339046 dengan harga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

12. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT tahun pembuatan 2013 warna putih No.Pol: S 1818 RV No. Rangka: MHFZR69G1D3068087, Nomor Mesin 2KDU305044 dengan harga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

13. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 MT tahun pembuatan 2008 warna biru metalik No.Pol: S-1881-NL No. Rangka: MHYEZC21S8J102911, Nomor Mesin M15AIA602857 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).

14. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI A1J310FGA 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna merah metalik No.Pol: S-1224-TB No. Rangka: MHYHMP31SEJ110676, Nomor Mesin K10BT1014951 dengan harga Rp77.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

15. Pada tahun 2018 membeli 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ GE 8 1.5 E AT warna putih mutiara No.Pol: L-1830-BB No. Rangka: MHRGE88608J902134, Nomor Mesin L15A71737492 dengan harga Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).

A.2. Pada tahun 2012, Terdakwa melalui MUCHAMAD FENDY FIRMANSYAH KAHAR membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

A.3. Pada tahun 2012, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek KIJANG INNOVA G XW42 dengan No.Pol: S-1612-ND, warna Abu Abu Metalik No. Rangka: MHFXW42GXC2214246 dan Nomor Mesin 1TR7246346. Kemudian Terdakwa meminjamkan mobil tersebut kepada DPW Partai Nasdem Propinsi Jawa Timur.

A.4. Pada tahun 2012, Terdakwa membelanjakan uang sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 8 (delapan) unit jet ski melalui EDWARD WIJAYA HORAS, yaitu:

1. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna hitam list kuning RXP 260 RS CA-YDV26137F212.

2. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna hitam list kuning RXT 260 RS CA-YDV067431213.

3. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna kuning emas hitam RXT 4 – Tec CA-YDV25348C606.

4. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih GTX limited CA-YDV00125I112.

5. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan nomor seri M7630265

6. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih merah GTS 130 CA-YDV02162H112.

7. 1 (satu) unit jet ski Merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan nomor seri M7630395

8. 1 (satu) unit jet ski Merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan jet ski nomor seri M7724382.

A.5. Pada sekitar tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Land Roover jenis Range Rover Evoque warna merah, No.Pol: L-1213-HX No. Rangka: SALVA2AG4FH993970 dengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tanpa surat-surat dan disamarkan dengan nomor polisi palsu atas nama NATALIA ANDYANTO.

A.6. Pada pertengahan tahun 2013, Terdakwa melalui TEGUH GUNARKO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G warna abu-abu metalik No.Pol: S-1579-PF No. Rangka: MHFXW42G9D2272205, Nomor Mesin 1TR7664273 dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di Showroom Le Motor yang diatasnamakan DEVI ADE AGUSTIN.

A.7. Pada tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Subaru jenis Impreza warna putih tahun pembuatan 2013, dengan No.Pol: S-1168-P, No. Rangka: JF1GRFKV5DG060250, Nomor Mesin EJ25E562912 dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diatasnamakan NYONO.

A.8. Pada tahun 2014, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Kijang Innova Tipe G warna abu abu metalik tahun pembuatan 2014, dengan No.Pol: S-1020-N, No. Rangka: MHFXS42G2E2552609, Nomor Mesin 2KDU480729 yang diatasnamakan AKHMAD RUKHAN.

A.9. Pada tahun 2014, Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU TERIOS warna hitam metalik tipe F700RG TS AT tahun pembuatan 2011 No. Rangka: MHKG2CK1JBK001249, Nomor Mesin DCE3576. Kemudian Terdakwa menghibahkan mobil tersebut kepada AGUS BASUKI untuk kepentingan pencalonan Terdakwa sebagai Bupati periode kedua.

A.10. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merek CANON bertuliskan : 220 – 240 V 50/60Hz (21) RMM01801 2010, R-41006262 seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghibahkannya kepada Kantor DPW Partai Nasdem Propinsi Jawa Timur.

A.11. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa melalui CAHYA MITAYANI PUTRI membeli 1 (satu) unit mobil Nissan March 1.2 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna putih Noka : MNTFBUK13Z0078863 Nomor Mesin : HR12397435B No.Pol. S-1914-WO dengan harga Rp131.607.100,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu seratus rupiah) yang diatasnamakan CAHYA MITAYANI PUTRI.

A.12. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa melalui VERTA MEGA ARLINSA membeli 1 (satu) unit mobil merk Nissan March model minibus tahun 2014 warna putih dengan No.Pol: S-1106-RG, No. Rangka: MNTFAUK13Z0001988 dan Nomor Mesin HR15962566C dengan harga Rp155.650.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan VERTA MEGA ARLINSA.

A.13. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero V6 A/T warna putih No.Pol : S-1258-RG sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk PUNGKASIADI.

A.14. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit Pajero Dakkar A/T warna putih tahun 2014 No.Pol: S-1475-YB sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk MIEKE JULI ASTUTI.

A.15. Pada bulan Februari 2015, bertempat di Dealer Nissan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Terdakwa melalui LUTFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe March 1.2 4x2 MT dengan No.Pol: S-1968-RF, warna hitam dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MNTFBUK13Z0080568 dan Nomor Mesin HR12416053B seharga Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan ROIKHATUL JANNAH.

A.16. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui MARDIASIH membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan No.Pol: S-333-H, warna putih mutiara dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MMBGYKG40EF022430 dan Nomor Mesin 4D56UCFN0865 seharga Rp487.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan MARDIASIH.

A.17. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui SUSANTOSO membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pajero SPRT 2.5 HP--E warna putih mutiara No.Pol: S--1259--RG No. Rangka: MMBGYKG40EF022778, Nomor Mesin 4D56UCFN3118 atas nama SUSANTOSO dengan harga Rp433.500.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan SUSANTOSO

A.18. Pada April 2015, Terdakwa membeli mobil merk Porsche tipe macan s 3.0L A/T tahun pembuatan : 2015, No. Rangka: : WP 1ZZZ95ZFLB71766 Nomor Mesin 023027 dengan harga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

A.19. Pada bulan Juli 2015, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe HRV 1.5 E/AT dengan No.Pol: S-1853-RG, warna ABU-ABU METALIK dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MHRRU1850FJ410824 dan Nomor Mesin L15Z61013964 dengan harga Rp299.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan LUTHFI ARIF MUTTAQIN .

A.20. Pada bulan Agustus 2015, Terdakwa melalui ANIK MUTAMMIMA KURNIAWATI membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe Mirage 1.2 L GLS-F 4x2 AT dengan No.Pol: S 1139 QH, warna merah metalik dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MMBETA03AGH002284G dan Nomor Mesin 3A92UCL5362 dengan harga Rp161.500.000,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan ANIK MUTAMMIMA KURNIAWATI.

A.21. Pada bulan September 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe HRV RU1 1.5 E CVT CKD dengan No.Pol: S-1082-QH, jenis mobil penumpang model Minibus, warna hitam mutiara dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MHRRU1850FJ414317 dan Nomor Mesin L15Z61019524 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk RINALDI RIZAL SABIRIN (Kasubag Perencanaan Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto) yang diatasnamakan VIVI REVITA GRIVINA POHAN.

A.22. Pada bulan November 2015, Terdakwa melalui HERI SUSANTO membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha jenis N-Max warna putih, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH3SG3110FK027978, Nomor Mesin G3E4E-0077332 dengan harga off the road Rp23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) bertempat di Dealer Yamaha Indoperkasa Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto.

A.23. Pada sekitar tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe Frontier 2.5L AT dengan No.Pol: S-8336-V jenis mobil barang model Double KBN pick up, warna putih dengan tahun pembuatan 2013, No. Rangka: MNTVCUD40Z0606183 dan Nomor Mesin YD25523219T senilai Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan SUKARMADJI, kemudian pada tahun 2015 Terdakwa menghibahkannya kepada LUDFI ARIYONO.

A.24. Pada tahun 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian mobil LEXUS sebesar Rp950.274.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dari harga Rp2.643.500.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan adik iparnya bernama IMMATUN NAHDIYAH (isteri IMAM SYAFII).

Kemudian pelunasannya sebesar Rp1.693.226.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dilakukan Terdakwa menggunakan keuangan perusahaannya PT MUSIKA PURBANTARA UTAMA yang mana Terdakwa sebagai pemegang saham.

A.25. Pada bulan Februari 2016, Terdakwa melalui YUNI LAILI FAIZAH membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe March 1.2 4x2 AT dengan No.Pol: S-1734-QH, warna hitam dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MNTFBUK13Z0088049 dan Nomor Mesin HR12457450B dengan harga Rp156.205.000,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus lima ribu rupiah) yang diatasnamakan YUNI LAILI FAIZAH.

A.26. Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis Grandmax (pick up) warna putih, dengan No.Pol: S-8021-NC, No. Rangka: MHKP3CA1JGK123535, Nomor Mesin 3SZDFZ7214.

A.27. Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Sonic 150 R warna putih-oranye dengan stiker repsol, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH1KB1115FK001667, Nomor Mesin KB11E 1002690.

A.28. Pada tahun 2017, Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mobil merk Nissan jenis Frontier Navara warna silver, dengan No.Pol: S-9009-TN senilai Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada KARNOLO untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil tersebut yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

A.29. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU/LUXIO 1.5X M/T dengan No.Pol: S 1513 QI, jenis mobil penumpang model mini bus, warna putih dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MHKW3CA3JEK010156 dan Nomor Mesin DEH1691 dengan harga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menghibahkan kepada HIMPAUDI Kabupaten Mojokerto.

A.30. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui EDI IKHWANTO membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate warna silver metalik No.Pol: S-1571-SD No. Rangka: MK2KRWFNUHJ000586, Nomor Mesin 4N15UBL9769 dengan harga Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan IVA SUROIYAH.

A.31. Pada bulan Desember 2017, Terdakwa melalui SURIPTO AFANDI membeli 1 (satu) unit mobil Honda CR-V Prestige V-Tech Turbo 1.500 cc, warna hitam, Nomor Mesin L15BJ1010585, No. Rangka: MHRRW1880HJ807312 dengan No.Pol. S-1001-NB dengan harga Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

A.32. Pada tahun 2017, Terdakwa membeli 10 (sepuluh) unit mobil truk. Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil truk tersebut, Terdakwa menyerahkan pengelolaannya kepada HERI SUSANTO, yaitu:

1. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR 71 HD E2-1 tahun pembuatan 2011 warna Putih No.Pol: E-9267-MA No. Rangka: MHCNK71LYBJ023646, Nomor Mesin B023646.

2. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: E-9257-AA No. Rangka: MJEC1JG43C5041678, Nomor Mesin W04DTRJ45455.

3. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: H-1941-FM No. Rangka MJEC1J043C5066765, Nomor Mesin W040TRJ68322.

4. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR 71 HD E2-2 tahun pembuatan 2012 warna Putih No.Pol: H 1796 FR No. Rangka MHCNK71LYCJ038528, Nomor Mesin B038528.

5. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: E 9258 AA No. Rangka MJEC1JC43C5041677, Nomor Mesin W04DTRJ45454.

6. 1 (satu) unit mobil DYNA warna Merah No.Pol: Z-8698-AC No. Rangka MHFC1JU43B5039543, Nomor Mesin WO4DTRJ3340.

7. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: K-1857-EF No. Rangka MHCNK71LYDJ044154, Nomor Mesin B044154.

8. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E-9776-MA No. Rangka MHCNKR71HDJ053397, Nomor Mesin B053379.

9. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E-9644-VB No. Rangka MHCNKR71HDJ053397, Nomor Mesin B052973.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA

10. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E 9267 MA No. Rangka MHCNKR71HEJ055281, Nomor Mesin B055281.

A.33. Pada tahun 2018, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Jenis Kijang Innova Tipe G warna hitam dengan No.Pol: L-1724-YY, No. Rangka MHFJB 8EM4J1 031194, Nomor Mesin 2GDC 327965 dengan harga Rp345.583.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

B. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah maupun bangunan yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan pihak lain, yaitu:

Untuk dakwaan atasnama Fatimah pembelian tanah di Desa Tampungrejo Puri, Kecamatan Puri, di Desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo, Ploso Bleberan Kecamatan Jatirejo, dan Di Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupate Mojokerto Jawa Timur. dikembalikan ke Saksi Fatimah dengan saksi meringkan, Soleh Hasan, Agus Hariono, Nunuk Hariani, dan Maslukah dari penasehat Penasehat Hukum pada hari Rabu 6 Juli 2022. Dikembalikanya dakwaan tersebut, disebabkan saksi Fatimah membeli sebelum terdakwa MKP menjabat Bupati. Serta ada saksi yang mangetahui asal usul tanah yang sempat di sita penyidik KPK itu.

B.1. Terdakwa melalui FATIMAH melakukan pembelian tanah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 28 Juli 2011 bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 107, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 687 m2 beserta bangunan diatasnya dari SULKHAN (kuasa ahli waris Noersalim) yang berlokasi di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 367.

2. Pada tanggal 17 Oktober 2012 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 377 m2 milik SITI TASMINAH yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1335.

3. Pada tanggal 7 November 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4.794 m2 milik TOHARI yang berlokasi di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 199.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL

4. Pada tanggal 19 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.664 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp272.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 217.

5. Pada tanggal 24 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.023 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 224.

6. Pada tanggal 27 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Dusun Rejoso, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.040 m2 milik Suparnah, PATOYAH dan ABDUL SYUKUR yang berlokasi di Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dengan harga kurang lebih Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 139.

7. Pada tanggal 29 Desember 2014, bertempat di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.425 m2 milik BUNAHADI yang berlokasi di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp661.775.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang diatasnamakan FATIMAH, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 665.

8. Pada tanggal 30 Desember 2014 bertempat di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.928 m2 milik EDI SUPARTO yang berlokasi di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 657.

9. Pada tanggal 30 Januari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.097m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 757.

10. Pada tanggal 11 Februari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.002 m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 756.

11. Pada tanggal 11 Februari 2015, bertempat di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 188 m2 milik SULKHAN yang berlokasi di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 850.

12. Pada tanggal 14 Juni 2016 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 208 m2 milik ACHSON FUADY yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 541.

13. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.280 m2 milik SETYO SUNAMI yang berlokasi di Desa Ktemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 273.

14. Pada tanggal 22 Januari 2018 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.090 m2 milik ANDI SUMARWADI yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 14.

15. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3266.

16. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3265.

17. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3267.

B.2. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO melakukan pembelian tanah, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 13 Desember 2012, bertempat di rumah PANTJA SUKMAWATI membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 248 m2 dan bangunan dari milik PANTJA SUKMAWATI yang berlokasi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1932.

2. Pada tanggal 21 Maret 2013 bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 677 m2 dan bangunan dari penjual a.n DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 303.

3. Pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di Jalan pemuda Nomor 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 902 m2 dan bangunan milik MISTRIANI yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp141.199.000,00 (seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 432.

4. Pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.146 m2 milik DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 315.

5. Pada tanggal 19 Desember 2013 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.665 m2 milik ETTY SUTARTI yang berlokasi di Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1111.

6. Pada tanggal 10 Juli 2014 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 395 m2 milik MOH. IRFAN FERRY EFFENDI yang berlokasi di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3115.

7. Pada tanggal 27 Oktober 2014 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 589 m2 milik Drs MASYHUDI MM yang berlokasi di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2139.

8. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 883 m2 dan bangunan dari NUR ALI (selaku kuasa dari para ahli waris alm. H. Mansyur) yang berlokasi di Desa Sarirejo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 726.

9. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 211 m2 dan bangunan dari ABDUL CHOLIK (kuasa dari para ahli waris Alm. Poedjiono) yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2115.

10. Pada tanggal 10 Februari 2015 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 650 m2 milik JAMAH dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2972.

11. Pada tanggal 12 Februari 2015 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 935 m2 milik JAMAH yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2973.

12. Pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Jalan pemuda Nomor 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 387 m2 dan bangunan milik NUR AINI yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2060.

13. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.089 m2 milik SUYITNO yang berlokasi di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1574.

14. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.535 m2 milik NUR YASIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3310.

15. Pada tanggal 27 Juni 2016 bertempat di Jalan Empunala No. 277 Kota Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 247 m2 dan bangunan dari penjual a.n AGESTANIA APRILIANI yang berlokasi di Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kotamadya Mojokerto dengan harga Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1214.

16. Pada tanggal 19 Juli 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 134 m2 milik Haji MOCH SAERODJI yang berlokasi di Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 362.

17. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 214 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2184.

18. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 78 m2 dan bangunan milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1369.

19. Pada tanggal 3 Agustus 2016, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.259 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1000.

20. Pada tanggal 3 Agustus 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 577 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2367.

21. Pada tanggal 30 Desember 2016 bertempat di Jalan Jayanegara 114 Puri-Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.627 m2 milik SAUFAH, M. NURUDDIN ZAKKI dan NURUL FAIDAH yang berlokasi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 717.

22. Pada tanggal 09 Maret 2017, bertempat di Jalan Hayam Wuruk No. 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 281 m2 dan bangunan milik TOTOK ENDRIA BUDIROHADI (selaku kuasa dari para ahli waris almh. SITI KIS MUJANNAH) yang berlokasi di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 935.

23. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.483 m2 milik CHOIRUL AMIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 153.

24. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 971 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1850.

25. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 321 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1819.

B.3. Terdakwa melalui AHMAD SYAMSU WIRAWAN melakukan pembelian tanah dan bangunan, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 19 Maret 2013, bertempat di Jalan Panglima Besar Soedirman No. 59 Situbondo membeli sebuah bangunan villa seluas 3.690 m2 milik JACKY MANIHIN dan KENTOEK WITANTI MANIHIN yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Mladingan, Kabupaten Situbondo, dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang beralaskan 3 (tiga) hak milik diatasnamakan AHMAD SETIAWAN, sebagai berikut:

- Tanah Hak Milik Nomor 177 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.310 m2

- Tanah Hak Milik Nomor 426 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.240 m2

- Tanah Hak Milik Nomor 427 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.140 m2

2. Pada tanggal 26 Mei 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sekayu membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 31.815 m2 beserta bangunan diatasnya milik ARBAIN ZAIN dan NELLY HAIRANI Binti H. CEKMAT yang berlokasi di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan harga Rp549.750.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan AHMAD SYAMSU WIRAWAN sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00281.

B.4. Terdakwa melalui DJAKFARIL melakukan pembelian tanah, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 17 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.686 m2 milik SAMAD B WASBAN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 928.

2. Pada tanggal 17 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.966 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 935.

3. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.171 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 926.

4. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.048 m2 milik SHOLEHAH yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 929.

5. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.043 m2 milik KARSITI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 930.

6. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.902 m2 milik KAMARI dan ROHYADI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 931.

7. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.841 m2 milik SOEADI B PULAL yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 932.

8. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.319 m2 milik KARYUDI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 934.

9. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.419 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 936.

10. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.155 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 555.

11. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.570 m2 milik MAKMURI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 623.

12. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.285 m2 milik SAPUAN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 634.

13. Pada tanggal 21 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.930 m2 milik MUSLIHIN yang

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 635.

14. Pada tanggal 22 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.882 m2 milik SRI KUWAT, SURATI dan NASIHIN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud- dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 927.

15. Pada tanggal 13 Mei 2016 bertempat di Jalan Sukarno-Hatta Kabupaten Magelang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.720 m2 milik MUH ZUHDI yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan harga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3394.

16. Pada tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 milik SUMIATI yang berlokasi di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 452.

17. Pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Jalan Dr. Wahidin No. 44 A Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.430 m2 milik SUTOPO yang berlokasi di Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 828.

18. Pada bulan November 2014 bertempat Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.959 m2 milik MUJIAH dan SLAMET yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp236.720.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 933.

19. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4450 m2 milik SILAH dkk yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp683.520.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan Haji DJAKFARIL sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 731.

B.5. Pada tanggal 06 Desember 2017 bertempat di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang, Terdakwa melalui IMAM SYAFII melakukan pembelian tanah beserta bangunan yaitu rumah di The Icon Cluster Eternity, Blok L 01 No.26, Bumi Serpong Damai City, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten diatasnamakan PT MUSIKA PURBANTARA UTAMA yang berdiri diatas 2 (dua) alas hak yaitu:

1. 1 (satu) bidang tanah seluas 445 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01647 dengan harga Rp3.040.689.005,00 (tiga miliar empat puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima rupiah).

2. 1 (satu) bidang tanah seluas 59 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02468 dengan harga Rp403.147.359,00 (empat ratus tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).

B.6. Bertempat di rumah SUMARI alias ABAH SUMARI di Dusun Kemantren RT 12 RW 2 Desa Kemantren Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BETA MANGKU ALAM membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah yang berlokasi di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto sebagai berikut:

1. Pada pertengahan sampai dengan akhir tahun 2015, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.280 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 538 Persil 16 S milik SUMARI dengan harga sebesar Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

2. Pada bulan Juni 2015 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 1054 Persil 16 S milik SUPARDI dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pada tanggal 19 Desember 2015 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 837 Persil 16 S milik ACHMAD FAUZI dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Pada tanggal 22 Januari 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 517 Persil 16 S milik MADIYO dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

B.7. Pada bulan Desember 2011 Terdakwa melalui SYAMSUL ARIEF (pegawai CV MUSIKA) melakukan pembelian 9 (sembilan) bidang tanah milik SOEDARSONO yang berlokasi di Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dengan alas hak sertifikat hak milik yang diatasnamakan SYAMSUL ARIEF dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah seolah-olah tanah-tanah tersebut dibeli oleh SYAMSUL ARIEF, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.775 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

2. Pada tanggal 5 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.146 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

3. Pada tanggal 07 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.063 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

4. Pada tanggal 09 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.125 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

5. Pada tanggal 12 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.704 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

6. Pada tanggal 13 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.660 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

7. Pada tanggal 14 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.900 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

8. Pada tanggal 15 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 7.200 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

9. Pada tanggal 22 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.420 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada tahun 2012 Terdakwa memerintahkan SYAMSUL ARIEF membaliknama SHM atas 9 (sembilan) bidang tanah tersebut kepada SUYITNO dengan menggunakan nama SRI WIANDAYANI (isteri SUYITNO) dan MULYADI (sepupu SUYITNO) seolah-olah terjadi jual beli, padahal 9 (sembilan) bidang tanah tersebut masih menjadi milik Terdakwa. Kemudian SUYITNO menjaminkan sertifikat tersebut di bank dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah-tanah tersebut.

C. Menitipkan uang secara tunai yang seluruhnya sebesar Rp4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan untuk kepentingan Terdakwa baik secara langsung atau tidak langsung yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, yaitu:

- 1 (satu) buah tas jinjing warna bertuliskan “SAVE THE EARTH ITS THE ONLY PLANET WITH CHOCOLATE” yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- 1 (satu) kantung plastik hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- 1 (satu) kantung plastik hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp698.200.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan logo MAHKOTA PHOTO yang berisi uang tunai sebesar Rp66.850.000,00 (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan angka yang terbaca sebagian 031-3577 yang berisi tas merah dengan isi uang tunai sebesar Rp24.857.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas tangan warna merah dengan logo VERSACE yang berisi uang tunai sebesar Rp105.440.000,00 (seratus lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

- 1 (satu) kotak kardus SUNCO yang berisi uang tunai sebesar Rp496.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

- 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan dengan menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kedalam keuangan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut, serta menitipkan uang tunai dalam jumlah besar dirumah orangtuanya diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : ovj









DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS