TERTIB YES JOROK NO, SATPOL-PP BINA DAN TERTIBKAN PKL

Baca Juga

Tertibkan Bangunan Liar

DEMI tegaknya ketertiban umum perda nomor 3 tahun 2003 Kota Mojokerto Jawa Timur. Satpol-PP setempat melakukan pembinaan dan penertiban.

Sebelum penertiban dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan cara persuasi kepada para pemilik usaha dagang PKL. Terutama yang ada diatas sepadan sungai dan trotoar. Serta usaha dagang PKL yang berada dikawasan tertib lalulintas (KTL).

Penertiban PKL yang dilakukan oleh instansi terkait ini bagian dari pembinaan kepada masyarakat yang mempunyai usaha dagang PKL. Agar, menjalankan bisnis dagang yang tidak menggangu ketertiban umum.

" Ini bagian dari pembinaan terhadap masyarakat agar membiasakan tertib, dalam usaha dagang. Kita tidak melarang mereka berdagang, asalkan tidak menggangu ketertiban umum," ujar Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Jawa Timur Hatta Amrulloh.

Pemerintah daerah tidak semena-mena dalam menjalankan serta mengawal peraturan daerah (perda). Dalam melaksanakan undang-undang, menertibkan masyarakat tetap mengedepankan unsur kemanusiaan adil dan beradab.

Semua ini demi kemanusiaan juga. Warga masyarakat lainnya juga harus mendapatkan perlindungan.
Sebentar lagi, terjadi peralihan musim kemarau ke musim penghujan. Pemerintah daerah mengantisipasi sedini mungkin terjadinya banjir.

Adanya usaha dagang diatas sepadan sungai itu sudah ada aturannya. Sungai atau irigasi yang lain juga harus mendapatkan perhatian. Agar, sampah yang ada di sungai atau selokan bisa dibersihkan dengan cepat. Kalau ada bangunan permanen atau semi permanen diatas sepadan sungai, untuk melakukan perawatan sungai jadi terhambat.

Pemerintah daerah, berupaya menjaga warganya hidup damai, sehat, nyaman, sejahtera dan tertib. " Kalau kota kita sehat, bersih, asri, aman dan nyaman, kita juga yang senang,"kata dia

Kalau ada usaha dagang PKL yang permanen dan pemiliknya tidak sanggup membongkar sendiri, ya kita bantu membongkar nya. Agar lebih cepat, kita gunakan alat berat, gratis.

Seperti diketahui, upaya penertiban PKL tadi, ada di kawasan jalan Empunala, jalan Residen Pamuji, jalan Cinde. Kawasan tersebut berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat. Serta untuk menjaga etika dan estetika keindahan Kota Mojokerto Jawa Timur.

Warga yang mempunyai bisnis usaha dagang PKL, seyogianya melapor dulu ke Dinas Koperasi dan perdagangan setempat. Sehingga, ketika akan menjalankan usaha bisnis dagangnya tidak menyalahi peraturan daerah. Sama-sama mengerti lah.

Kalau kita tidak menjalankan tugas dan fungsi juga menyalahi aturan. Kalau ada masyarakat lain, keberatan dengan adanya usaha bisnis dagang yang tidak sesuai dengan perda tibum, kita juga disalahkan.

Diharapkan, warga masyarakat juga bisa saling menjaga kota ini dengan baik. Agar kita nanti tidak disumpahi anak cucu kita kelak nanti. Tidak bisa menjaga Kota dengan baik, apa kata dunia. Tertib yes, jorok no. (wib)
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS