Baca Juga
SURABAYA, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur periode 2015 - 2019, Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, ditahan di rumah tahanan klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rabu, 2 Agustus 2023
Penahanan Saiful Rachman ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Tersangka Saiful Rachman diduga menggunakan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 16,2 miliar 2018, yang tidak sesuai peruntukannya. Hingga negara dirugikan Rp 8,2 miliar.
Selain eks. Kadis Pendidikan Propinsi Jatim Saiful Rachman, pihak Kejati Jatim juga menahan Kepala Sekolah SMK Swasta Baiturrohman Jombang, Eny Rhosidah dalam kasus yang sama
Saiful Rachman dan Eny Rhosidah, Selasa 1 Agustus 2023 kemarin, menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, Saiful Rachman menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun 2018.
"Tersangka Saiful Rachman, diduga menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah di Jawa Timur," jelas Windhu Sugiarto, kepada wartawan di Surabaya, Rabu (2/8/2023).
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Khususnya, saat dana cair di SMK Baiturrohamn, oleh tersangka Eny Rhosidah, tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," jelas Windhu.
Tersangka Saiful Rachman dan Eny Rosidah beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023) pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Saiful dan Eny, dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. (NG)