PENGENDARA BAWAH UMUR DOMINASI PELANGGARAN DALAM OPERASI PATUH SEMERU 2020

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dany Alexander Press Rilis Kamis (6/8)

Dampak, belum di mulainya proses kegiatan belajar mengajar disekolah, pelanggaran lalulintas banyak dilakukan oleh pelajar. Pelanggar modifikasi kendaraan, motor standar disulap menjadi balap. Seperti, ban sepeda motor diganti lebih kecil dari aslinya. Balapan liar, sepeda motor di protoli tinggal rangkanya saja. Atau seluruh atribut sepeda motor dilepas tidak mengindahkan peraturan lalulintas.

Setidaknya ada 1069 unit kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi patuh semeru 2020. Yang digelar oleh Polres Mojokerto Jawa Timur sejak 23 Juli – 5 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Jawa Timur, AKBP. Dony Alexander disela-sela rilis dihalaman Mapolres setempat, Selasa (6/8).

Jumlah pelanggaran yang ditindak petugas Polres Mojokerto Jawa Timur, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm sebanyak 455 orang, kendaraan motor dengan menggunakan knalpot brong dan ban kecil atau tidak standar 129 orang, melakukan pelanggaran rambu-rambu lalulintas berupa melawan arus 94 orang, pengendara dibawa umur belum waktunya mengendarai sepeda motor 367 orang, melanggar peraturan laulintas dengan bentuk mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang 24 orang. Barang bukti yang ditahan, berupa SIMK,STNK dan Sepeda Motor.


Para pelanggar lalulintas dikenakan pasal 291 tentang, tidak mengenakan helm SNI dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Pasal 285 ayat (2) jo pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 (2) tentang, Kendaraan motor tidak memenuhi teknis meliputi, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, denda maksimal Rp.500 ribu.

Selain itu, pelanggar juga dikenakan pasal 287 (1) tentang, melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, dikenai denda maksimal Rp 500 ribu. Untuk mereka yang melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), tentang, mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Seperti diketahui dalam Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, diwilayah hukum Polres Mojokerto Jawa Timur, menindak pelanggar, tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, anak bawah umur mengendarai kendaraan dan berboncengan lebih dari dua.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian sebelumnya melakukan pre emtif (melaksanakan himbauan dan teguran terhadap pelanggar lalulintas). Melaksanakan giat hunting pelanggaran lalulintas kasat mata. (MJ-1)

 

 

 


CLUSTER BARU COVID19 DIKLAT PIM 3 ASN PEMKAB MOJOKERTO


Virus corona di Mojokerto Jawa Timur kian merajalela. Alih-alih menurun, angka kematian pun juga masih tinggi. Ketidakdisiplinan bukan dilakukan oleh masyarakat awam, justru cluster baru disebabkan oleh para peserta diklat Pim III, ASN Pemkab Mojokerto Jawa Timur yang digagas oleh BKPP ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) di Semarang (13 Juli 2020) lalu.

 

Untuk saat ini,  4 orang peserta Diklat Pim III,  dinyatakan positif terpapar covid 19 dari hasil tes swab yang keluar hari ini. Diantaranya 3 orang dari kantor Inspektorat, 1 orang camat, 1 orang pegawai Dinas Kesehatan dan 1 orang dari Dinas Tenaga Kerja. Sementara 15 orang peserta Diklat Pim III, lainnya masih menunggu hasil swab.

 

Ironinya, di saat pandemi wabah corona, BKPP Pemkab Mojokerto memaksakan diri melakukan Diklat didaerah yang masih zona merah.

 

Kepala BKPP Susantoso

Sementara itu, Kepala BKPP Susantoso kepada wartawan mengaku, tak terlalu merisaukan kondisi tersebut. Pasalnya, sistem diklat berlangsung secara in out class. Artinya, tidak semua peserta kontak langsung dengan pasien. ’’Kelas yang di Semarang sudah sejak tanggal 13 Juli lalu. Sementara terkonfirmasinya baru kemarin. Ada tenggat waktu 14 hari lebih,’’ tandas ia.

 

Pernyataan Susantoso telah melupakan bagaimana, cara kerja penyebaran virus import dari Wuhan negri Tirai Bambu tersebut. Para peserta rombongan Diklat Pim III, di Semarang. Berangkat dengan mengendarai kendaraan bis ber- AC. Perjalanan dari Mojokerto menuju Semarang membutuhkan waktu sekitar lebih dari 5 jam. Dalam perjalanan tersebut, serangan virus yang menyukai cuaca dingin tersebut dengan merajalela, melahap para peserta rombengan tersebut.

 

Setelah itu mereka masuk hotel yang ber – AC, lengkap sudah penderitaan peserta. Wajar saja, kalau para peserta mengalami penurunan imun dan stamina. Setelah itu, pikiran mereka juga diperas untuk mendalami materi Diklat. Belum lagi dalam pelaksanaan Diklat Pim itu, para peserta stress memikirkan pelajaran yang mereka terima, atau bisa jadi mikir utang belum lunas, harus bayar Diklat. Wis tambah gak karu-karuan. Hemm..Mulai…mulai muncul…aku kuatir… lali ae…kikuk..kukik…gagagakkkk…

 

Sebelumnya, 2 orang ASN dari Inspektorat Pemkab Mojokerto dinyatakan positif terpapar covid 19. Ketika itu Ardi Sepdianto Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Mojokerto, mengatakan, sekitar 60-an pegawai yang di tes swab. Dan hasil swab-nya menyatakan dua orang ASN Inspektorat positif. Meski demikian kantor pelayanan public tersebut tetap beroperasi seperti biasanya, meski sudah ada tiga ASN yang positif.

 

Ancaman cluster baru penyebaran Covid-19, nyatanya tak terlalu dihiraukan.’’Tidak ada penutupan. Tetap berjalan normal,’’ kata ia.

 

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto Noerhono mengaku penerapan physical distancing dan protokol kesehatan di kantor barunya, sudah berjalan ketat. Bahkan, pasca diketahui 3 orang pegawainya menambah daftar pasien confirm, pencegahan penularan virus lewat penyemprotan cairan disinfektan langsung dilakukan.

 

’’Kan semua pegawai sudah di uji swab. Yang negatif tetap bisa bekerja seperti biasa. Tadi pagi (kemarin, Red) juga sudah disemprot disinfektan oleh tim dari dinas kesehatan,’’kata ia. (MJ-1)

 


KABUPATEN MOJOKERTO RAIH JUARA TERBAIK SE INDONESIA DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Sukaryo Teguh Santoso Kepala BKKBN Provinsi Jawa Timur Berikan Penghargaan Kepada Bupati Mojokerto Jawa Timur, Pungkasiadi Dengan Didampingi Kepala Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi serta Kepala Dinkes, dokter Sujatmiko. Rumdis Pemkab Mojokerto Jum'at 24 Juli 2020.

Meski kondisi dunia dalam sindrom corona bukan berarti berhenti berprestasi. Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, meraih dua penghargaan tingkat Nasional di bidang KB. Penghargaan tersebut diserahkan BKKBN Pusat secara virtual, penyerahan langsung dilakukan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Sukaryo Teguh Santosa kepada Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Jumat (24/7) di Rumah Dinas Griya Wira Bhakti Praja Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Dua penghargaan bergengsi tersebut, juara II kategori Kabupaten/Kota terbaik dalam kegiatan pelayanan serentak sejuta akseptor KB dengan kriteria Mix Kontrasepsi.

Kontrasepsi yang memperoleh penilaian terbesar adalah Kontrasepsi Pasca Persalinan, KB Baru, KB Ganti Cara, dan point terkecil untuk KB Ulangan.  Kabupaten Mojokerto mendapatkan 237 Akseptor untuk KB Pasca Persalinan, 3.108 KB Baru, 734 KB Ganti Cara dan 5.053 KB ulang. Nilai yang diperoleh sebesar 1.277,7. Juara Pertama diraih Kabupaten Rokan Hilir  Riau dengan nilai akhir 1.551,4.

Penghargaan tingkat nasional kedua, Kabupaten Mojokerto diperingatan Hari Keluarga Nasional ke-27 tahun 2020, Juara Harapan I, kategori Kabupaten/Kota terbaik untuk jumlah akseptor yang terlayani 9.132 akseptor.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengapresiasi kerja keras Dinas Pengendalian Penduduk,   Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto dan mitra kerjanya yaitu KODIM 0815 Mojokerto, Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI), Dinas Kesehatan, PKK dan PLKB beserta PPKBD/Sub PPKBD serta kader KB.

“Di masa pandemi Covid-19, kita masih bisa berprestasi di tingkat nasional, dengan menjaga protokol kesehatan,” kata Bupati.

Dikatakan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Sukaryo Teguh Santosa, kehadiran pemerintah dalam pengendalian penduduk dalam program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), terutama dalam capaian Pelayanan Serentak Sejuta Akseptor KB sehingga, tercatat dalam museum rekor Indonesi. Sekaligus mampu menyisihkan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BKKBN, memecahkan Rekor MURI pada  Hari Keluarga Nasional ke-27,(29 Juni 2020) dengan perolehan 1.439.966 akseptor.

“Dukungan kepala daerah dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk program dari BKKBN, dan peran serta mitra kerja yaitu PC IBI, Kodim 0815 Mojokerto, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan PKK berpengaruh signifikan dalam keberhasilan perolehan penghargaan ini,"kata ia.

Selain dua prestasi tingkat nasional tersebut, Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto juga memperoleh lima prestasi tingkat Provinsi Jawa Timur. Prestasi pertama diperoleh Bagus Lesmana Putra, PLKB Non PNS dari Kecamatan Dawarblandong sebagai Juara I PLKB non PNS terbaik tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2020. Kebanggaan kedua diperoleh Winarsih, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dari Kecamatan Mojoanyar sebagai IMP terbaik tahun ini. Prestasi Di tingkat OPD KB diperoleh DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto sebagai OPD KB Terbaik dengan capaian terbanyak dalam kegiatan pelayanan serentak sejuta akseptor, OPD dengan capaian IUD terbanyak dan OPD dengan capaian MOW terbanyak di tingkat Jawa Timur.

“Prestasi ini merupakan cerminan dari kinerja kita, di tengah wabah pandemi Covid-19, kita tetap bekerja keras, berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Kepala DP2KBP2 Joedha Hadi. ( nr / wib)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS