ALIRAN DANA PILKADA 2015 DAN PILWALI 2017 MOJOKERTO TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN KASUS GRATIFIKASI DAN TPPU MANTAN BUPATI MOJOKERTO MUSTAFA KAMAL PASA

Baca Juga

3 Orang Saksi Dalam Persidangan di PN Tipikor Surabaya Dengan Terdakwa MKP Mantan Bupati Mojokerto Periode 2010-2015; 2016-2018. 

SURABAYA, Sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Jawa Timur, Rabu 16 Februari 2022. Dengan terdakwa bekas Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP) digelar di ruang Cakra. 

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Bunawi pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi Mikro dan UMKM dan  Kepala Bappeda dan pensiun tahun 2012.

Saksi Agus M. Anas pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Koperasi Mikro dan UMKM, Kabag Pemerintahan dan Asisten Tata Praja dan pensiun ASN tahun 2019. Saksi Nunuk Jatmiko pernah menjabat Camat Dlanggu dan sekarang Kabag Kesra Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Sementara saksi Rio Satriyo Wahyu Utomo Kabid Sosial Budaya Bappeda Pemkab Mojokerto mangkir, tanpa alasan. JPU KPK akan memanggil kembali dengan paksa manakala mangkir tanpa keterangan. Saksi Ali Kuncoro tidak hadir dalam kesaksian persidangan disebabkan isoman covid 19. Begitu pula dengan saksi Mieke Juli Astuti tidak hadir disebabkan positif covid 19 setelah tes swab antigen.

Dalam persidangan dengan Saksi Bunawi, JPU KPK yang dipimpin Arief Suhermanto, Majelis Hakim yang dipimpin Marper Pandiangan serta pengacara terdakwa MKP yang dipimpin oleh Sudirman Sidabukke kesemuanya mempertanyakan kepada para saksi dalam persidangan itu, apakah mereka mengenal orang-orang kepercayaan terdakwa MKP, diantaranya Nano Suhardiono Santoso alias Nono, Umar Farok alias Condro, Ali Kuncoro, Bambang Wahyu Adi, Bambang Sugeng Almarhum, Mieke Juli Astuti, Dian Anggraeni Susilowati, Lutfi Ariyono, Teguh Gunarko. 

Kesaksian saksi Bunawi dalam persidangan menjelaskan mereka kenal dan tahu orang kepercayaan terdakwa MKP itu semuanya. Ketika masih menjabat dirinya pernah setor uang Rp. 20 juta dan Rp. 200 juta kepada terdakwa MKP melalui ajudan Ali Kuncoro dan disetorkan langsung kepada terdakwa MKP untuk pencalonan menjadi Ketua HKTI pada tahun 2010. Setelah terdakwa MKP menjabat Bupati dua sampai tiga bulan. 

Bunawi juga menjelaskan, dia terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut disebabkan takut dimutasi dijabatan kering atau di non job kan. 

Diterangkan pula oleh saksi Bunawi, ia juga pernah diminta terdakwa MKP, uang sebesar Rp. 250 juta melalui Kabag Pembangunan Hariyono sekarang menjabat Asisten Tata Praja juga pernah menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Kepala Bappeda. 

Ketika itu menurut saksi Bunawi, permintaan uang Rp 250 juta untuk mendapatkan talangan dana alokasi khusus (DAK) alias nyogrok (red,Bahasa Jawa). Namun oleh saksi permintaan itu tidak diperkenankan. Dan marah lah terdakwa.

Sementara Pengacara terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke meminta kejujuran saksi Bunawi. Terkait setor uang Rp 20 juta diberikan langsung kepada terdakwa MKP, saksi Bunawi membenarkan. Sedang uang Rp. 200 juta melalui Ali Kuncoro padawaktu itu menjabat Ajudan Bupati MKP, kata saksi Bunawi.

Sedang saksi Agus M. Anas memberikan kesaksian kepada perangkat persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya padawaktu masih menjabat, bahwa dirinya ketika menjabat juga pernah diminta sejumlah uang untuk terdakwa MKP, melalui orang-orang kepercayaan terdakwa MKP. Seperti iuran pembelian jetski untuk terdakwa MKP dengan dalih untuk kegiatan wisata olahraga air sungai Brantas Mojokerto. Padahal, jetski digunakan olahraga setiap hari Jum'at pagi oleh terdakwa MKP dan oknum OPD yang mendukungnya. 

Dalam kesaksian persidangan Agus Anas, bahwa dirinya setor uang untuk pembelian jetski terdakwa MKP sebesar Rp 10 juta ketika menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2013-2014. Yang mengkoordinir iuran pembelian jetski untuk terdakwa MKP, almarhum Bambang Sugeng Kepala Inspektorat. Ketika itu, dirinya ditelpon almarhum Bambang Sugeng untuk iuran jetski Rp. 15 juta. Uang tersebut diberikan saksi Agus Anas di ruang Sekpri terdakwa MKP. Ia pun membayar setoran setiap hari Jum'at, untuk iuran kegiatan olahraga jetski terdakwa MKP sebesar Rp.4-5 juta pada tahun 2013. 

Saksi Agus Anas juga menjelaskan dalam persidangan, padahal wisata sungai Brantas Mojokerto itu sebenarnya tidak ada. Iuran pembelian jetski itu semata untuk menyenangkan terdakwa MKP saja. Yang dikemas seakan iuran pembelian jetski untuk terdakwa MKP itu nyata, sebagai sarana olahraga wisata sungai Brantas. Pasal, kegiatan olahraga jetski hanya hari Jum'at saja. Kalau itu memang untuk wisata olahraga air sungai Brantas. Tentunya jetski, standby di sungai Brantas dan untuk masyarakat umum bukan untuk kepentingan terdakwa MKP.

Agus Anas menerangkan, dirinya setor uang untuk iuran pembelian jetski total Rp. 30 juta bersama pejabat lainnya. Namun, ada penjelasan dari saksi Agus Anas yang dianggap oleh JPU KPK kurang lengkap seperti dalam BAP nya. Sehingga, JPU KPK menuding saksi Agus Anas plin plan dan tidak konsisten. 

Setelah ditegur oleh JPU KPK, saksi Agus Anas juga menjelaskan bahwa, dirinya setor uang kepada terdakwa MKP, tidak hanya dalam iuran pembelian jetski saja. Tetapi juga dalam kegiatan Sambang Desa. Dirinya, setor uang melalui Kabag Tata Usaha Dian Anggraeni Susilowati sebagai koordinator nya sebesar Rp 10 juta pada tahun 2016. Ia juga setor uang Rp. 10 juta untuk dana iuran terima tamu termasuk BPK. Uang tersebut dikoordinir oleh Mieke Juli Astuti bersama stafnya yang bernama Weda dan Arief. Iuran untuk tamu dan BPK, bagian obrak-obrak melalui telpon adalah Bambang Wahyu Adi, Kata Agus Anas. Bambang Wahyu Adi Ketika itu menjabat Kepala Inspektorat. Untuk membayar uberampe tetek-bengek iuran permintaan orang-orang kepercayaan terdakwa MKP itu, Agus Anas merogoh kocek dari honor dan tunjangan sebagai Kepala Dinas.

Untuk mempertegas sesuai BAP nya, saksi Agus Anas menjelaskan kepada Majelis Hakim dan JPU KPK serta pengacara terdakwa MKP. Bahwa, iuran untuk BPK Rp. 10 juta ia setor kan melalui koordinator Mieke Juli Astuti pada tahun 2014 dan 2016. Dan tahun 2015 dirinya setor uang Rp. 10 juta untuk kegiatan Sambang Desa dengan koordinator Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU.

KONFRONTIR BB; Saksi Nunuk Jatmiko Di Hadapan Majelis Hakim

Saksi Nunuk Jatmiko memberikan keterangan paling akhir namun membuat tercengang. Dari keterangan saksi Nunuk Jatmiko terbongkar lah teka teki dana aliran untuk pemenangan Pilkada 2016 untuk terdakwa MKP yang kedua, dan dana aliran untuk pemenangan Pilwali Mojokerto Ika Puspitasari. Selain itu, dengan keterangan saksi Nunuk Jatmiko, terbongkar praktek monopoli CV Musika yang mana pembelian material untuk pembangunan jalan desa dan jalan lingkungan se Kabupaten Mojokerto.

Saksi Nunuk Jatmiko ketika dari menjabat Sekretaris Kecamatan hingga menduduki jabatan Camat Dlanggu dalam persidangan mengatakan, dirinya dari Sekcam Mojosari dan menjadi Camat Dlanggu awalnya didekati orang kepercayaan terdakwa MKP yakni, Nano Suhardiono Santoso alias Nono. 

Sebelumnya, JPU KPK mempertanyakan orang-orang kepercayaan terdakwa MKP seperti, Nono, Condro, Suripto Afandi, Robert, Taufik. Saksi Nunuk Jatmiko mengatakan mengenal mereka.

Dalam ceritanya dipersidangan saksi Nunuk Jatmiko mengatakan pada tahun 2011 dirinya didekati Nono orang kepercayaan terdakwa MKP. Nono mengatakan ada lowongan jabatan Camat dengan nilai tarif Rp. 50 juta. Transaksi jual beli jabatan Camat itu pun deal. Dan, usai dilantik sebagai Camat Dlanggu, saksi Nunuk Jatmiko membayar uang Rp. 50 juta kepada Nono. Setelah itu, permintaan upeti untuk tetek bengek terus mengalir seperti air mengalir. Dalam pelantikan sebagai Camat, dirinya satu angkatan dengan Dwi Yatno dan Luthfi Ariyono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) orang kepercayaan terdakwa MKP.

Pada tahun 2013, dirinya diminta setor uang Rp. 15 juta untuk iuran jetski. Pada tahun 2016 setor uang Rp. 150 juta untuk pemenangan Pilkada terdakwa MKP yang kedua. Uang tersebut di koordinator oleh Camat Mojosari Abdullah. 

Pada tahun 2017 diminta setor uang kembali sebesar Rp. 15 juta sampai Rp. 150 juta untuk pemenangan Pilwali 2017 Ika Puspitasari. Juga di koordinator oleh Camat Mojosari Abdullah sebagai Camat senior orang kepercayaan terdakwa MKP. Penjelasan itu disampaikan saksi Nunuk Jatmiko dalam persidangan dan sesuai dalam BAP nya yang dibacakan oleh JPU KPK Arif Suhermanto.

Untuk setor uang sebesar Rp 150 juta. Saksi Nunuk Jatmiko kepada Majelis Hakim menjelaskan kalau dirinya sampai hutang ke Bank Jatim cabang Mojokerto di jalan Jayanegara. Ia juga pernah diminta setor uang sebesar Rp. 116 juta kepada orang kepercayaan terdakwa MKP, Nono. 

Dalam keterangan dipersidangan itu kepada Majelis Hakim saksi Nunuk Jatmiko mengatakan Ketua paguyuban Camat dalam penggalangan dana pemenangan Pilkada kedua terdakwa MKP, almarhum Camat Subandi, Camat Mojosari Abdullah, Camat Gedeg Edi Catur. Para koordinator pemenangan Pilkada terdakwa MKP yang kedua, mereka juga tim sukses pemenangan Pilwali Ika Puspitasari, kata Saksi Nunuk Jatmiko. Ditambah para oknum OPD Pemkot Mojokerto dan oknum lainnya.

Saksi Nunuk Jatmiko juga menjelaskan dalam persidangan itu, keterlibatan CV Musika sebagai perusahaan monopoli dalam pembangunan jalan desa di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Material yang akan digunakan dalam pembangunan jalan desa jalan lingkungan desa semuanya membeli di CV Musika dengan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD). Sesuai arahan Terdakwa MKP, agar administrasi nya lebih mudah. Kalau arahan terdakwa tidak dituruti saksi takut di non job kan dan intimidasi dari orang-orang kepercayaan terdakwa. 

Dalam kesaksiannya saksi Nunuk Jatmiko dan dalam penjelasan BAP penyidik KPK. Tugas para camat mengarahkan Kepala Desa agar, membeli material pembangunan jalan desa maupun jalan lingkungan desa di CV Musika sesuai arahan terdakwa.

Dalam persidangan JPU KPK atas permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Persidangan. Untuk menunjukkan barang bukti SK. Pengangkatan Sekcam Nunuk Jatmiko menjadi Camat dan JPU KPK diminta menunjukkan rekaman telpon dan video terdakwa, dalam mengarahkan para Camat agar mengarahkan Kepala Desa untuk membeli material di CV Musika. 

Dalam menjawab keterangan tiga orang saksi. Terdakwa MKP kepada Majelis Hakim hanya mengatakan seluruh jetski yang beli hanya 7 unit saja. 2 unit diantaranya jetski bekas. Sementara keterangan saksi lainnya dibenarkan. Termasuk aliran dana untuk Pilkada pemenangan terdakwa yang kedua dan dana Pilwali Mojokerto Ika Puspitasari. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu 23 Februari 2022. Terdakwa juga mengakui Camat Senior yang menjadi tim sukses dan koordinator dalam Pilkada dan Pilwali adalah orang kepercayaan nya. 

Sementara JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan mengatakan, para saksi akan didatangkan semua. Termasuk tim sukses penggalangan dana Pilkada dan Pilwali Mojokerto. Dari BAP penyidik KPK, dana penggalangan Pilwali Rp. 800 juta dari Camat dan OPD Pemkab Mojokerto. 

Majelis hakim perintah kan JPU KPK untuk meminta bantuan penyidik KPK agar memburu para tim sukses Pilkada dan Pilwali Mojokerto untuk disidik dan dan dijadikan saksi dalam persidangan. Perjuangan masih panjang. Para tim sukses PNS dan swasta siap siap berhadapan dengan penyidik KPK. (DI).

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS