KPK TAHAN 10 ORANG DALAM DUGAAN KASUS SUAP DI KOTA YOGYAKARTA YANG MELIBATKAN MANTAN WALIKOTA HARYADI SUYUTI

Baca Juga

Press release KPK Di Jakarta Dalam Dugaan Kasus Suap mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Periode 2017/2022.
JAKARTA, Eks. Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjabat periode 2012/2016 - 2017/2022, bersama 9 orang lainnya antara lain: NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. HS (Hari Setyowacono), Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS. NH (Nurvita Herawati), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. MNF (Moh Nur Faiq), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung). DD (Dwi Dodik), Manager Perizinan PT SA Tbk. AK (Amita Kusumawaty), Head Of Finance PT SA Tbk. SW (Sentanu Wahyudi, tidak dibacakan), Direktur PT GS (Guyup Sengini) tertangkap tangan komisi pemberantas korupsi (KPK) Kamis 2 Juni 2022, diduga terlibat dalam kasus kepengurusan suap perijinan diwilayah Kota Yogyakarta. OTT KPK berlangsung pukul 12.00 WIB diwilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam press releasenya juru bicara KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif mengatakan. Kronologi OTT tim KPK di Yogyakarta dan Jakarta, ini bagian dari langkah lanjutan laporan masyarakat terkait, adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti), Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk (Summarecon Agung), Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

"Kamis 2 Juni 2022 tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," kata plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan dirumah dinas Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON. Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta diantaranya Hs, NWH, HS, TBY dan ON. Sedangkan diwilayah Jakarta, yang diaman kan beberapa staf dari PT SA Tbk," ungkap Ali Fikri.

" Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,"Jelasnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumiah sekitar USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag. Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai pemberi, ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung). Sebagai penerima HS (Haryadi Suyuti), Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Konstruksi perkara, diduga sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT J0P (ava Orient Property) dimana PT J0P adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (zin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada dikawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.

Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu "mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahul ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.

Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemern Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH. Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.

Para Tersangka tersebut disangkakan : sebagal pemberi, ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a ataub atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Sebagai Penerima : HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022, sbb: HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling Cl.(DI)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS