KPK LANJUTKAN PEMERIKSAAN PARA SAKSI DUGAAN KASUS TPPU EKS BUPATI MOJOKERTO MKP

Baca Juga

 

Susantoso Kepala BKD Pemkab Mojokerto Ketika Menghadap KPK Untuk Diperiksa, Rabu 21 April 2021 

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), masih terus melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) di Mapolres Mojokerto Kota. Dari Senin 19 – Jum’at 23 April 2021. Dari data rilis KPK di Jakarta, setidaknya ada 10 orang yang diperiksa KPK, di Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur. Susantoso, kepala BKD Pemkab Mojokerto paling sering diperiksa penyidik KPK, setiap kali ada pemeriksaan di Mojokerto. Terkait dugaan kasus TPPU eks Bupati Mojokerto MKP.  Penyidikan TPPU, MKP, sudah memakan waktu hampir 2 tahun dari tahun 2018 hingga saat ini 2021. Dugaan kasus yang menjerat eks Bupati itu, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) pada tahun 2013. Dimana dalam temuan tersebut, negara mengalami kerugian Rp. 24,1 Miliar dalam pelaksanaan proyek pengaslan jalan di Kabupaten Mojokerto.    

Seperti yang pernah di ekspos oleh media Tempo.co, tahun 2014. "Para kontraktor pelaksana diarahkan membeli aspal hotmix dan menyewa peralatan ke CV Musika yang direkturnya adalah Fatimah, ibu Pak Bupati," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan, Kamis, 26 Juni 2014. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2013, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar dalam proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto itu. Adapun pada proyek pengaspalan yang dananya disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa, BPK menemukan kerugian Rp 8 miliar. Ditemukan pula selisih yang cukup besar antara bestek atau perencanaan teknis dengan dana yang digunakan. "Selisih ini yang harus dikembalikan," katanya. Menurut Heri, proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang itu melibatkan 54 kontraktor pelaksana dengan 550 paket proyek. Per paket proyek senilai Rp 180-200 juta dan totalnya mencapai Rp 100 miliar. "Hampir semua kontraktor diarahkan membeli aspal hotmix dari CV Musika," kata dia.  Begitu juga pengaspalan jalan yang dananya disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa yang melibatkan 98 kepala desa. Per desa mendapat Rp 165 juta sehingga totalnya mencapai Rp 16 miliar. "Dana yang seharusnya swakelola desa ternyata banyak yang dikerjakan dengan pihak ketiga. Mereka juga membeli aspal hotmix di CV Musika," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa saat itu.

Keterlibatan CV Musika dalam proyek tersebut patut dipertanyakan mengingat badan usaha ini pernah tersandung bermasalah. Pada 2011, bekas Direktur CV Musika Achmad Syamsu Wirawan, yang juga adik ipar Bupati Mojokerto, ditahan kejaksaan negeri setempat dalam kasus korupsi bantuan desa sebesar Rp 1 miliar.  Menindaklanjuti temuan kerugian negara oleh BPK itu, DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya. Panja sudah memanggil mulai dari kontraktor pelaksana, penyedia barang dan jasa (CV Musika), kepala desa, hingga instansi terkait. Sesuai rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diberikan. "Ada waktu sampai 23 Juli 2014 untuk mengembalikan," kata Heri. Jika sampai batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan mengambil sikap. "Kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi atau menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum."  Saat dikonfirmasi, Bupati Mustofa Kamal Pasa enggan menanggapi keterlibatan CV Musika. Namun dia berjanji akan menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. "Akan kami selesaikan. Mereka (kontraktor dan kepala desa) merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu," katanya. Menurut Mustofa, temuan kerugian negara oleh BPK tersebut akibat kesalahan administrasi antara kontraktor pelaksana dan penyedia barang dan jasa. "Yang banyak karena kelalaian administrasi," ujarnya.(*/Mj-1)

 


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS