GAGAL FOKUS, SUSANTOSO DI USIR DARI PERSIDANGAN OLEH MAJELIS HAKIM PN TIPIKOR SURABAYA

Baca Juga

7 orang Saksi ASN Pemkab Mojokerto Di Sumpah Dalam Persidangan Dugaan Kasus Gratifikasi dan TPPU MKP. Kamis 10 Februari 2022. Ruang Candra PN Tipikor Surabaya.

SURABAYA, Dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Jawa Timur dilaporkan. Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU bekas Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) periode 2010-2015 - 2016-2018, dengan agenda keterangan saksi kembali digelar, Kamis 10 Februari 2022. 

Dalam persidangan diruang Candra PN Tipikor Surabaya itu, JPU KPK yang dipimpin oleh Arief Suhermanto mengajukan 7 orang saksi. Diantaranya; saksi Susantoso Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKD / BKPP). Saksi Mustain pensiunan ASN ( Asisten I Tata Praja Sekda Pemkab Mojokerto) juga pernah menjabat Kepala BKD tahun 2013,2014,2015; Kepala 2011, 2012 Kesbang Pol Linmas, Kepala Disperindag. Saksi Bambang Purwanto Sekarang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans); pernah di Kabag hukum; dan Kepala Inspektorat.

Saksi Yoko Priyono Purna Tugas sebagai Kepala Dinas Koperasi, Mikro dan UMKM, pernah Menjabat, Kepala Diknas Pendidikan, Dan, Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu / Perijinan). Saksi Ustadzi Rois Mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip / Fungsional Pustakawan; pernah menjabat Camat Sooko, dan Kadisporabudpar. Saksi dokter Endang Sri Wulan Purna Tugas; pernah menjabat Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Soekandar Mojosari Mojokerto. Saksi Mieke Juli Astuti Kepala BPKAD.

Sidang Virtual atau daring  dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H dan dua anggota Hakim Poster Sitorus SH, MH, dan Manambus Pasaribu SH, MH, JPU KPK, Arief Suhermanto dan Budi Adi Prabowo dkk. Penasehat Hukum (PH) terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke. Sidang digelar diruang Candra PN Tipikor Surabaya. 

Sidang dugaan kasus gratifikasi dan TPPU bekas Bupati Mojokerto Jawa Timur, MKP itu, merupakan sidang keempat, dan sidang agenda keterangan saksi yang ketiga.

Dimana terdakwa MKP didakwa oleh JPU KPK dalam persidangan ini telah menerima uang sejumlah Rp. 48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, sebagian hartanya dimasukkan oleh Terdakwa kedalam Keuangan CV Musika sebesar Rp.12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).


JALANNYA PERSIDANGAN: 

Saksi Mustain mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah tahun 2013,2014 dan tahun 2015. Ketika ditanya oleh JPU KPK seputar jual beli jabatan ketika menjabat sebagai Kepala BKD di periodesasi Bupati Mojokerto MKP. 

Dan perkenalannya dengan Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan Suripto Afandi orang swasta yang menjadi kepercayaan terdakwa MKP. 

Kedua orang swasta kepercayaan terdakwa MKP tersebut dikenal dikalangan birokrasi PNS Pemkab Mojokerto Jawa Timur sebagai aktor pengatur promosi jabatan pegawai dan petugas pengatur traffic keuangan terdakwa MKP. 

Awalnya saksi Mustain mengaku tidak kenal. Setelah dibacakan BAP dalam penyidikan petugas KPK di Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur oleh JPU KPK, akhirnya mengaku mengenal kedua sosok orang kepercayaan terdakwa MKP tersebut. 

Bahkan, Sebelum menjabat sebagai Kepala BKD, Ketika itu Mustain menjabat di Kesbangpol linmas dan di dekati Nono untuk dipromosikan sebagai Kepala BKD. Dengan syarat, membayar upeti sekitar Rp. 225 juta.

Selama menjabat Kepala BKD Mustain melalui Kabid mutasinya, YULIANE RITALIEN LATUNY memberikan uang kepada terdakwa MKP sebesar Rp. 880 juta dari hasil mutasi jabatan. Uang tersebut didapat dari pegawai yang dipromosikan jabatannya. Kemudian uang tersebut disetorkan ke terdakwa MKP di rumah dinas Pendopo Peringgitan Pemkab Mojokerto Jawa Timur. 

Ketika menjabat Kepala BKD, Mustain juga pernah setor uang tunai Rp.100 juta lewat Nono dirumah istri mudanya di Desa Menanggal Mojosari Mojokerto Jawa Timur. Dan, setor uang sebesar Rp. 25 juta di rumah makan Pizza Hutt di Jalan Majapahit Kota Mojokerto. 

Dan ketika menjabat Kepala Disperindag Pemkab Mojokerto, Musta'in juga setor uang sebesar Rp. 25 juta dua kali. Namun, kali ini lewat almarhum Bambang Sugeng Kepala Inspektorat. Uang tersebut harus diletakkan dilaci meja ruang rapat, terdakwa MKP. 

Mustain yang ketika menjabat Kepala BKD, ketika dalam persidangan mengaku tidak pernah melakukan pungutan pada waktu mutasi jabatan. Dibantah oleh terdakwa MKP. Pada masa periodesasi Mustain menjabat kepala BKD, juga membantu melakukan tarikan uang untuk promosi jabatan. " Uraian Mustain tidak seluruhnya benar Yang Mulia," bantah MKP

Saksi Mustain sebagai kepala BKD ketika itu,  juga turut serta dalam kebijakan ide pungli mutasi juga turut memberikan ide non job. Menurut terdakwa MKP, ide non job tidak serta merta dari dirinya saja. Namun, melalui rapat Baperjakat. 

Dalam persidangan dugaan kasus gratifikasi dan TPPU MKP, dengan agenda keterangan saksi pada 10 Februari 2022. Saksi berikutnya, Susantoso yang juga kepala BKD, BKPP, BKSDM sekarang. Sempat di usir dari persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marper Pandiangan S.H, M.H pada persidangan pukul 19.09 WIB dan disuruh masuk dalam persidangan kembali pada pukul 19.20 WIB.

Susantoso tidak saja diusir dari persidangan, namun dibentak oleh Majelis Hakim serta dikatakan slintutan oleh PH terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke. Pasalnya, dalam memberikan keterangan dipersidangan saksi Susantoso nervous dan gagal fokus. Seperti orang linglung. 

Ketika PH terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke meminta jawaban kepada saksi Susantoso, bagaimana terdakwa MKP memerintahkan untuk mengambil uang paska mutasi atau pelantikan jabatan. Disisi saksi Susantoso kebingungan dan tidak bisa memberikan ketegasan dalam memberikan jawaban kepada PH Sudirman Sidabukke dan Majelis Hakim. 

Jawaban yang tidak teratur dari saksi Susantoso membuat persidangan keruh. Majelis Hakim pun mengusirnya dari persidangan untuk menenangkan kondisinya dulu, diluar persidangan.

Saksi Susantoso yang menjabat kepala BKD, BKPP dan BKSDM dari tahun 2015-2022. Ditanya seputar jual beli jabatan dan nilai tarif tiap eselon. Bahwa, untuk eselon Empat nilai tarif dari Rp. 10 juta-15 juta melihat kondisi.

Eselon tiga Rp. 50 juta -Rp. 100 juta juga lihat kondisi. Eselon Dua Rp. 100 juta -200 juta lihat kondisi jabatan, basah atau kering.

Kalau nilai tarif besar, bayarnya bisa lewat Nono dan ke Terdakwa MKP langsung. Selama menjabat sebagai kepala BKPP, Susantoso setor uang ke terdakwa di Pendopo Peringgitan Pemkab Mojokerto atau Rumah Dinas Bupati Mojokerto dari hasil mutasi sebesar Rp. 545 juta lewat Kabid Mutasinya YULIANE RITALIEN LATUNY, " Kata Susantoso dihadapan Majelis Hakim.

Uang tersebut selalu dibungkus dengan tas plastik/ kresek warna hitam. Dan ditaruh di meja Susantoso oleh Yuliane Kabid Mutasi sekarang sebagai Sekretaris di BKPP atau BKSDM.

Susantoso juga dibelikan oleh terdakwa mobil Pajero Sport warna putih yang sekarang sudah disita oleh penyidik KPK.Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui SUSANTOSO membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pajero SPRT 2.5 HP--E warna putih mutiara No.Pol: S--1259--RG No. Rangka: MMBGYKG40EF022778, Nomor Mesin 4D56UCFN3118 atas nama SUSANTOSO dengan harga Rp433.500.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan SUSANTOSO.

Terdakwa MKP, kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, Kepala BKPP dan tim Baperjakat terlibat dalam kebijakan non job pegawai dan mutasi pegawai. Termasuk dalam soal nilai tarif promosi jabatan. 

Saksi Bambang Purwanto, ditanya oleh JPU KPK terkait kenal atau tahu dengan Umar Farok alias Condro orang swasta kepercayaan terdakwa MKP. Dan seputar iuran untuk membeli jetski. Serta jual beli jabatan. Saksi Bambang Purwanto dari Kabag hukum untuk menjabat Kepala Inspektorat harus merogoh kocek Rp. 200 juta. Dua ratus juta diangsur dua kali. Pembayarannya lewat Yuliane Kabid Mutasi. 

Dikatakan saksi Bambang Purwanto, ia ditawari oleh Kabid Mutasi BKPP Yuliane ketika itu. Ada jabatan promosi eselon dua yang lowong. Kepala Inspektorat yang ditinggal oleh Kepala yang lama Bambang Sugeng, meninggal dunia. Hal itu diungkapkan saksi Bambang Purwanto dihadapan Majelis Hakim persidangan.

Dirinya juga terlibat dalam iuran pembelian jetski Rp. 10 juta - Rp. 15 juta. Uang iuran jetski dikumpulkan di kantor BPKAD. Sementara, Kepala OPD yang diperintahkan oleh terdakwa MKP, untuk mengorganisir pembelian jetski dari hasil iuran OPD yakni, Bambang Wahyu Adi. Ketika itu menjabat sebagai Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu / Perijinan). Hal itu terungkap dalam persidangan yang dikatakan oleh saksi Mieke Juli Astuti. Dan nama Dian Anggraeni Susilowati juga disebut ada andil yang dibacakan oleh PH Sudirman Sidabukke.

Saksi dokter Endang Sri Wulan, mantan Kadis Kesehatan dan Fungsional di RSUD Soekandar Mojosari. Selama menjabat Kadinkes dirinya turut serta dalam iuran Rp. 3 juta dalam kegiatan Sambang Desa. Dimana uang tersebut dikumpulkan oleh Binardi Kabag Pembangunan Bappeda Pemkab Mojokerto. Dan turut serta dalam iuran Rp 15 juta untuk jamuan makanan dan minuman untuk tamu dan BPKP.

dokter Endang Sri Wulan di non job kan dari Kadis Kesehatan masa Periodesasi Kepala BKPP nya Susantoso. Sebelum di non job kan, sebagai Kepala Dinas Kesehatan dokter Endang Sri Wulan ditelpon 3 kali oleh Susantoso. 

Menurut terdakwa MKP, dokter Endang Sri Wulan orangnya baik. Namun dalam bekerja kurang terampil dan cekatan. Sehingga masuk dalam kebijakan non job. Hal itu diungkapkan Terdakwa MKP ketika menjawab kesaksian para saksi di persidangan PN Tipikor Surabaya yang menyeretnya dalam jurang dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.

Saksi Mieke Juli Astuti selaku Kepala BPKAD  termasuk mendapatkan atensi dari Majelis Hakim dan JPU KPK. Dimana dalam memberikan jawaban terkesan kurang tegas. Sehingga akan dijadikan saksi kembali dalam persidangan Rabu 16 Februari 2022 nanti. 

Saksi Mieke Juli Astuti tidak mempu menterjemahkan pertanyaan JPU KPK seputar uang DP untuk pembelian mobil dan penggalangan dana dari para OPD untuk pembelajaran makanan dan minuman (Mamin) untuk tamu dan BPKP.

Menurut saksi Mieke Juli Astuti, uang dari OPD yang ditaruh di kantornya di koordinator oleh stafnya yakni, Weda dan Arief. "Ketika itu yang menerimanya uang dari OPD untuk Mamin, Staf saya yang Mulia, Weda dan Arief," Kata Mieke Juli Astuti kepada JPU KPK dan Majelis Hakim.

Kemudian, sebagai kelanjutannya uang dari OPD untuk Mamin. Koordinator nya dilimoahkan kepada Bambang Eko Wahyuadi Kepala Bapenda sekarang Kepala Bappeda, " Kata Mieke Juli Astuti dalam persidangan. Totalnya Rp. 245 juta. Dan, Bambang Eko Wahyuadi juga mengetahui hal itu. Setelah, Beliau nya menelepon dirinya (Mieke Juli Astuti). Uang tersebut bakal digunakan untuk mengatur BPKP, agar mendapatkan Opini WTP serta tamu lainnya. 

Mieke Juli Astuti juga mengatakan, uangnya sebesar Rp.180 juta juga dimasukkan ke rekening KPK sebagai ganti DP uang pembelian mobil dari terdakwa MKP. 

Dalam pembelian mobil baru, yange dibelikan terdakwa MKP, STNK mobil diatas namakan sopirnya Budi Susetyo Santoso.

Pada bulan Januari 2015, Terdakwa MKP, membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit Pajero Dakkar A/T warna putih tahun 2014 No.Pol: S-1475-YB sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk MIEKE JULI ASTUTI.

Saksi Yoko Priyono, mantan Kepala Dinas Koperasi, Mikro dan UMKM Pemkab Mojokerto ditanya seputar iuran jetski, uang iuran kegiatan Sambang Desa dan untuk sewa musik elekton sak penyanyi ne. Untuk kegiatan Sambang Desa ia morogoh kocek Rp. 10 juta untuk diberikan Lansia. Uang tersebut dititipkan ke ajudan pribadi terdakwa MKP, Luthfi Arif Muttaqin.

Saksi Ustadzi Rois, memberikan uang sebesar Rp. 4 juta kepada terdakwa MKP, melalui orang kepercayaannya Rohmadi. Untuk keperluan Ulang Tahun terdakwa MKP di hotel Trawas Mojokerto Jawa Timur serta ketika Ulang Tahun mengundang penyanyi Yuni Shara.

Sidang dugaan kasus gratifikasi dan TPPU bekas Bupati Mojokerto Jawa Timur, Mustafa Kamal Pasa akan dilanjutkan Rabu 16 Februari 2022. Masih agenda keterangan saksi. 

Beberapa saksi menyebutkan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa MKP juga memberikan mobil pada bulan Januari 2015, Terdakwa MKP membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero V6 A/T warna putih No.Pol : S-1258-RG sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk PUNGKASIADI.

Pada bulan Februari 2015, Terdakwa MKP melalui MARDIASIH membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan No.Pol: S-333-H, warna putih mutiara dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MMBGYKG40EF022430 dan Nomor Mesin 4D56UCFN0865 seharga Rp487.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan MARDIASIH.

Pada bulan Desember 2017, Terdakwa MKP, melalui SURIPTO AFANDI membeli 1 (satu) unit mobil Honda CR-V Prestige V-Tech Turbo 1.500 cc, warna hitam, Nomor Mesin L15BJ1010585, No. Rangka: MHRRW1880HJ807312 dengan No.Pol. S-1001-NB dengan harga Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Satu persatu para saksi, mulai menyanyi dalam kesaksiannya. Masih banyak yang menerima harta bergerak dan tidak bergerak dari terdakwa MKP. Sidang yang seyogianya dilangsungkan pada siang hari. Harus ditunda dikarenakan PH terdakwa datang terlambat. Dalam persidangan terdakwa MKP mengatakan, adanya nilai tarif jual beli jabatan dan non job pegawai tidak sepenuhnya ide darinya. (DI).









 








DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS