MKP MENYALAHGUNAKAN JABATAN UNTUK PEMBELIAN SEJUMLAH ASET

Baca Juga

Saksi Eni Yuliasih Antri Pemeriksaan KPK di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, Jum'at 23/4/2021.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan para saksi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian aset tersangka eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), di Polres Mojokerto Kota Jawa Timur dari tanggal 19 - 23 April 2021 di dua tempat, aula Wira Pratama dan ruang Satreskrim. 

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta. Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad mantan Camat Ngoro 2016 sekarang Kadis DPMD Kabupaten Mojokerto dan Kepala Desa Sentonorejo Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig. Selain itu, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu 21 April 2021, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.

Pada hari Kamis 22 April 2021 saksi diperiksa, Solikin mantan camat Ngoro Mojokerto. Ada Notaris dan Manager Dealer Mitsubishi.

Jum'at 23 April 2021, Eny Yuliasih Kasi Pendidikan dan tenaga Pendidikan SD dan SMP Dinas Pendidikan tahun 2016. TRI WAHYUDIONO Direktur PT ANTIGO AGUNG PAMENANG. KPK mengumumkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh MKP sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. Eks Bupati Mojokerto MKP disangka kan, melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MKP diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar. Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi. Tersangka eks Bupati Mojokerto MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton. MKP  juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (*/MJ-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS