PENAHANAN ZAENAL ABIDIN MANTAN KADIS PUPR KABUPATEN MOJOKERTO DIPERPANJANG KPK

Baca Juga

Zaenal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin, yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa.

Penahanan Zainal diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 15 Maret 2020. Dengan demikian, Zainal bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 April 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ZAB (Zainal Abidin) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020 di di Rutan KPK, Kav 4 Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plh) Jubir KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri Pelaksana Harian (plh) juru bicara KPK

Dalam kasus ini, Zainal Abidin diduga bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp 82,3 miliar. Zainal Abidin diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.

Selain itu, Zainal juga diduga berperan meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal diduga menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap.(*/mj-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS