KPK SITA UANG RATUSAN JUTA DAN RIBUAN UANG DOLAR DI RUMAH Dr AGUNG

Baca Juga

Dr. Agung Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Timur sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah Pokir Dewan Propinsi Jawa Timur, dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi di PN Khusus Klas 1A Tipikor Surabaya. Jum'at 28 Juli 2023.

SURABAYA, Fakta baru terungkap dan terbukti dalam kelanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan dua orang saksi, Dr. Agung Mulyono, dan Dwi Laily Sukmawati. Dalam persidangan terbuka untuk umum, terungkap fakta KPK, menemukan  alat bukti uang ratusan juta rupiah dan ribuan US Dollar dirumah saksi Agung Mulyono yang menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Jatim. Saksi Agung juga menjabat Ketua Komisi D di DPRD Jatim. Didepan Majelis Hakim, Agung menyebut bahwa uang itu adalah uang partai yang disimpan di dalam koper di kamar utama. “ Seratus sembilan puluh juta uang partai. Waktu itu ruang kantor sedang direhab belum selesai. Kebetulan uang itu  sedang di bawa staf untuk operasional, besoknya digeledah. Itu uang partai, bukan uang pokmas,” Kata Wakil Rakyat Dapil IV Jatim, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.


Agung juga menambahkan, bahwa uang itu akan dipakai untuk keperluan partai. Ketika JPU KPK bertanya ada berapa? Agung menyebut Rp. 297 juta. Aliran uang diantaranya digunakan untuk pelantikan dan musancab. Saksi Agung mendapat cecaran pertanyaan JPU KPK, terkait uang dalam mata uang asing. “ Kita pernah ke luar negeri ke Eropa. Sekitar tiga ribu sekian, dan pernah ke Australia. Biasanya itu sisa dari kunjungan ke luar negeri. 3600 USD,” jelas Agung kepada JPU KPK. “Anda dapatkan dari mana?,” tanya JPU KPK. Agung menyebut bahwa uang itu dari Bank Jatim. Dalam persidangan, Agung sempat memperlihatkan paspor hijau miliknya. JPU KPK mengatakan telah memeriksa paspor saksi tetapi tidak ditemukan perjalanan ke luar negeri. Agung menjelaskan ada paspor biru di kantor DPRD. JPU kemudian mempertanyakan terkait prosedur. Agung mengatakan, pengajuan normatif dan kurang seminggu berangkat.


“Kita tukar uang Dollar di Bank Jatim. Artinya pada saat berangkat kurang seminggu, kita tukar uang sendiri ke Bank Jatim. Kita bisa minta slip penukaran ke Bank Jatim,” ungkap Agung di depan Majelis Hakim. Terkait uang perjalanan dinas dari kantor, Agung menyebut ada tapi, bukan dollar. “22 orang Komisi D berangkat, uang sakunya sekitar lima juta rupiah. Diluar tiket dan hotel,” Kata Agung. 


Di akhir persidangan, JPU KPK membuka alat bukti uang dalam bundelan dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Juga terdapat 36 lembar uang pecahan 100 USD, satu lembar pecahan 10 USD, lima lembar pecahan 100 Euro dan dua lembar pecahan uang 100 AUS.


Terkait keterangan saksi Agung Mulyono, Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, memberikan waktu kepada terdakwa Sahat Tua Simandjutak untuk menanggapi. Sahat menjawab, cukup Yang Mulia. Setelah kesaksian Agung Mulyono, dilanjutkan kesaksian Dwi Laily Sukmawati, sebagai saksi ahli bahasa yang dihadirkan. (Nng)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS