GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE DITAHAN, 76 ORANG DIPERIKSA KPK

Konferensi Pers KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Terkait Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. Rabu 11 Januari 2023. 

JAKARTA, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan tsk Lukas Enembe Gubernur Papua. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh KPK di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Konferensi pers ini, Hari ini, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka RL (Rijatono Lakka), Swasta / Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua).  Serta LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023. 

Kronologis Penangkapan ; Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. 

Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif. 

Setelah ditangkap, Tersangka LE di bawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta. 

Untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. 

Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan. 

Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. 

Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. 

Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. 

Bahwa, karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka, dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter. 

KONSTRUKSI PERKARA;

Tersangka LE ditahun 2013 kali pertama dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023. Diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) untuk mengerjakan proyek multi years. Agar dimenangkan, Tersangka RL  Patut diduga tsk RL telah melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. 

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Melalui pertemuan tersebut, Tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek ditahun anggaran 2019 s/d 2021, diantaranya sebagai berikut : 

Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.  Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar. Serta proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar

Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. 

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi erat kaitannya dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar. 

Hingga saat ini, tim KPK melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. 

Tim Penyidik KPK, telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 Miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum. 

KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, demi terwujudnya masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi. (*/DI)




GEGARA UANG GETOK PALU, 46 Orang Oknum Anggota DPRD, 4 Orang Oknum Eksekutif, 2 Orang Oknum Swasta Ditetapkan Sebagai TSK dan di Tahan KPK

Pengumuman Penetapan dan Penahanan Tsk KPK, Oknum Eksekutif dan Legeslatif serta Oknum Swasta di Propinsi Jambi, Selasa 10 Januari 2023. 

JAKARTA, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dan menahan 28 Anggota DPRD Propinsi Jambi periode 2014 - 2019, dalam kasus perkara suap terkait, pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

KPK melakukan penahanan dan penetapan tsk kepada oknum dewan tersebut setelah, mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka, sbb : 

1. SP (Syopian) 

2. SA (Sofyan Ali) 

3. SN (Sainuddin) 

4. MT (Muntalia) 

5. SP (Supriyanto) 

6. RW (Rudi Wijaya) 

7. MJ (M. Juber) 

8. PR (Poprianto) 

9. IK (Ismet Kahar) 

10. TR (Tartiniah RH) 

11. KN (Kusnindar) 

12. MH (Mely Hairiya) 

13. LS (Luhut Silaban) 

14. EM (Edmon) 

15. MK (M. Khairil) 

16. RH (Rahima) 

17. MS (Mesran) 

18. HH (Hasani Hamid) 

19. AR (Agus Rama) 

20. BY (Bustami Yahya) 

21. HA (Hasim Ayub) 

22. NR (Nurhayati) 

23. NU (Nasri Umar) 

24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud) 

25. DL (Djamaluddin) 

26. MI (Muhammad Isroni) 

27. MU (Mauli) 

28. HI (Hasan Ibrahim) 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan kepada 10 orang TSK saat ini. Dengan masa penahanan pertama, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023, sbb : 

• SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

• MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 

• PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

• SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik. 

KONSTRUKSI PERKARA, diduga telah terjadi: Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada 

Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. 

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD. 

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 M pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi. Dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi. 

Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas. Seperti melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

Sehingga ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat. 

Sebelumnya KPK telah menahan 24 orang dalam kasus yang sama. Dari unsur Eksekutif yang dijadikan tsk dan ditahan ada 4 orang antara lain, Gubernur, Sekda Pemprop Jambi, Kadis PUPR Pemprop Jambi, Asisten 3 Pemprop Jambi, dari unsur swasta 2 orang, dari unsur Legeslatif atau anggota DPRD ada 18 orang. Mereka itu diantaranya; Dari unsur Eksekutif; 

1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi 

2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi 

3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi 

4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 

Dari unsur Legeslatif; 

1. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi 

2. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi 

3. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi 

4. SP (Supriono), anggota DPRD 

5. CM (Cekman), anggota DPRD 

6. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD 

7. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD 

8. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD 

9. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD 

10. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD 

11. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD 

12. GR (Gusrizal), anggota DPRD 

13. EH (Elhelwi), anggota DPRD 

14. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD 

15. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD 

16. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD 

17. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD 

18. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD 

Dari unsur Swasta;

1. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta 

2. PS (Paut Syakarin), Swasta.

Untuk 24 Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.(DI)




UANG IJON MENJERAT OKNUM PIMPINAN DPRD PROPINSI JAWA TIMUR DALAM LINGKARAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Presscon Terkait OTT di Surabaya Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2022. 

JAKARTA, Penangkapan terduga kasus tindak pidana korupsi di Jawa Timur masih tinggi. Belum genap satu bulan eks. Bupati Bangkalan ditangkap KPK, Rabu malam 14 Desember 2022 empat orang ditangkap KPK di Surabaya. Salah satunya oknum pimpinan dewan DPRD Propinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dari FPG, ada juga oknum Kades dari Sampang Madura Jawa Timur. 

Dalam presscon dengan media di Jakarta, KPK mengatakan, " kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 4 orang pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 Wib di wilayah Jawa Timur," ungkap Ali Fikri Bagian Pemberitaan KPK.

Di antara 4 orang yang diamankan KPK, STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. RS (Rusdi), Staf Ahli STPS. AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). IW alias Eeng (Ilham Wahyudi), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). 

STPS Ketika di Monumen Garuda Pancasila Di Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Perlu diketahui operasi tangkap tangan berdasarkan informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah. 

Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mall di Surabaya. Rabu 14 Desember 2022. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda, STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. Tim KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata 

uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar. Mereka yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. 

Barang Bukti Yang Diamankan

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka, STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. 

RS (Rusdi), Staf Ahli STPS. AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). IW alias Eeng (Ilham Wahyudi, tidak dibacakan), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). 

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC. IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

Konstruksi perkara, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Distribusi penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS. 

Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). Bersedia menerima tawaran kesepakatan itu.

Antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH menjalin kesepakatan, setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %. Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar. Tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar. 

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar. 

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya. 

Selanjutnya Tersangka IW menyerahkan uang Rp1 Miliar tersebut pada Tersangka RS, sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya. Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD. 

Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar. Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Tersangka STPS. 

Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai Pemberi : AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. 

Oleh karenanya KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, dan program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar dilakukan secara transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. (*/DI)


BUPATI BANGKALAN MADURA DAN 5 ORANG DI TAHAN KPK

Press release Pimpinan KPK Firli dan Jubir KPK Ali Fikri. Ungkap Kasus Dugaan TPK Bupati Bangkalan Madura, Kamis 9 Desember 2022 dini hari.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap kasus penangkapan Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur, RALAI (R Abdul Latif Amin Imron), Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023, bersama 5 orang tersangka lainnya. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Kelima orang lainnya itu antara lain, AEL (Agus Eka Leandy), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. WY (Wildan Yulianto), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan. AM (Achmad Mustaqim), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan. HJ (Hosin Jamili), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan. SH (Salman Hidayat), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara (the sunrise and the sunset principle). 

Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 

sampai dengan 26 Desember 2022, sbb : 1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 

2) AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

3) WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

4) AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

5) HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

6) SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 s/d 2023, Tersangka RALAI memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Kurun waktu 2019 s/d 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. 

Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH.

Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. 

Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta s/d Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI. 

Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek. 

Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 Miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas. 

Disamping itu, Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya Para Tersangka disangkakan : AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini. 

KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi. 

KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebelumnya jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif mengatakan, membenarkan penangkapan Tsk Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur. Menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. 

"Betul, hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," ungkap nya. 

Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim penyidik KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/DI)





KOALISI ORGANISASI PROFESI KESEHATAN SE MOJOKERTO RAYA TOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN

Tolak RUU OMNIBUS LAW Kesehatan Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya, Senin  28 Nopember  2022.

MOJOKERTO,  Koalisi Organisasi Profesi  Kesehatan se Mojokerto Jawa Timur ramai -ramai tolak  RUU OMNIBUS LAW Kesehatan mulai dari Pusat hingga Daerah.  Kalau di Jakarta Senin 28 Nopember 2022, mereka melakukan aksi damai di gedung DPR RI Jakarta. Sementara di Mojokerto Jawa Timur mereka menggelar aksi dikantor Sekretariat IDI di Jalan Teratai Sooko Mojokerto.

Dalam pernyataan sikap nya, Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menyatakan, Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. Dan,  mereka juga menyatakan RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi dengan Pemerintah Daerah yang telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi sejak lama. 

Mereka juga membuat tagar #TolakRuuOmnibuslawKesehatan# di Medsos mereka. Dikatakan, jubir  Koalisi Kesehatan Mojokerto Danel Bagus S. Sekaligus Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Kelompok profesi Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan Profesi Kesehatan lain (Nakesla), yang sudah mempunyai perundangan tersendiri saat ini, masih bagus dan bermantaat untuk masyarakat serta bagi bangsa dan negara Indonesia. Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law.

Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya 

Lebih lanjut Danel mengatakan, Bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, diantaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir,"ungkap Ia. 

Sedang, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, terdapat beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mahesa mengatakan, alasan pertama adalah lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat. "Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa saat ditemui dalam aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Senayan, Senin (28/11/2022).

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahesa dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru. Selain itu, Mahesa menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Alasan kedua, kata Mahesa, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurut Mahesa, jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat. "Anda dan saya tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani tidak bermutu. Karena taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan," papar Mahesa.

Alasan ketiga menurut Mahesa adalah soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Mahesa berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.

"Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya," kata Mahesa. Menurut Mahesa evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.

Mahesa mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya. "Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup, dan seluruh negara tidak ada izin. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat," ucap Mahesa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua IDI Mojokerto  dr. Lutfi Rakhman kepada Detak Inspiratif.Terkait, penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Manakala STR dibuat seumur hidup, dugaan disalah gunakan. "Yang paham Kompentensi anggota nya itu ya, IDI. profesi tenaga kesehatan itu harus diregistrasi seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali. Sebagai antisipasi apakah anggota update dengan perkembangan keilmuan kedokteran," ungkap Ia. 

Perlu diketahui sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR Republik Indonesia, Senin (28/11/2022), menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (DI) 











Sukseskan KTT G20, Smartfren Perkuat Layanan Telekomunikasi di Bali

Dukung KTT G 20

BALI, Sinar Mas melalui PT Smartfren Telecom, Tbk. (Smartfren) mendukung penuh untuk menyukseskan pelaksanaan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan di Bali, 15 -20 November 2022, termasuk pula Forum B20 (Business 20) yang tengah berlangsung. Saat ini Smartfren telah menyelesaikan berbagai persiapan yang diperlukan untuk mewujudkan dukungan tersebut. 

“Ketersediaan infrastruktur komunikasi yang memadai melatari dukungan kami terhadap inisiatif bersama dalam gelaran G20, khususnya lewat forum B20, di mana pelaku bisnis bergabung membangun kerja sama lintas pihak dan bangsa untuk pulih dari pandemi dan mengembalikan laju perekonomian yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat luas,” ujar Sinar Mas Board Member, Franky Oesman Widjaja. 

Merza Fachys, President Director Smartfren mengatakan, “Layanan telekomunikasi yang andal merupakan bagian vital dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan KTT G20. Karena itu kami telah memperkuat sinyal dan mengerahkan tim khusus yang stand by 24 jam untuk memastikan seluruh delegasi KTT G20 dan masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi terbaik dari Smartfren di mana pun berada.” 

Penguatan sinyal dan penambahan kapasitas jaringan Smartfren dilakukan di seluruh rute yang dilalui oleh delegasi, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai dan tol menuju Nusa Dua, hingga ke semua venue lokasi pelaksanaan KTT G20.  Jaringan Smartfren sendiri telah tersedia di seluruh wilayah Bali, dan ditopang dengan sejumlah 1180 BTS. Tim khusus juga juga dikerahkan untuk memantau kualitas serta keandalan layanan telekomunikasi Smartfren selama 24 jam, di sepanjang konferensi.  

Seluruh persiapan ini memastikan delegasi dan masyarakat bisa mengakses layanan telekomunikasi dengan kecepatan tinggi dan latensi lebih rendah. Guna memastikan kelancaran layanan telekomunikasi, Smartfren juga menyediakan booth yang berlokasi Media Center G20 untuk membantu delegasi bila terdapat kesulitan akses telekomunikasi atau internet. (*/DI)

BUPATI MIMIKA PAPUA TERSANGKA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN GEREJA

Bupati Mimika Papua Tersangka Dugaan Kasus TPK Pembangunan Gereja.

JAKARTA, Usai dijemput paksa, penyidik KPK menetapkan Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Papua. 

Dikatakan Plt jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif, dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tersangka, sebagai berikut; EO (Eltinus Omaleng), Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024: MS (Marthen Sawy), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen ; TA (Teguh Anggara), Swasta / Direktur PT WM (Waringin Megah). 

Kronologis Penangkapan :

Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Rabu 7 September 2022. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka EO. Penangkapan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka EO tidak kooperatif. 

Tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari Kamis (8/9) yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK. 

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung, Kamis 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Tersangka lainnya segera akan dilakukan dilakukan penangkapan. Untuk itu, penyidik KPK berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Konstruksi Perkara; 

Diduga telah terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum sebagai berikut; Sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 M. 

Selanjutnya pada tahun 2014, EO terpilih sebagai Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 s/d 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. 

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. 

EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. Pembangunan dilanjutkan ditahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7% dan TA 3%. 

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek. Meski, kegiatan lelang belum diumumkan. 

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar. Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian membagi proyek atau di subkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Namun hal ini diketahui EO.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, dimana EO menjabat sebagai Komisaris. Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. 

Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibat perbuatan para Tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar. Dari nilai proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar. 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(odif)


 












TIDAK KOOPERATIF BUPATI MIMIKA PAPUA DIJEMPUT PAKSA TIM KPK

Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dari Jayapura menuju Jakarta, Rabu pagi (8/9), Eltinus dibawa tim KPK dari Jayapura ke gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. jubir KPK Ali Fikri Kepada Detak Inspiratif.

Eltinus Omaleng diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Papua. Kamis 8 September 2022 yang bersangkutan dalam perjalanan menuju gedung KPK dengan pengawalan ketat.

Dikatakan Ali Fikri, Bupati Eltinus dijemput paksa tim penyidik KPK, dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua.

"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir dalam pemeriksaaan," Kata Ali.

Hingga berita ini ditayangkan Detak Inspiratif, tim KPK dan Bupati Mimika Papua belum sampai di gedung KPK. "Tim KPK dan Bupati Mimika Papua belum datang, " jawab Ali Fikri Kepada Detak Inspiratif. (DI)

AGUS BUDIARTO EKS. PIMPINAN DPRD TULUNGAGUNG DITAHAN KPK DALAM DUGAAN KASUS SUAP

Agus Budiarto eks. Wakil Ketua DPRD TULUNGAGUNG ditahan KPK

JAKARTA, Pimpinan dewan Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) ditahan KPK terkait perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan,pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, sbb : AM (Adib Makarim), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. IK (Imam Kambali), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. AB (Agus Budiarto), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

KONSTRUKSI PERKARA:

Diduga AB, AM, dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019. Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui. Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. 

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018. 

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD. 

Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta. 

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DI)










EKS PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN DITAHAN KPK

Penahanan Rifa Surya eks. Pegawai Kementerian Keuangan

JAKARTA, Penyidik KPK tetapkan tersangka kepada Rifa Surya (RS) Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Untuk perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, antara lain, Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan ; Amin Santono, Anggota DPRD RI periode 2014 s/d 2019; Mustafa, Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya ; Zulkifli AS, Walikota Dumai ; Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan. 

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tsk RS oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KONSTRUKSI PERKARA:

RS yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Ditahun 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan. 

RS kemudian menyampaikan pada Yaya Purnomo terkait adanya beberapa pengajuan proposal dari para Bupati dan Walikota tersebut dan nantinya RS dan Yaya Purnomo diduga “bersepakat dan siap mengawal” dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 % s/d 10 % dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan. 

Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo. 

Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri para Bupati dan Walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para Bupati dan Walikota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo. Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari Bupati dan Walikota.

Untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. 

Untuk Kota Dumai, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli AS selaku Walikota Dumai. 

Untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhan Batu Utara. 

Untuk Kota Tasikmalaya, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya. 

Untuk Kabupaten Tabanan, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti. 

Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya. 

Atas perbuatannya tersebut Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata, maka harus dikelola dengan sistem yang akuntabel dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas. 

Anggaran dana perimbangan yang bersumber dari keringat rakyat ini harus bisa dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat secara optimal, serta terhindar dari praktik korupsi oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya dirinya dengan cara-cara yang melawan hukum.

KPK mengajak Masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Demi Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. (DI)









KPK AMANKAN 34 ORANG DAN 6 ORANG TSK DALAM DUGAAN KASUS SUAP DAN JUAL BELI JABATAN DI PEMKAB PEMALANG JATENG

Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo.
JAKARTA, Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tangkap tangan Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan mengamankan 34 orang serta menetapkan 6 orang tersangka dari tiga puluh empat orang tersebut. Operasi tangkap tangan terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB disekitar gedung DPR RI Jakarta. 
Berikut 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran kasus jual beli jabatan dan suap di Pemkab Pemalang Jawa Tengah: MAW (Mukti Agung Wibowo) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 ; AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta / Komisaris PD AU (Aneka Usaha); SM (Slamet Masduki), Pj Sekda ; SG (Sugiyanto) Kepala BPBD ; YN (Yanuarius Nitbani) Kadis Kominfo; MS (Mohammad Saleh), Kadis PU.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK, sbb : MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih ; AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 ; SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dalam OTT itu, Penyidik KPK juga menyita barang bukti ; Uang tunai sejumlah Rp136 juta; Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar; Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta; Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW. Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb: SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengangkatan seseorang dalam jabatan ASN seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi serta kemampuannya. Karena setiap jabatan merupakan amanah rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan. Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah, agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya. KPK mengimbau hal ini menjadi atensi setiap kepala daerah dan inspektorat, untuk berkomitmen dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance yang bersih dari korupsi demi Indonesia maju. 

KONSTRUKSI PERKARA :

Diduga MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Sebelumnya MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta s/d Rp350 juta. Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU. Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar. Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

KRONOLOGIS TANGKAP TANGAN: 

Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya. Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 34 orang yang ikut diamankan dalam operasi senyap hari Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim KPK telah mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta, sbb :  AW (Mukti Agung Wibowo), Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 ;  MA(M. Arifin), Sekda Kabupaten Pemalang ; SM (Slamet Masduki) Pj Setda Kabupaten Pemalang.; MR (M. Ramdon) Kadisperkim Pemkab Pemalang. ; WH (Wahadi) Kadisdepertan Pemkab Pemalang.; YR (Yanuarius) Kadis Kominfo Pemkab Pemalang ; MS (M. Shaleh), Kadis PUPR Pemkab Pemalang; ST (Sutopo), Kabid pencegahan BPBD Pemkab Pemalang ; SK (Sukirno), Kabid Jukon Cikatani DPUTR Pemkab Pemalang; AM (Abdul Muiz), Kabid Bina Marga DPUTR Pemkab Pemalang; YN (Yuniar), Kabid Sumbadya ; HP (Hepy), Kadis Koperindag Pemkab Pemalang ; AD (Addin) Kasubag Umum PUPR Pemkab Pemalang ; AH (Akhmad Helmi), Kabid Peternakan Dispertan Pemkab Pemalang; MD (Misdiyanto),Kasubag Bina Program Keuangan BPBD ; JT (Joko Triasmoro), Kabid Rehab Rekontruksi BPBD ; DS (Denny Sabara), Ajudan MAW ; SG (Sugianto), Staf BPBD ; EK (Eko Kadar), Honorer BAPEDA;  AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta ; SL (Sulaiman), staf Diskoperindag Pemkab Pemalang ; IW (Irwanto), staf Sub Kedaruratan BPBD Pemkab Pemalang ; AH (Alzam Habibi), Honorer BPBD Pemkab Pemalang ; DK (Darkiyan), Supir ; AD (Aidi Dafa), Supir DPUTR ; AW (Agus Wahid), Sopir ; KS (Kiyat Supriyono), Staf Seksi Penyediaan Disperkim Pemkab Pemalang ; ES (Erwin Setiawan), Staf Honorer Disperkim ;:LS (Lujeng Subagyo), Sopir Honorer Bupati ; IW (Irwanto), BPBD Kab. Pemalang / Sub. Koor Kedaruratan ; MAS (Muhamad Ade Sulaiman) Supir; UM (Untung Mulyani), Supir ; KW (Kusworo), Supir ; MB (M. Bobby) Swasta. 

Reporter: ovj




DIDUGA TERLIBAT SUAP DAN JUAL BELI JABATAN, BUPATI PEMALANG JATENG DITANGKAP KPK DISEKITAR GEDUNG DPR RI JAKARTA

JAKARTA, Bupati Pemalang Jawa Tengah tertangkap tangan operasi senyap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di sekitar gedung DPR RI Jakarta. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Gerbang Pancasila atau gerbang masuk Gedung DPR bagian belakang, di Jalan Gelora, dekat Lapangan Tembak. Hal itu dikatakan Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kepada wartawan.

"Dua mobil yang dipepet, satu mobil itu plat nomornya G. Mobil itu dipepet ke dekat pagar lapangan tembak, hingga ke arah pintu gerbang belakang DPR," kata Indra kepada para wartawan di Jakarta, Kamis petang.

Menurut dia, setelah mobil tersebut berhasil dipepet, ada dua orang penumpang dibawa keluar dan dipindahkan. Namun Indra mengaku tidak mengetahui latar belakang peristiwa tersebut dan kejadian tersebut berada di luar Kompleks Parlemen.

Bahkan menurut Indra, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI yang berjaga di sekitar Gerbang Pancasila dilarang mendekat di lokasi kejadian.

Indra menuturkan, kejadian tersebut berada di luar area DPR. Bahkan kata dia, pihak pengamanan dalam atau Pamdal DPR yang bertugas di Gerbang Pancasila pun dilarang mendekat. Akan tetapi dia tak bisa memastikan apakah itu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Pokoknya di baju orang itu ada tulisan 'Pemalang' di bagian dadanya. Saya tidak berani bilang itu (OTT KPK), yang pasti ada peristiwa begitu tadi sekitar jam empat (16.00 WIB) sore," katanya.

Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Jawa Tengah

Menanggapi penangkapan Bupati Pemalang Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Detak Inspiratif.  "Benar pada Kamis sore hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat pagi.

"Informasi yang kami terima, salah satu yang diamankan adalah bupati di Jawa Tengah," kata Ali lagi. Selain bupati, KPK juga turut menangkap sekitar 22 orang lainnya. Saat ini beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan ini berhubungan dengan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. “Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa, serta jabatan,” kata Ghufron, Jumat, 12 Agustus 2022.(DI)











GARA GARA APEL KROAK OKNUM PETUGAS KANTOR PAJAK PRATAMA PARE KEDIRI JATIM JADI TSK KPK DUGAAN SUAP PEMBANGUNAN TOL SOLO KERTOSONO (SOKER)

Press Confrence Penahanan Tersangka Kasus Tol Soker. Jakarta hari Jum'at keramat, 5 Agustus 2022.

JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada kantor Pajak Pratama Pare Jawa Timur. Dengan sandi APELNYA KROAK ( red, APELNYA TINGGAL SEPARUH).

Dikatakan Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif, " press konfrence tadi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Ungkap Ali Fikri di Jakarta Jum'at 5 Agustus 2022.

Sebelum nya penyidik KPK mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Langkah selanjutnya, penyidik KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya penyidik menindak lanjuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Pihak pemberi yakni ; TA (Tri Atmoko), Swasta / Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan). Kemudian sebagai pihak penerima yakni, AR (Abdul Rachman), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare. SHR (Suheri), Swasta.

Sebagai upaya untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022 terhadap para tsk. TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1;  SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KONSTRUKSI PERKARA: 

Diduga telah terjadi Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA persero (Wijaya Karya), dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan) sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono, seakan terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. 

Sekitar Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare. AR selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor 

untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC - PT WIKA - PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. 

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of  Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare. 

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar. 

Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA, dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta. 

Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan sandi “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi dengan memberi nya sebesar Rp895 juta. 

AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar, penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR.

Terhadap tsk TA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tsk AR dan SHR sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional. KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara. Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan Negara.

Reporter: ovj



SEMUA ASET CV MUSIKA DI SITA NEGARA TERDAKWA MKP LANGSUNG PUCAT PASI. DIDUGA ADA ALIRAN DANA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU dengan TERDAKWA MKP agenda TUNTUTAN di PN Tipikor Surabaya. Kamis 4 Agustus 2022.

SURABAYA, Setelah melakukan persidangan sekitar 7 bulan,  dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) eks. Bupati Mojokerto periode 2010-2015 / 2016-2021. Dengan menghadirkan saksi fakta sebanyak 174 orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan membacakan tuntutanya setebal 1607 halaman selama 3,5 jam dipersidangan Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Tipikor Surabaya Kamis, 4 Agustus 2020 pukul 12.45 WIB. MENUNTUT terdakwa MUSTAFA KAMAL PASA, 6 (ENAM) TAHUN pidana kurungan penjara. DAN Pidana Denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Menjatuhkan PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 17. 012. 806.168,00 (Tujuh Belas Miliar Dua Belas Juta Delapan Ratus Enam Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah). Selambat lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Dan barang bukti yang disita; satu bundel fotocopy rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening atas nama Eryk Armando Talla periode Juni 2010 – Desember 2015. Satu bundel foto copy rekening Koran Bank Mandiri atas nama Eryk Armando Talla periode 31 Desember 2013 – 30 Juni 2016. Satu bundel foto copy rekening Koran Bank Jatim Cabang Malang atas nama CV Thalita Berkarya periode Januari – Desember 2015. Satu lembar foto kopi rekening Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya atas nama PT Satria Andalan Berbudi periode tahun 2015. Satu bundel salinan akta kuasa Direksi Nomor 14 tanggal 25 April 2015 PT Antigo Agung Pamenang. Satu bundel print out hasil screenshoot email yahoo Eryk Armando Talla via Line tanggal 10 Juli -13 Juli 2015. Satu bundel print out hasil screenshoot email yahoo Eryk Armando Talla tanggal 20 Oktober 2015. Satu lembar print out hasil screen shoot foto copy slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA tanggal 12 Agustus 2015 dengan nomor rekening atas nama Eryk Armando Talla sejumlah Rp. 1.5 Miliar. Serta barang bukti lainnya disita Negara. Hal – hal yang meringankan adalah, terdakwa Kooperatif, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

JPU KPK juga menyatakan dalam tuntutanya, semua aset CV Musika disita atau dirampas Negara. Pasalnya, Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset. Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut

Selain itu terdakwa tidak mampu menjelaskan asal usul harta benda yang dimiliki secara hukum sah dalam persidangan. Aset CV Musika yang disita antara lain: aset yang ada di Pasuruan, di Ngoro Mojokerto, aset pabrik di Gondang,  tanah di Begaganlimo Gondang, Di Surabaya ( Rumah 3 bidang di Gayungsari ) atas nama Hj. Fatimah. Aset yang ada di Pasir Putih Situbondo Jawa Timur yang diatasnamakan Iwan setiawan atau Samsu Wirawan atau Wawan almarhum, adik Ipar terdakwa MKP. Aset yang ada di Batang Jawa Tengah, 12 bidang tanah dan perusahaan atas nama Jafaril. Aset yang ada di Banyu Asin Sumatera atas nama Samsu Wirawan almarhum adik Ipar terdakwa MKP. Aset yang ada di Serpong Tangerang Banten atasnama Imam syafi’I sebagai Dirut PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA.

Aset bergerak dan tidak bergerak yang di atas namakan NANO SANTOSO HUDIARTO   alias NONO , juga disita dan dirampas untuk Negara. Sebab, Nono adalah orang kepercayaan terdakwa MKP. Dimana aliran dana nya dari terdakwa MKP. Terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti bukti fakta hukum dalam memperoleh harta benda, termasuk ketika terdakwa mengaku mendapatkan harta benda ketika bekerja di PT Lapindo. Sehingga dianggap harta benda tersebut hasil tindak pidana korupsi dan dirampas oleh Negara. 

Seperti dikatakan oleh Saksi Ahli TPPU JPU KPK, dipersidangan PN Tipikor Surabaya sebelumnya, mantan kepala PPATK Prof. Yunus Husein. Menjelaskan, jika tersangka mampu membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan, sesuai teori pembuktian terbalik. Maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Menurutnya, penetapan tersangka dalam banyak kasus TPPU yang terjadi, justru karena ketidakmampuan tersangka membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan. Ketidakmampuan inilah yang secara tidak langsung menunjukkan adanya tindak pidana asal. “Ketidakmampuan terdakwa membuktikan asal-usul asetnya menunjukan bahwa, itu berasal dari sumber yang tidak sah dan menunjukkan juga bahwa, keberadaan tindak pidana,  eksistensi pidana asal itu juga sudah ada,”ungkap Yunus Husein.

hukuman bagi pelaku utama pencucian uang yang telah diatur oleh undang-undang. Akan diancam kurungan hingga 15 tahun hingga denda maksimal 2 miliar rupiah. UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan kesatu primer, Pasal 12 huruf-a jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Dakwaan subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi: a"Setiap orang yang dengan sengaja: (c) membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)."

Delik gratifikasi dan suap, sebagaimana dalam pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaiki dengan UU nomor 20 tahun 2001. Terhadap gratifikasi, pihak penerima tanpa menunggu adanya tuntutan dari penuntut umum, yang bersangkutan wajib dalam waktu 1 bulan melaporkan kepada KPK dan menjelaskan asal muasal pemberian tersebut. Penerapan pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan yang melekat pada jabatannya. Sedangkan pembalikan beban pembuktian berkenaan dengan proses pembuktian kesalahan terdakwa di depan persidangan bukanlah bersifat pembalikan beban pembuktian yang murni atau absolut, melainkan pengalihan/pergeseran beban pembuktian.

Hal ini dikarenakan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, kewajiban membuktikan tetap berada pada penuntut umum, sedangkan terdakwa hanya berkewajiban menjelaskan tentang asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, penerapan pembalikan beban pembuktian haruslah didahului oleh proses hukum, yaitu penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Terdakwa secara normatif dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta bendanya bukanlah diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Yunus Husein menjelaskan ada lima modus yang paling sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. "Setiap tahun, seluruh lembaga pelaporan transaksi keuangan berbagai negara berkumpul dan membawa contoh kasus masing-masing. Dari situ terkumpul lima modus pencucian uang," ujar Yunus kepada majelis hakim.

Modus pertama yakni, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country. "Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar," kata Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Sementara JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan seusai persidangan mengatakan. Dalam dakwaan awal JPU KPK mendakwa terdakwa MKP dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU Rp. 48 miliar 192 juta. Setelah dalam persidangan JPU KPK menghitung lagi dakwaanya kepada terdakwa MKP menjadi Rp. 46 miliar 192 juta. Penerimaan gratifikasi semula Rp.31 miliar diperoleh dari ASN Pemkab Mojokerto dan pihak swasta atau kontraktor dihitung ulang dakwaan menjadi Rp 29 miliar. 

Berikut dana aliran yang diduga telah diterima terdakwa:

Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekanan/pengusaha di Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:    

1. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 bertempat di Pringitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SUYITNO Komanditer Aktif CV DUA PUTRI sebagai fee paket pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:

- Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap.

- Pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara bertahap.

2. Penerimaan uang sebesar Rp1.250.000.000 dari AYUB BUSONO LISTYAWAN Direktur CV PRESTASI PRIMA sebagai fee atas proyek yang dikerjakan oleh AYUB BUSONO LISTYAWAN, dengan rincian:

- Pada tahun 2014 bertempat di Pringitan Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada sekitar tahun 2016 bertempat di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO di Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penerimaan uang sebesar Rp3.770.000.000 dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA), dengan rincian:

a. Penerimaan langsung oleh Terdakwa:

- Pada tanggal 7 April 2015 bertempat di sekitar restoran KFC Ahmad Yani dekat dealer mobil Ford Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai fee 12% (dua belas persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA yaitu Peningkatan Jalan Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan Ngranggon-Kutorejo.

- Pada tanggal 27 November 2015, bertempat di depan suatu cafe di Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari NISHAM FIKRIYOSO (Direktur Utama PT ENFYS NUSANTARA KARYA).

- Pada sekira pertengahan tahun 2016 bertempat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Pada tanggal 15 April 2015 bertempat di Pendopo Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN (Ajudan Terdakwa) menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai fee 12% (dua belas persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA yaitu Peningkatan Jalan Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan Ngranggon-Kutorejo.

c. Pada bulan Agustus 2015 bertempat di Restoran Club House Taman Dayu Golf and Resort di Pandaan Kabupaten Pasuruan, Terdakwa melalui SYAMSUL ARIEF (Pegawai CV MUSIKA) menerima cek CV THALITA BERKARYA sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dicairkan tanggal 17 September 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

d. Penerimaan melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) sebesar Rp1.020.000.000,00 (satu miliar dua puluh juta) dengan rincian:

- Pada tanggal 16 September 2015 bertempat di Hotel B-Fashion Jakarta Barat, Terdakwa menerima uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari HENDARWAN MARUSZAMA yang diserahkan oleh NISHAM FIKSRIYOSO dan DUVADILAN melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto).

- Pada bulan November 2015 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui ZAENAL ABIDIN.

- Pada bulan Desember 2015 bertempat di halaman parkir belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada RIDWAN ARIF ABDULLAH (Keponakan ZAENAL ABIDIN) dan kemudian diserahkan kepada ZAENAL ABIDIN lalu diberikan kepada Terdakwa.

4. Pada bulan September 2016 bertempat di rumah JUNAEDI Desa Kandangan Kelurahan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SAYET dan PURTONO menerima uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI Direktur CV MUTIARA TIMUR sebagai fee paket pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan oleh JUNAEDI, dengan rincian:

- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

5. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 bertempat di rumah FADIA BUDI CAHYONO Dusun Lontar RT 028 RW 007 Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Terdakwa melalui BOB SEFIAS REAGAN menerima uang sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO Direktur CV TENAGA MUDA sebagai fee 12% (dua belas persen) dari paket pekerjaan Dinas Pertanian yang dikerjakan oleh FADIA BUDI CAHYONO.

Bahwa keseluruhan uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, sebagian dimasukkan oleh Terdakwa kedalam keuangan CV Musika sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa sejak Terdakwa menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau sekitar jumlah itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan Terdakwa menerima uang dan barang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2021 sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) Undang--Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

DAN KEDUA, Pertama (Pasa 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan TPPU)

Bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000  (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kedalam keuangan CV MUSIKA,

Dan membelanjakan atau membayarkan uang untuk pembelian jet ski sebanyak 8 (delapan) unit, mobil sebanyak 50 (lima puluh) unit, sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, tanah dan bangunan sebanyak 80 (delapan puluh) bidang, dan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merk Canon, serta menitipkan uang tunai sebesar Rp 4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa, 

Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang ditempatkan Terdakwa kedalam keuangan CV MUSIKA dan yang dipergunakan Terdakwa untuk pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian kendaraan mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lainnya tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Mojokerto, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,

Yaitu dengan cara melakukan penempatan uang kedalam perusahaan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut baik dilakukan sendiri maupun melalui orang lain yang diatasnamakan pihak lain serta menitipkan uang tunai milik Terdakwa dalam jumlah besar dirumah orangtuanya seolah-olah kepunyaan orangtua Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 dan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Mojokerto Provinsi Jawa Timur,

Bahwa Terdakwa mendapatkan penghasilan setiap bulannya yang bersumber dari gaji, honor, dan insentif pajak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 7.100.238.998,73 (tujuh miliar seratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tiga rupiah), yang mana Terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain yang sah di luar gaji.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

- Laporan bulan Juli 2010, sebesar Rp3.581.592.292,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);

- Laporan bulan Oktober 2014, sebesar Rp5.481.952.125,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah);

- Laporan terakhir bulan Juli 2015, sebesar Rp16.932.837.988,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Mojokerto telah menerima uang dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Mojokerto, sebagai berikut:

- Menerima uang sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari OCKYANTO dan ONGGO WIJAYA, yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PT SBY Tanggal 18 Maret 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 21 Januari 2019; dan

- Menerima uang sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).

Bahwa penerimaan uang sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut, yaitu:

A. Penerimaan uang sebesar Rp31.872.714.586 dari Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang berasal dari uang pengurusan mutasi maupun promosi jabatan, pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto, pemotongan dana perjalanan dinas, serta uang fee dari pengurusan perizinan, baik yang diterima Terdakwa baik secara langsung maupun melalui orang lain dan orang kepercayaan Terdakwa diantaranya NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO, H. MUCH FAROQ alias CONDRO, dan LUTHFI ARIF MUTTAQIN, dengan rincian:

1. Pada tahun 2010, 2012, 2014, 2015, dan 2016 sebesar Rp3.345.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dari BAMBANG EKO WAHYUDI.

2. Pada tahun 2010 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari MOHAMMAD ALI KUNCORO.

3. Pada tahun 2010 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) H. BUNAWI.

4. Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, dan 2017 sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) YOKO PRIYONO.

5. Pada tahun 2011, 2013, 2014, sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dari ARDI SEPDIANTO.

6. Pada tahun 2011, 2012, 2014, 2015 sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari MUSTA’IN.

7. Pada tahun 2011 sampai dengan 2016 sebesar Rp6.915.000.000,00 (enam miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) dari NOERHONO.

8. Pada tahun 2011 sampai dengan 2016 sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta) dari YULIANE RITALIEN LATUNY.

9. Pada tahun 2011, 2012 dan 2018 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NUNUK DJATMIKO.

10. Pada tahun 2012 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari SULIESTYAWATI.

11. Pada tahun 2012 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari USTADZI ROIS.;

 12. Pada tahun 2012 sampai dengan 2016 sebesar Rp895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI.

13. Pada tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp106.500.000,00 (seratus enam juta lima ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ANDRE.

14. Pada tahun 2012, 2013 dan 2015 sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari SHOLIKHIN.

15. Pada tahun 2012 dan 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari HARIYONO.

16. Pada tahun 2012 dan 2016 sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari HARIYADI.

17. Pada tahun 2012, 2016, dan 2017 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari SUHARSONO.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

18. Pada tahun 2012, 2015, dan 2016 sebesar Rp1.815.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima belas juta rupiah) dari DIDIK CHUSNUL YAKIN.

19. Pada tahun 2012, 2015, 2016, dan 2017 sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari MOCHAMMAD MALIK ASMAN.

20. Pada tahun 2012 sampai dengan 2013 dan tahun 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp1.155.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) dari ABDULLAH MUHTAR.

21. Pada tahun 2013 sebesar Rp497.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari YO’IE AFRIDA SOESETYO DJATI.

22. Pada tahun 2013 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari BINARDI.

23. Pada tahun 2013 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari ZAINUL ARIFIN.

24. Pada tahun 2013 sebesar Rp331.714.856,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berasal dari potongan 10% (sepuluh persen) dana BOS pada 11 (sebelas) Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

25. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari DJOKO WIJAYANTO.

26. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari KHOIRUL ANAM.

27. Pada tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari MASLUCHMAN.

28. Pada tahun 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ACHMAD RIFA’I.

29. Pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari AGUS MUHAMMAD ANAS EDI SANTOSO.

30. Pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari ALWARNO.

31. Pada tahun 2013, 2014, dan 2016 sebesar Rp1.525.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dari H. ABDULLAH.

32. Pada tahun 2013, 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dari BUDIONO.

33. Pada tahun 2014 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SATRIO WAHYU UTOMO.

34. Pada tahun 2014 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari EDDY TAUFIK.

35. Pada tahun 2014 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari BINARDI.

36. Pada tahun 2014 sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dari BAMBANG PURWANTO.

37. Pada tahun 2014 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari BEJO.

38. Pada tahun 2014 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari AGUS SUBYAKTO.

39. Pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp201.500.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dari MOHAMMAD ZAINI.

40. Pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp2.175.000.000,00 (dua miliar serratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari TITIEK WIDAYATI.

41. Pada tahun 2015 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari SUNOTO.

42. Pada tahun 2015 sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari ENY YULIASIH.

43. Pada tahun 2015 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SUBANDI.

44. Pada tahun 2015 sebesar Rp160.000.000,00 (seratu enam puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD HIDAYAD.

45. Pada tahun 2015 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari MOKH. RIDUWAN.

46. Pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp1.205.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta rupiah) dari BAMBANG WAHYU ADI.

47. Pada tahun 2015, 2017, dan 2018 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari TJATOER EDY NOVIANTO.

48. Pada tahun 2016 sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari LUDFI ARIYONO.

49. Pada tahun 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MUJIB.

50. Pada tahun 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari AMAT SUSILO.

51. Pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUGENG NURYADI.

52. Pada tahun 2017 Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari JOEDHA HADI SOEWIGNJO.

53. Pada tahun 2017 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari TRI CAHYO HARIANTO.

54. Pada tahun 2017 sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari TULUS WIDAYAT.

55. Pada tahun 2017 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari SUHARI.

56. Pada tahun 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari NORMAN HANDHITO.

57. Pada tahun 2017 sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari FAIZUN.

B. Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000 (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekanan/pengusaha di Kabupaten Mojokerto, yaitu:

1. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 Terdakwa menerima uang fee dari SUYITNO selaku Komanditer Aktif CV DUA PUTRI yang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

2. Pada tahun 2015 Terdakwa menerima uang dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA) sebesar Rp3.770.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).

3. Pada bulan September 2016 Terdakwa menerima uang fee Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI (Direktur CV Mutiara Timur) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

4. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO (Direktur CV TENAGA MUDA) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas Pertanian.

5. Pada tahun 2014 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari AYUB BUSONO LISTYAWAN (Direktur CV PRESTASI PRIMA).

Bahwa dari penerimaan–penerimaan tersebut di atas yang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi

Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset. Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :

A. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun barang-barang lain yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan diri sendiri maupun orang lain atau pihak lain, yaitu:

A.1. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO yang merupakan orang dekat/kepercayaan dan sebagai tim sukses Terdakwa melakukan pembelian 14 (empat belas) unit mobil, dengan rincian:

1. Pada tahun 2011, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux 2.5 G DC 4X4 MT tahun pembuatan 2011 warna hitam metalik No.Pol: S-9699-SA No. Rangka: MR0FR22G9B0602146, Nomor Mesin 2KD6897377 dengan harga Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).

2. Pada tahun 2011 membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero SPR 25D EXC 4X2 AT tahun pembuatan 2010 warna merah tua mutiara No.Pol: S-1215-QI No. Rangka: MMBGRKG40BF017311, Nomor Mesin 4D56UCCJ2823 dengan harga Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

3. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA NEW RIO SE 1.4 tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: S-1789-RS No. Rangka: MJJJB5583CK004047, Nomor Mesin G4FACS422958 dengan harga Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

4. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 AT tahun pembuatan 2008 warna abu-abu metalik No.Pol: S-1147-AA No. Rangka: MHYEZC21S8J106238, Nomor Mesin M15AIA606613 dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).

5. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA New Picanto SE 1.1. L MT warna merah No.Pol : L-1645- HH No. Rangka: MJJBA5562AK006444, Nomor Mesin G4HGAP030324 dengan harga Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

6. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil NISSAN XTRAIL 2.5 L ST AT tahun pembuatan 2004 warna abu-abu metalik No.Pol: N-1413-VR No. Rangka: T30A14756, Nomor Mesin QR25189639A dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).

7. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA CAMRY 3.0 AT tahun pembuatan 2003 warna hitam metalik No.Pol: S-500-PI No. Rangka: MHF53XK3037000421, Nomor Mesin 1MZ1612902 dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

8. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil DAIHATSU F 73 TAFT GT tahun pembuatan 1997 warna abu-abu metalik No.Pol: L-1863-YG No. Rangka: 993819, Nomor Mesin 989607 dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

9. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI GRANDIS 2.4 L MI VEC AT tahun pembuatan 2006 warna hitam mutiara No.Pol: L-1514-PH No. Rangka: MMBLRNA405F002218, Nomor Mesin 4G69LJ021 dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

10. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI KATANA 1.0 4WD tahun pembuatan 1993 warna Putih No.Pol: N 1411 VW No. Rangka: SJ410130113, Nomor Mesin F10SID157941 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).

11. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA YARIS 1.5 S MT tahun pembuatan 2015 warna putih No.Pol: S 1403 SE No. Rangka: MHFKT9F31F6067318, Nomor Mesin 1NZZ339046 dengan harga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

12. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT tahun pembuatan 2013 warna putih No.Pol: S 1818 RV No. Rangka: MHFZR69G1D3068087, Nomor Mesin 2KDU305044 dengan harga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

13. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 MT tahun pembuatan 2008 warna biru metalik No.Pol: S-1881-NL No. Rangka: MHYEZC21S8J102911, Nomor Mesin M15AIA602857 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).

14. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI A1J310FGA 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna merah metalik No.Pol: S-1224-TB No. Rangka: MHYHMP31SEJ110676, Nomor Mesin K10BT1014951 dengan harga Rp77.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

15. Pada tahun 2018 membeli 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ GE 8 1.5 E AT warna putih mutiara No.Pol: L-1830-BB No. Rangka: MHRGE88608J902134, Nomor Mesin L15A71737492 dengan harga Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).

A.2. Pada tahun 2012, Terdakwa melalui MUCHAMAD FENDY FIRMANSYAH KAHAR membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

A.3. Pada tahun 2012, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek KIJANG INNOVA G XW42 dengan No.Pol: S-1612-ND, warna Abu Abu Metalik No. Rangka: MHFXW42GXC2214246 dan Nomor Mesin 1TR7246346. Kemudian Terdakwa meminjamkan mobil tersebut kepada DPW Partai Nasdem Propinsi Jawa Timur.

A.4. Pada tahun 2012, Terdakwa membelanjakan uang sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 8 (delapan) unit jet ski melalui EDWARD WIJAYA HORAS, yaitu:

1. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna hitam list kuning RXP 260 RS CA-YDV26137F212.

2. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna hitam list kuning RXT 260 RS CA-YDV067431213.

3. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna kuning emas hitam RXT 4 – Tec CA-YDV25348C606.

4. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih GTX limited CA-YDV00125I112.

5. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan nomor seri M7630265

6. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna putih merah GTS 130 CA-YDV02162H112.

7. 1 (satu) unit jet ski Merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan nomor seri M7630395

8. 1 (satu) unit jet ski Merk Seadoo warna putih merah GTS 130 dengan jet ski nomor seri M7724382.

A.5. Pada sekitar tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Land Roover jenis Range Rover Evoque warna merah, No.Pol: L-1213-HX No. Rangka: SALVA2AG4FH993970 dengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tanpa surat-surat dan disamarkan dengan nomor polisi palsu atas nama NATALIA ANDYANTO.

A.6. Pada pertengahan tahun 2013, Terdakwa melalui TEGUH GUNARKO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G warna abu-abu metalik No.Pol: S-1579-PF No. Rangka: MHFXW42G9D2272205, Nomor Mesin 1TR7664273 dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di Showroom Le Motor yang diatasnamakan DEVI ADE AGUSTIN.

A.7. Pada tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Subaru jenis Impreza warna putih tahun pembuatan 2013, dengan No.Pol: S-1168-P, No. Rangka: JF1GRFKV5DG060250, Nomor Mesin EJ25E562912 dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diatasnamakan NYONO.

A.8. Pada tahun 2014, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Kijang Innova Tipe G warna abu abu metalik tahun pembuatan 2014, dengan No.Pol: S-1020-N, No. Rangka: MHFXS42G2E2552609, Nomor Mesin 2KDU480729 yang diatasnamakan AKHMAD RUKHAN.

A.9. Pada tahun 2014, Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU TERIOS warna hitam metalik tipe F700RG TS AT tahun pembuatan 2011 No. Rangka: MHKG2CK1JBK001249, Nomor Mesin DCE3576. Kemudian Terdakwa menghibahkan mobil tersebut kepada AGUS BASUKI untuk kepentingan pencalonan Terdakwa sebagai Bupati periode kedua.

A.10. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merek CANON bertuliskan : 220 – 240 V 50/60Hz (21) RMM01801 2010, R-41006262 seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghibahkannya kepada Kantor DPW Partai Nasdem Propinsi Jawa Timur.

A.11. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa melalui CAHYA MITAYANI PUTRI membeli 1 (satu) unit mobil Nissan March 1.2 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna putih Noka : MNTFBUK13Z0078863 Nomor Mesin : HR12397435B No.Pol. S-1914-WO dengan harga Rp131.607.100,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu seratus rupiah) yang diatasnamakan CAHYA MITAYANI PUTRI.

A.12. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa melalui VERTA MEGA ARLINSA membeli 1 (satu) unit mobil merk Nissan March model minibus tahun 2014 warna putih dengan No.Pol: S-1106-RG, No. Rangka: MNTFAUK13Z0001988 dan Nomor Mesin HR15962566C dengan harga Rp155.650.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan VERTA MEGA ARLINSA.

A.13. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero V6 A/T warna putih No.Pol : S-1258-RG sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk PUNGKASIADI.

A.14. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit Pajero Dakkar A/T warna putih tahun 2014 No.Pol: S-1475-YB sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk MIEKE JULI ASTUTI.

A.15. Pada bulan Februari 2015, bertempat di Dealer Nissan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Terdakwa melalui LUTFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe March 1.2 4x2 MT dengan No.Pol: S-1968-RF, warna hitam dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MNTFBUK13Z0080568 dan Nomor Mesin HR12416053B seharga Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan ROIKHATUL JANNAH.

A.16. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui MARDIASIH membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan No.Pol: S-333-H, warna putih mutiara dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MMBGYKG40EF022430 dan Nomor Mesin 4D56UCFN0865 seharga Rp487.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan MARDIASIH.

A.17. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui SUSANTOSO membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pajero SPRT 2.5 HP--E warna putih mutiara No.Pol: S--1259--RG No. Rangka: MMBGYKG40EF022778, Nomor Mesin 4D56UCFN3118 atas nama SUSANTOSO dengan harga Rp433.500.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan SUSANTOSO

A.18. Pada April 2015, Terdakwa membeli mobil merk Porsche tipe macan s 3.0L A/T tahun pembuatan : 2015, No. Rangka: : WP 1ZZZ95ZFLB71766 Nomor Mesin 023027 dengan harga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

A.19. Pada bulan Juli 2015, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe HRV 1.5 E/AT dengan No.Pol: S-1853-RG, warna ABU-ABU METALIK dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MHRRU1850FJ410824 dan Nomor Mesin L15Z61013964 dengan harga Rp299.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan LUTHFI ARIF MUTTAQIN .

A.20. Pada bulan Agustus 2015, Terdakwa melalui ANIK MUTAMMIMA KURNIAWATI membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe Mirage 1.2 L GLS-F 4x2 AT dengan No.Pol: S 1139 QH, warna merah metalik dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MMBETA03AGH002284G dan Nomor Mesin 3A92UCL5362 dengan harga Rp161.500.000,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan ANIK MUTAMMIMA KURNIAWATI.

A.21. Pada bulan September 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe HRV RU1 1.5 E CVT CKD dengan No.Pol: S-1082-QH, jenis mobil penumpang model Minibus, warna hitam mutiara dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MHRRU1850FJ414317 dan Nomor Mesin L15Z61019524 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk RINALDI RIZAL SABIRIN (Kasubag Perencanaan Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto) yang diatasnamakan VIVI REVITA GRIVINA POHAN.

A.22. Pada bulan November 2015, Terdakwa melalui HERI SUSANTO membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha jenis N-Max warna putih, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH3SG3110FK027978, Nomor Mesin G3E4E-0077332 dengan harga off the road Rp23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) bertempat di Dealer Yamaha Indoperkasa Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto.

A.23. Pada sekitar tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe Frontier 2.5L AT dengan No.Pol: S-8336-V jenis mobil barang model Double KBN pick up, warna putih dengan tahun pembuatan 2013, No. Rangka: MNTVCUD40Z0606183 dan Nomor Mesin YD25523219T senilai Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan SUKARMADJI, kemudian pada tahun 2015 Terdakwa menghibahkannya kepada LUDFI ARIYONO.

A.24. Pada tahun 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian mobil LEXUS sebesar Rp950.274.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dari harga Rp2.643.500.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan adik iparnya bernama IMMATUN NAHDIYAH (isteri IMAM SYAFII).

Kemudian pelunasannya sebesar Rp1.693.226.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dilakukan Terdakwa menggunakan keuangan perusahaannya PT MUSIKA PURBANTARA UTAMA yang mana Terdakwa sebagai pemegang saham.

A.25. Pada bulan Februari 2016, Terdakwa melalui YUNI LAILI FAIZAH membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe March 1.2 4x2 AT dengan No.Pol: S-1734-QH, warna hitam dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MNTFBUK13Z0088049 dan Nomor Mesin HR12457450B dengan harga Rp156.205.000,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus lima ribu rupiah) yang diatasnamakan YUNI LAILI FAIZAH.

A.26. Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis Grandmax (pick up) warna putih, dengan No.Pol: S-8021-NC, No. Rangka: MHKP3CA1JGK123535, Nomor Mesin 3SZDFZ7214.

A.27. Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Sonic 150 R warna putih-oranye dengan stiker repsol, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH1KB1115FK001667, Nomor Mesin KB11E 1002690.

A.28. Pada tahun 2017, Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mobil merk Nissan jenis Frontier Navara warna silver, dengan No.Pol: S-9009-TN senilai Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada KARNOLO untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil tersebut yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

A.29. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU/LUXIO 1.5X M/T dengan No.Pol: S 1513 QI, jenis mobil penumpang model mini bus, warna putih dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MHKW3CA3JEK010156 dan Nomor Mesin DEH1691 dengan harga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menghibahkan kepada HIMPAUDI Kabupaten Mojokerto.

A.30. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui EDI IKHWANTO membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate warna silver metalik No.Pol: S-1571-SD No. Rangka: MK2KRWFNUHJ000586, Nomor Mesin 4N15UBL9769 dengan harga Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan IVA SUROIYAH.

A.31. Pada bulan Desember 2017, Terdakwa melalui SURIPTO AFANDI membeli 1 (satu) unit mobil Honda CR-V Prestige V-Tech Turbo 1.500 cc, warna hitam, Nomor Mesin L15BJ1010585, No. Rangka: MHRRW1880HJ807312 dengan No.Pol. S-1001-NB dengan harga Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

A.32. Pada tahun 2017, Terdakwa membeli 10 (sepuluh) unit mobil truk. Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil truk tersebut, Terdakwa menyerahkan pengelolaannya kepada HERI SUSANTO, yaitu:

1. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR 71 HD E2-1 tahun pembuatan 2011 warna Putih No.Pol: E-9267-MA No. Rangka: MHCNK71LYBJ023646, Nomor Mesin B023646.

2. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: E-9257-AA No. Rangka: MJEC1JG43C5041678, Nomor Mesin W04DTRJ45455.

3. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: H-1941-FM No. Rangka MJEC1J043C5066765, Nomor Mesin W040TRJ68322.

4. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR 71 HD E2-2 tahun pembuatan 2012 warna Putih No.Pol: H 1796 FR No. Rangka MHCNK71LYCJ038528, Nomor Mesin B038528.

5. 1 (satu) unit mobil HINO tahun pembuatan 2012 warna hijau No.Pol: E 9258 AA No. Rangka MJEC1JC43C5041677, Nomor Mesin W04DTRJ45454.

6. 1 (satu) unit mobil DYNA warna Merah No.Pol: Z-8698-AC No. Rangka MHFC1JU43B5039543, Nomor Mesin WO4DTRJ3340.

7. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: K-1857-EF No. Rangka MHCNK71LYDJ044154, Nomor Mesin B044154.

8. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E-9776-MA No. Rangka MHCNKR71HDJ053397, Nomor Mesin B053379.

9. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E-9644-VB No. Rangka MHCNKR71HDJ053397, Nomor Mesin B052973.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA

10. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: E 9267 MA No. Rangka MHCNKR71HEJ055281, Nomor Mesin B055281.

A.33. Pada tahun 2018, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Jenis Kijang Innova Tipe G warna hitam dengan No.Pol: L-1724-YY, No. Rangka MHFJB 8EM4J1 031194, Nomor Mesin 2GDC 327965 dengan harga Rp345.583.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

B. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah maupun bangunan yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan pihak lain, yaitu:

Untuk dakwaan atasnama Fatimah pembelian tanah di Desa Tampungrejo Puri, Kecamatan Puri, di Desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo, Ploso Bleberan Kecamatan Jatirejo, dan Di Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupate Mojokerto Jawa Timur. dikembalikan ke Saksi Fatimah dengan saksi meringkan, Soleh Hasan, Agus Hariono, Nunuk Hariani, dan Maslukah dari penasehat Penasehat Hukum pada hari Rabu 6 Juli 2022. Dikembalikanya dakwaan tersebut, disebabkan saksi Fatimah membeli sebelum terdakwa MKP menjabat Bupati. Serta ada saksi yang mangetahui asal usul tanah yang sempat di sita penyidik KPK itu.

B.1. Terdakwa melalui FATIMAH melakukan pembelian tanah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 28 Juli 2011 bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 107, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 687 m2 beserta bangunan diatasnya dari SULKHAN (kuasa ahli waris Noersalim) yang berlokasi di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 367.

2. Pada tanggal 17 Oktober 2012 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 377 m2 milik SITI TASMINAH yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1335.

3. Pada tanggal 7 November 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4.794 m2 milik TOHARI yang berlokasi di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 199.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL

4. Pada tanggal 19 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.664 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp272.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 217.

5. Pada tanggal 24 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.023 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 224.

6. Pada tanggal 27 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Dusun Rejoso, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.040 m2 milik Suparnah, PATOYAH dan ABDUL SYUKUR yang berlokasi di Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dengan harga kurang lebih Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 139.

7. Pada tanggal 29 Desember 2014, bertempat di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.425 m2 milik BUNAHADI yang berlokasi di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp661.775.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang diatasnamakan FATIMAH, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 665.

8. Pada tanggal 30 Desember 2014 bertempat di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.928 m2 milik EDI SUPARTO yang berlokasi di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 657.

9. Pada tanggal 30 Januari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.097m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 757.

10. Pada tanggal 11 Februari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.002 m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 756.

11. Pada tanggal 11 Februari 2015, bertempat di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 188 m2 milik SULKHAN yang berlokasi di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 850.

12. Pada tanggal 14 Juni 2016 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 208 m2 milik ACHSON FUADY yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 541.

13. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.280 m2 milik SETYO SUNAMI yang berlokasi di Desa Ktemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 273.

14. Pada tanggal 22 Januari 2018 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.090 m2 milik ANDI SUMARWADI yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 14.

15. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3266.

16. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3265.

17. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3267.

B.2. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO melakukan pembelian tanah, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 13 Desember 2012, bertempat di rumah PANTJA SUKMAWATI membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 248 m2 dan bangunan dari milik PANTJA SUKMAWATI yang berlokasi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1932.

2. Pada tanggal 21 Maret 2013 bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 677 m2 dan bangunan dari penjual a.n DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 303.

3. Pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di Jalan pemuda Nomor 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 902 m2 dan bangunan milik MISTRIANI yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp141.199.000,00 (seratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 432.

4. Pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.146 m2 milik DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 315.

5. Pada tanggal 19 Desember 2013 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.665 m2 milik ETTY SUTARTI yang berlokasi di Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1111.

6. Pada tanggal 10 Juli 2014 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 395 m2 milik MOH. IRFAN FERRY EFFENDI yang berlokasi di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3115.

7. Pada tanggal 27 Oktober 2014 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 589 m2 milik Drs MASYHUDI MM yang berlokasi di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan hargaRp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2139.

8. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 883 m2 dan bangunan dari NUR ALI (selaku kuasa dari para ahli waris alm. H. Mansyur) yang berlokasi di Desa Sarirejo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 726.

9. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 211 m2 dan bangunan dari ABDUL CHOLIK (kuasa dari para ahli waris Alm. Poedjiono) yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2115.

10. Pada tanggal 10 Februari 2015 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 650 m2 milik JAMAH dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2972.

11. Pada tanggal 12 Februari 2015 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 935 m2 milik JAMAH yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2973.

12. Pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Jalan pemuda Nomor 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 387 m2 dan bangunan milik NUR AINI yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2060.

13. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.089 m2 milik SUYITNO yang berlokasi di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1574.

14. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.535 m2 milik NUR YASIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3310.

15. Pada tanggal 27 Juni 2016 bertempat di Jalan Empunala No. 277 Kota Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 247 m2 dan bangunan dari penjual a.n AGESTANIA APRILIANI yang berlokasi di Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kotamadya Mojokerto dengan harga Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1214.

16. Pada tanggal 19 Juli 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 134 m2 milik Haji MOCH SAERODJI yang berlokasi di Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 362.

17. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 214 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2184.

18. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 78 m2 dan bangunan milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1369.

19. Pada tanggal 3 Agustus 2016, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.259 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1000.

20. Pada tanggal 3 Agustus 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 577 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2367.

21. Pada tanggal 30 Desember 2016 bertempat di Jalan Jayanegara 114 Puri-Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.627 m2 milik SAUFAH, M. NURUDDIN ZAKKI dan NURUL FAIDAH yang berlokasi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 717.

22. Pada tanggal 09 Maret 2017, bertempat di Jalan Hayam Wuruk No. 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 281 m2 dan bangunan milik TOTOK ENDRIA BUDIROHADI (selaku kuasa dari para ahli waris almh. SITI KIS MUJANNAH) yang berlokasi di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 935.

23. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.483 m2 milik CHOIRUL AMIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 153.

24. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 971 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1850.

25. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 321 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1819.

B.3. Terdakwa melalui AHMAD SYAMSU WIRAWAN melakukan pembelian tanah dan bangunan, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 19 Maret 2013, bertempat di Jalan Panglima Besar Soedirman No. 59 Situbondo membeli sebuah bangunan villa seluas 3.690 m2 milik JACKY MANIHIN dan KENTOEK WITANTI MANIHIN yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Mladingan, Kabupaten Situbondo, dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang beralaskan 3 (tiga) hak milik diatasnamakan AHMAD SETIAWAN, sebagai berikut:

- Tanah Hak Milik Nomor 177 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.310 m2

- Tanah Hak Milik Nomor 426 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.240 m2

- Tanah Hak Milik Nomor 427 Desa Pasir putih Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas nama AHMAD SETIAWAN, luas tanah 1.140 m2

2. Pada tanggal 26 Mei 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sekayu membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 31.815 m2 beserta bangunan diatasnya milik ARBAIN ZAIN dan NELLY HAIRANI Binti H. CEKMAT yang berlokasi di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan harga Rp549.750.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan AHMAD SYAMSU WIRAWAN sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00281.

B.4. Terdakwa melalui DJAKFARIL melakukan pembelian tanah, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 17 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.686 m2 milik SAMAD B WASBAN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 928.

2. Pada tanggal 17 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.966 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 935.

3. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.171 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 926.

4. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.048 m2 milik SHOLEHAH yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 929.

5. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.043 m2 milik KARSITI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 930.

6. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.902 m2 milik KAMARI dan ROHYADI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 931.

7. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.841 m2 milik SOEADI B PULAL yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 932.

8. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.319 m2 milik KARYUDI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 934.

9. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.419 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 936.

10. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.155 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 555.

11. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.570 m2 milik MAKMURI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 623.

12. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.285 m2 milik SAPUAN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 634.

13. Pada tanggal 21 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.930 m2 milik MUSLIHIN yang

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 635.

14. Pada tanggal 22 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.882 m2 milik SRI KUWAT, SURATI dan NASIHIN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud- dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 927.

15. Pada tanggal 13 Mei 2016 bertempat di Jalan Sukarno-Hatta Kabupaten Magelang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.720 m2 milik MUH ZUHDI yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan harga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3394.

16. Pada tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 milik SUMIATI yang berlokasi di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 452.

17. Pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Jalan Dr. Wahidin No. 44 A Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.430 m2 milik SUTOPO yang berlokasi di Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 828.

18. Pada bulan November 2014 bertempat Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.959 m2 milik MUJIAH dan SLAMET yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp236.720.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 933.

19. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4450 m2 milik SILAH dkk yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp683.520.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan Haji DJAKFARIL sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 731.

B.5. Pada tanggal 06 Desember 2017 bertempat di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang, Terdakwa melalui IMAM SYAFII melakukan pembelian tanah beserta bangunan yaitu rumah di The Icon Cluster Eternity, Blok L 01 No.26, Bumi Serpong Damai City, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten diatasnamakan PT MUSIKA PURBANTARA UTAMA yang berdiri diatas 2 (dua) alas hak yaitu:

1. 1 (satu) bidang tanah seluas 445 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01647 dengan harga Rp3.040.689.005,00 (tiga miliar empat puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima rupiah).

2. 1 (satu) bidang tanah seluas 59 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02468 dengan harga Rp403.147.359,00 (empat ratus tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).

B.6. Bertempat di rumah SUMARI alias ABAH SUMARI di Dusun Kemantren RT 12 RW 2 Desa Kemantren Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BETA MANGKU ALAM membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah yang berlokasi di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto sebagai berikut:

1. Pada pertengahan sampai dengan akhir tahun 2015, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.280 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 538 Persil 16 S milik SUMARI dengan harga sebesar Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

2. Pada bulan Juni 2015 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 1054 Persil 16 S milik SUPARDI dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pada tanggal 19 Desember 2015 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 837 Persil 16 S milik ACHMAD FAUZI dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Pada tanggal 22 Januari 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 517 Persil 16 S milik MADIYO dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

B.7. Pada bulan Desember 2011 Terdakwa melalui SYAMSUL ARIEF (pegawai CV MUSIKA) melakukan pembelian 9 (sembilan) bidang tanah milik SOEDARSONO yang berlokasi di Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dengan alas hak sertifikat hak milik yang diatasnamakan SYAMSUL ARIEF dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah seolah-olah tanah-tanah tersebut dibeli oleh SYAMSUL ARIEF, sebagai berikut:

1. Pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.775 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

2. Pada tanggal 5 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.146 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA 

3. Pada tanggal 07 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.063 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

4. Pada tanggal 09 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.125 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

5. Pada tanggal 12 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.704 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

6. Pada tanggal 13 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.660 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

7. Pada tanggal 14 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.900 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

8. Pada tanggal 15 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 7.200 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

9. Pada tanggal 22 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.420 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada tahun 2012 Terdakwa memerintahkan SYAMSUL ARIEF membaliknama SHM atas 9 (sembilan) bidang tanah tersebut kepada SUYITNO dengan menggunakan nama SRI WIANDAYANI (isteri SUYITNO) dan MULYADI (sepupu SUYITNO) seolah-olah terjadi jual beli, padahal 9 (sembilan) bidang tanah tersebut masih menjadi milik Terdakwa. Kemudian SUYITNO menjaminkan sertifikat tersebut di bank dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah-tanah tersebut.

C. Menitipkan uang secara tunai yang seluruhnya sebesar Rp4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan untuk kepentingan Terdakwa baik secara langsung atau tidak langsung yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, yaitu:

- 1 (satu) buah tas jinjing warna bertuliskan “SAVE THE EARTH ITS THE ONLY PLANET WITH CHOCOLATE” yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- 1 (satu) kantung plastik hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- 1 (satu) kantung plastik hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp698.200.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan logo MAHKOTA PHOTO yang berisi uang tunai sebesar Rp66.850.000,00 (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan angka yang terbaca sebagian 031-3577 yang berisi tas merah dengan isi uang tunai sebesar Rp24.857.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

- 1 (satu) buah tas tangan warna merah dengan logo VERSACE yang berisi uang tunai sebesar Rp105.440.000,00 (seratus lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

- 1 (satu) kotak kardus SUNCO yang berisi uang tunai sebesar Rp496.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

- 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan dengan menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kedalam keuangan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut, serta menitipkan uang tunai dalam jumlah besar dirumah orangtuanya diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : ovj









DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS