KPK PERIKSA SEJUMLAH OPD PEMKAB SIDOARJO JATIM TERKAIT DUGAAN KASUS GRATIFIKASI BEKAS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH.

Baca Juga

Ahmad Zaini Mantan Sekda Pemkab Sidoarjo Jawa Timur Yang di Copot Dari Jabatannya oleh Gus Mukhdor Bupati Sidoarjo Yang Sekarang, 3 hari yang lalu. Baru Turun dari Lantai 3 Polresta Sidoarjo Usai Menjalani Pemeriksaan Penyidik KPK. Kamis 17 Maret 2022.

SIDOARJO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan sejumlah OPD di Pemkab Sidoarjo Jawa Timur mulai hari ini Kamis 17 Maret 2022. Terkait dugaan kasus gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah. Saksi dari OPD Pemkab Sidoarjo Jawa Timur yang diperiksa antara lain, Mantan Sekda Pemkab Sidoarjo, Ahmad Zaini; Kepala DPMPTSP, Ari Suryono; Kadis Perpustakaan, Medi Yulianto; Sekdis Koperasi, A Hadi Yusuf; Direktur RSUD Atok Irawan; Wadir RSUD Ratna Kustini;  Pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto serta Mantan Kabag PBJ Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji dari kedua pejabat pemkab ini pernah mendekam dipenjara dengan vonis masing- masing 2 tahun pidana penjara terkait, kasus OTT mantan Bupati Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah oleh KPK, yang saat ini sudah menghirup udara bebas. 

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Bekas Bupati Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. Saiful Ilah dan kawan-kawannya ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Sementara, Ahmad Zaeni tiga hari yang lalu dicopot oleh Bupati Sidoarjo Gus Mudlor dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo Jawa Timur sebelum diminta keterangan atau diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

Para pejabat Pemkab Sidoarjo Jawa Timur usai diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Sidoarjo Jawa Timur lantai 3. Tak sepatah kata pun memberikan keterangan kepada wartawan. " Ya hanya ditanya tanya saja," kata dr Atok saat keluar dari gedung lantai 3 Polresta Sidoarjo yang kemudian masuk ke dalam mobil pribadinya. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di jajaran pemkab Sidoarjo masih terus berjalan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kembali mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Tim penyidik memeriksa dua pegawai PT Indosat Tbk bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 14 Maret 2022. Turut serta diperiksa Johan Tedja Surya dan mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud.

Penyidik KPK, juga memeriksa Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.(DI)







DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS