AWAS !!! BAHAYA LATEN PORNOAKSI DAN PENYALAHGUNAAN IT

Baca Juga


WALIKOTA ; “ABG HAMIL DILUAR NIKAH DI KOTA MOJOKERTO NAIK SIGNIFIKAN’’


Walikota Mas'ud Yunus Berikan Statemen Terkait Meningkatnya ABG Hamil Diluar Nikah 


NEWSNTALK.Com – Angka kehamilan diluar nikah dikalangan remaja atau anak baru gede di Kota Mojokerto cukup mengerikan. Walikota  Mas'ud Yunus, mengatakan remaja hamil diluar nikah pada tahun 2015 sebanyak 12 anak.

Dan, pada tahun 2016 trendnya naik menjadi 32 anak. Hal itu diungkapkan, oleh Walikota Mojokerto pada peringatan hari Kartini di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto Kamis, (20-4-2017).

Dari data tabulasi, Dinas pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga berencana (DP3A-KB). "Siswi hamil tahun 2015 hanya 12 siswa, tapi tahun 2016 naik menjadi 32 siswa, targetnya tahun ini harus turun" ungkap Walikota.

Lebih lanjut Walikota mengatakan, banyaknya siswi hamil ini, dampak kenakalan remaja karena keluarga yang tidak harmonis. "Berdasarkan survey, 75 persen kenakalan remaja terjadi pada keluarga yang kurang harmonis, orang tuanya pisah, ada yang cerai ada yang meninggal, sehingga perhatian pada anaknya kurang." Tambahnya.

Sementara M Ali Imron, Kepala Dinas pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga berencana (DP3A-KB) mengatakan, untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan yang terjadi pada siswa, DP3A-KB terus mengoptimalkan Pusat Informasi dan Konseling E remaja,PIK-R di Sekolah dan PIK-R masyarakat.

"Selain PIK-R, kita juga terus sosialisasi pencegahan pernikahan dini, diberbagai kesempatan, sampai bulan April 2017 ini ada 6 siswa yang hamil, targetnya, tahun ini harus turun," tandasnya.


Sementara data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, yang meminta dispensasi nikah menyebutkan, tiga tahun ini ada 471 pasangan ABG telah mengajukan dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah.

Humas PA Mojokerto, Abdul Rasyd As’ad mengatakan, jumlah kehamilan di luar nikah di Mojokerto tinggi dan bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi pada pasangan ABG sangat tinggi sehingga banyak yang nengajukam dispensasi nikah ke PA Mojokerto,” ungkapnya.

Pasalnya, dispensasi nikah ke PA diperlukan untuk pernikahan dibawah umur karena sesuai undang-undang perkawinan, perempuan baru boleh menikah jika usianya minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun. Jika belum mencapai usia itu, mereka hanya boleh menikah setelah mendapat dispensasi nikah dari PA.


“Dari tahun ke tahun, jumlah dispensasi yang dikeluarkan itu terus meningkat.  Tahun ini, baru pertengahan tahun sudah ada sekitar 140 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS