WISUDA SISWA SMA DI KOTA MOJOKERTO DIBUBARKAN PAKSA TIM SATGAS COVID 19

Baca Juga

Kabag Pos Polres Mojokerto Kota Kompol Suhariyono Pimpin Represif Wisuda Siswa SMAN I Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala Kedundung Kota Mojokerto Jawa Timur. Rabu, 19 Mei 2021. 

Mojokerto Kota, AKBP Dedi Supriadi, "Pembubaran paksa dua acara wisuda disebabkan, memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya, satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka," jelasnya.


Acara wisuda siswa SMAN Wringin Anom Gresik dan SMAN I Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dibubarkan paksa, Satgas Covid-19, SLO Milik Hotel Ayola dan Gedung Astoria dicabut. Selain membubarkan dan mengamankan 42 orang yang dianggap bertanggungjawab atas acara wisuda siswa SMAN tersebut, Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik Hotel Ayola dan gedung Astoria dicabut oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto Jawa Timur.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain membubarkan dan mengamankan, Satpol PP Kota Mojokerto juga mencabut sertifikat layak operasi milik Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. "Tahap awal Satpol PP Kota Mojokerto telah mencabut surat kelayakan operasi yang diberikan Satgas COVID-19. Selanjutnya akan ada denda yustisi," tandasnya, Rabu (19/5/2021).

Pembubaran paksa dua acara wisuda tersebut, lanjut Deddy dilakukan karena memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua acara wisuda siswa SMA itu, karena tidak berizin juga dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.

Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala. "Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran," kata Deddy.

Satlantas mengamankan sekitar 42 orang dari lokasi pembubaran ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut.( MJ-2).

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS