KPK PERIKSA SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN STADION MANDALA KRIDA YOGYAKARTA DI POLRESTA SIDOARJO JATIM HARI INI

Baca Juga

Kasus TPK Pembangunan Stadion Krida Yogyakarta

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada saksi Yulika Anggraini swasta di Polresta Sidoarjo Jawa Timur Jl. Raya Cemengkalang 12. Dalam dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tsk.  Edy Wahyudi Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta.

Dalam kasus pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta, negara dirugikan Rp. 31,7 Miliar. 

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

“kami telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama HS,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta kepada Detak Inspiratif. Ali mengatakan penahanan terhadap Heri Sukamto dilakukan 20 hari ke depan, yaitu dari 18 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta.

Alex mengatakan kasus bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion pada 2012 dan disetujui.

Edy Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Pemuda diduga menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun rencana renovasi, salah satunya dengan menetapkan nilai anggaran proyek.

Sugiharto menyusun anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga Sugiharto menggelembungkan harga tersebut. “Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Alex.

Alex mengatakan khusus untuk 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 Miliar. Salah satu pekerjaan adalah proyek penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Pada 2016, Dirut PT PNN Heri Sukamto dan PT DMI diduga bertemu dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy Wahyudi dan langsung disetujui, tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” kata Alex.

Alex mengatakan perbuatan Edy Wahyudi itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang jasa dan perubahannya. KPK menaksi akibat perbuatan para tersangka, negara rugi Rp 31,7 miliar.

Setelah pengumuman, KPK langsung menahan Edy Wahyudi dan Sugiharto untuk 20 hari pertama. Edy Wahyudi ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Reporter: OVJ




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS