PEMILIH MENINGGAL DAN PINDAH MASIH TERDAFTAR

Baca Juga

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin




MOJOKERTO – Sejak awal sudah diprediksi akan terjadi tumpang tindih didalam pendataan pemilih. Akibatnya, tim dari KPU Kota Mojokerto harus melakukan verifikasi ulang untuk penetapan DPT. Setidaknya ada 1.231 orang calon pemilih di data Daftar Pemilih Sementara (DPS) dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Mojokerto.

Saiful Amin Sholihin Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, pencoretan calon pemilih tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat. Adapun faktor yang menyebabkan tidak memenuhi syarat yakni pemilih ganda.

Pemilih ganda ini, dikarenakan calon pemilih pindah domisili hingga kepemilikan nomor Induk Kependudukan (NIK) dobel. Rata-rata persoalan itu ditemukannya hampir di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

"Kebanyakan data pemilih DPS dicoret karena memiliki NIK ganda dan pindah. Ada juga orang yang sudah meninggal namun data namanya masih tercantum sebagai pemilih," ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Mantan wartawan itu menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk memastikan adanya NIK ganda ini.

Banyak calon pemilih harus dicoret KPU disebabkan,  pada daftar pemilih DPT Pilpres yang saat itu E-KTP belum merata. Sehingga, masih ada ketidaksinkronan NIK yang berpotensi satu orang mempunyai dua nomor NIK.

Adapun jumlah daftar calon pemilih pada DPS berjumlah 97.363 ribu. Setelah dilakukan pemutahiran data sebanyak 1.231 calon pemilih dicoret. Setelah itu, KPU Kota Mojokerto menetapkan 96.132 sebagai DPT.

"Jadi sebenarnya tidak ada apa-apa, seolah-olah kok banyak karena memang sinkronisasi data orang yang mempunyai KTP lama hingga E-KTP secara otomatis akan meluncurkan dua NIK," paparnya.

Dikatakan Amin, KPU menurunkan anggota PPS untuk memastikan serta bertatap muka ke rumah-rumah warga dan sebanyak 518 data calon pemilih (DPS) terdeteksi sudah pindah domisili.

Sedangkan, untuk kasus NIK ganda masuk dalam kategori pemilih ganda. Setidaknya, lebih dari 400 DPS terdeteksi memiliki NIK ganda, selebihnya adalah data orang yang sudah meninggal namun masih tercantum sebagai pemilih.

"Saat dipastikan ya memang pindah tidak ada disitu orangnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, penetapan DPT ini sudah final. Namun, bagi siapa saja yang tidak tercantum dalam daftar DPT pihaknya memastikan masih bisa memilih syaratnya mempunyai E-KTP.

Nantinya, mereka dapat memilih di masing-masing TPS. Nah, untuk DPT yang tidak mempunyai E-KTP bisa secepatnya ke Dispendukcapil.

"Untuk penetapan DPT sudah finish jadi tidak ada penambahan. Kalau jumlah pemilih itu bisa bertambah bagi mereka yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT)," ungkapnya. ( Mj-1 )





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS