PENGENDARA BAWAH UMUR DOMINASI PELANGGARAN DALAM OPERASI PATUH SEMERU 2020

Baca Juga

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dany Alexander Press Rilis Kamis (6/8)

Dampak, belum di mulainya proses kegiatan belajar mengajar disekolah, pelanggaran lalulintas banyak dilakukan oleh pelajar. Pelanggar modifikasi kendaraan, motor standar disulap menjadi balap. Seperti, ban sepeda motor diganti lebih kecil dari aslinya. Balapan liar, sepeda motor di protoli tinggal rangkanya saja. Atau seluruh atribut sepeda motor dilepas tidak mengindahkan peraturan lalulintas.

Setidaknya ada 1069 unit kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi patuh semeru 2020. Yang digelar oleh Polres Mojokerto Jawa Timur sejak 23 Juli – 5 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Jawa Timur, AKBP. Dony Alexander disela-sela rilis dihalaman Mapolres setempat, Selasa (6/8).

Jumlah pelanggaran yang ditindak petugas Polres Mojokerto Jawa Timur, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm sebanyak 455 orang, kendaraan motor dengan menggunakan knalpot brong dan ban kecil atau tidak standar 129 orang, melakukan pelanggaran rambu-rambu lalulintas berupa melawan arus 94 orang, pengendara dibawa umur belum waktunya mengendarai sepeda motor 367 orang, melanggar peraturan laulintas dengan bentuk mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang 24 orang. Barang bukti yang ditahan, berupa SIMK,STNK dan Sepeda Motor.


Para pelanggar lalulintas dikenakan pasal 291 tentang, tidak mengenakan helm SNI dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Pasal 285 ayat (2) jo pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 (2) tentang, Kendaraan motor tidak memenuhi teknis meliputi, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, denda maksimal Rp.500 ribu.

Selain itu, pelanggar juga dikenakan pasal 287 (1) tentang, melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, dikenai denda maksimal Rp 500 ribu. Untuk mereka yang melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), tentang, mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Seperti diketahui dalam Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, diwilayah hukum Polres Mojokerto Jawa Timur, menindak pelanggar, tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, anak bawah umur mengendarai kendaraan dan berboncengan lebih dari dua.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian sebelumnya melakukan pre emtif (melaksanakan himbauan dan teguran terhadap pelanggar lalulintas). Melaksanakan giat hunting pelanggaran lalulintas kasat mata. (MJ-1)

 

 

 


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS