KASUS SUAP DI KABUPATEN TULUNGAGUNG JATIM 4 ORANG DICEKAL KE LUAR NEGERI. SATU ORANG TSK

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Perkara suap proyek di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, pada waktu periode eks. Bupati Syahri Mulyo 2014-2018. Menjadikan 4 orang dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu diungkapkan oleh Plt.jubir KPK Ali Fikri kepada DETAK INSPIRATIF,  Selasa 2 Agustus 2022.

Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti, di antaranya memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023 Maryoto Birowo yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebagai saksi pada Kamis, 30 Juni 2022.

KPK mengonfirmasi Maryoto terkait pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara dalam Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, JPU KPK tuntut 3 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan kepada Tigor Prakasa dalam perkara suap bantuan keuangan propinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung.  

Reporter: owobvanjava








DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS