BONGKAR PAKSA LAPAK PKL

Baca Juga

BONGKAR...Lapak PKL Di Jalan Majapahit Di Tertibkan Satpol PP, Selasa 24 Juli 2018



PULUHAN pedagang kaki lima ( PKL) di Kota Mojokerto yang berjualan di trotoar di bongkar paksa oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP ) Kota Mojokerto Jawa Timur, Selasa 24 Juli 2018.

Sejumlah pedagang di jalan Bhayangkara – Majapahit – Brawijaya – Letkol Sumarjo – Mayjen Sungkono – Surodinawan ditertibkan. Barang bukti berupa meja kursi, lapak dibawa ke kantor Satpol PP setempat.

Para pegadang pun menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak melanggar dalam berjualan, yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrulloh mengatakan, para pedagang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. "Penertiban ini sudah sesuai prosedur, diawali dengan sosialisasi. Karena secara persuasif tak diindahkan, ya terpaksa kami mengambil tindakan sesuai amanat perda," ungkapnya kepada wartawan Selasa, 24 Juli 2018 dikantor Satpol PP setempat.
 
Kabid Tibum Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrulloh
Masih kata Hatta, tindakan tersebut juga tak lepas dari keluhan pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintas di jalan-jalan yang digunakan PKL berdagang tanpa pengindahkan Etika dan Estetika itu. Karena hampir separoh badan jalan dipadati pedagang. Menurut Hatta, meski setelah dilakukan pendataan terhadap para pedagang dan semua barang bukti dikembalikan dengan catatan.

Menurutnya, para PKL telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota. Meski dihimbau, para PKL tetap berdagang di trotoar jalan.

"Sementara barang buktinya kita bawa ke kantor, tiga hari kedepan para PKL kita minta datang untuk mengambil barang mereka dengan membuat kesepakatan untuk tidak berjualan lagi," imbuhnya.

Hatta menegaskan, jika setelah ditertibkan para PKL tetap berdagang di lokasi yang sama, akan diancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 500 ribu. "Kalau melanggar sampai tiga kali berturut-turut, pedagang akan kami sidangkan dengan ancaman saksi tersebut," pungkasnya. ( MJ-1 )



PKL Surodinawan





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS