BUPATI BANGKALAN MADURA DAN 5 ORANG DI TAHAN KPK

Baca Juga

Press release Pimpinan KPK Firli dan Jubir KPK Ali Fikri. Ungkap Kasus Dugaan TPK Bupati Bangkalan Madura, Kamis 9 Desember 2022 dini hari.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap kasus penangkapan Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur, RALAI (R Abdul Latif Amin Imron), Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023, bersama 5 orang tersangka lainnya. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Kelima orang lainnya itu antara lain, AEL (Agus Eka Leandy), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. WY (Wildan Yulianto), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan. AM (Achmad Mustaqim), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan. HJ (Hosin Jamili), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan. SH (Salman Hidayat), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara (the sunrise and the sunset principle). 

Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 

sampai dengan 26 Desember 2022, sbb : 1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 

2) AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

3) WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

4) AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

5) HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

6) SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 s/d 2023, Tersangka RALAI memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Kurun waktu 2019 s/d 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. 

Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH.

Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. 

Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta s/d Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI. 

Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek. 

Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 Miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas. 

Disamping itu, Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya Para Tersangka disangkakan : AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini. 

KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi. 

KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebelumnya jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif mengatakan, membenarkan penangkapan Tsk Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur. Menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. 

"Betul, hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," ungkap nya. 

Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim penyidik KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/DI)





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS