KORBAN JANJI, LAPOR POLISI

Baca Juga

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Bantuan LBH Penegak Keadilan di Jalan Raya Jabon Mojokerto Jawa Timur.
Emak-emak korban janji Suendah,45, warga desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur melapor ke Polres Mojokerto setempat. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dengan modus arisan, umroh, serta investasi uang. Namun ketika ditagih, angel...angel...angelll...mbulet. Mirip di cerita lawak ludruk Kartolo dengan lakon welut ndas Ireng. Terorganisir, terstruktur dan masif. Puluhan ibu rumah tangga di Desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tertipu arisan umrah dan investasi hingga Rp120 juta. Mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis 27 Mei 2021. 

Dikatakan Sadak, penasehat hukum penegak keadilan yang mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan, arisan umrah dan investasi ini dimulai pada tahun lalu. Saat itu tetangga mereka Suendah (45) menjanjikan arisan umrah dan investasi. Para korban rata-rata menyetorkan uang Rp10 juta sesuai arahan pelaku. Namun, seiring waktu berjalan, arisan umrah dibatalkan. Ironisnya, uang yang sudah diinvestasikan juga tidak dikembalikan. Saat ditagih, Suendah juga berkelit dengan alasan yang tidak jelas. Karenanya, para korban meminta pendampingan hukum kepada lawyer penegak keadilan untuk melapor  ke polisi. Pada tahun 2019 terlapor Suendah, menawarkan perjalanan umrah para kliennya dengan membayar arisan Rp10 juta per orang. Namun, pada tahun 2021, terlapor membatalkan rencana itu. 

Pelapor Korban Janji Suendah. Giliran Butuh Datang Dengan Rayuan Gombal Mukio. Giliran Manisnya, Orang Lain Yang Menikmatinya.

"Setelah umrah batal, terlapor berjanji akan mengembalikan uang hingga batas waktu 23 Mei 2021 lalu. Namun, nyatanya uang itu tidak ada. Manakala (pengembalian uang) tidak bisa dilakukan, mau tidak mau kami akan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib," tutur Sadak menirukan omongan para korban.Selain uang arisan, kliennya juga dibohongi terlapor atas adanya investasi. Saat itu, beberapa korban ditawari investasi Rp. 30 juta dengan keuntungan Rp3 juta tiap bulan. Namun, nyatanya keuntungan tersebut juga tidak ada. Malah uang investasi juga hilang. 

"Pada kenyataannya patut diduga bodong. Suendah berjanji mau mengembalikan tapi dia tidak mau menjawab," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan saksi," ujarnya. (Mj-1)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS