DESA SENDI DULU DITENDANG KINI DISAYANG

Baca Juga

Pemandangan Alam Pegunungan Desa Sendi Mojokerto Jawa Timur


KLAIM PARA PENJARAH

Sendi adalah nama sebuah desa yang terletak di kaki Gunung Welirang. Desa Sendi telah ada jauh sebelum kemunculan pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Desa yang terletak di ketinggian ± 800 mdpl ini merupakan wilayah subur yang dikelilingi oleh potensi alam berupa sumber mata air dan kawasan hutan. Keanekaragaman hayati dalam kawasan hutan tersebut membuat masyarakat di Desa Sendi menggantungkan kehidupan mereka dari hasil pertanian, hutan, serta mencari kayu bakar dan rumput. Dari sinilah, keharmonisan hubungan masyarakat Desa Sendi dengan alam sekitarnya tercipta.

Keharmonisan ini bertahan sampai kedatangan pemerintah Hindia-Belanda ke Desa Sendi. Melalui Boschweezen (Jawatan Kehutanan Belanda), pemerintah Hindia-Belanda kemudian merampas seluruh tanah Desa Sendi dan menjadikannya sebagai perkebunan serai. Proses perampasan tanah tersebut dengan menggunakan dalih tukar menukar dan ganti rugi.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara No. 3 tahun 1932 tanggal 10 Oktober 1932 tentang tukar menukar (ruislag) dan ganti rugi dari warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kepada Boschweezen, dengan luas tanah yang dibebaskan adalah seluas 762,9 Ha, khusus untuk Desa Sendi adalah seluas 72,55 Ha. Kemudian berdasarkan Berita Acara Tata Batas tanggal 27 Maret 1935 ditetapkan bahwa Desa Sendi menjadi Kawasan Hutan Pegunungan Anjasmoro dan disahkan pada tanggal 23 Agustus 1935 oleh Inspektur Kepala Jawatan Kehutanan Belanda di Bogor.

Masa Perampasan
Sebenarnya, di tahun 1915, secara de jure pemerintah Hindia-Belanda telah mengakui keberadaan Desa Sendi dengan nama resmi Gouvernement Oost-Java Residente Soerabaia, Regentschap Modjokerto, District Djaboeng, Desa Sendi Oorspronkelijk Opgenomen 1915. Susunan perangkat desa yang dibentuk saat itu berupa Kepala Desa, Carik, Kepetengan, dan Kebayan. Masing-masing perangkat diberikan tanah ganjaran sebagai kompensasi gaji atas jabatan mereka.


Namun di tahun 1932, Boschweezen melakukan pengklaiman atas seluruh tanah Desa Sendi dengan menggunakan dalih tukar menukar dan ganti rugi. Proses pengklaiman tersebut dilakukan dengan cara menekan dan mengintimidasi warga Desa Sendi untuk segera menyerahkan seluruh tanah mereka. Pemerintah Hindia-Belanda sendiri berkepentingan untuk menjadikan kawasan Desa Sendi sebagai perkebunan serai. Tidak terjadi tukar menukar dan ganti rugi, karena memang faktanya warga Desa Sendi tidak mendapatkan tanah atau ganti rugi lainnya dalam bentuk apapun.

Kemudian di tahun 1935, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan wilayah Desa Sendi sebagai kawasan hutan. Dengan penetapan tersebut, seluruh warga Desa Sendi diusir oleh Belanda untuk keluar dari kawasan hutan (yang sebelumnya adalah rumah warga sendiri). Para warga pun mengungsi ke dusun yang berada di bawah Desa Sendi. Pengungsian mereka terjadi sampai masa kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.

Pada masa Agresi Militer II (tahun 1948-1949), Desa Sendi menjadi markas pejuang gerilya dari Kesatuan Bn 42 Diponegoro dan Bn 19 Merak, juga kesatuan-kesatuan lainnya. Pihak Belanda pun akhirnya mengetahui Desa Sendi dijadikan sebagai markas para pejuang. Kemudian Belanda membombardir desa ini, baik dari darat (dari arah utara) juga serangan dari udara. Situasi pertempuran tersebut pada akhirnya menjadikan warga Desa Sendi kembali mengungsi untuk menyelamatkan diri.

Beberapa diantara mereka mengungsi ke selatan (Batu) dan kebanyakan mengungsi ke utara (Dusun Ngeprih). Rumah-rumah yang tidak terkena bom Belanda, dibakar oleh tentara penjajah. Melihat desanya luluh lantak, para warga Desa Sendi enggan untuk kembali ke desanya. Segala urusan administrasi Desa Sendi pun dititipkan ke Desa Pacet.

Masa Pengklaiman
Setelah Agresi Militer II, wilayah Desa Sendi diklaim oleh Perhutani KPH Pasuruan sebagai kawasan hutan. Dasar pengklaiman yang digunakan oleh Perhutani adalah berita acara No. 1 tahun 1931 tanggal 21 November 1931 tentang pemberian ganti rugi dan berita acara No. 3 tahun 1932 tanggal 10 Oktober 1932 tentang tukar menukar dan ganti rugi dari warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kepada Boschweezen. Klaim yang digunakan Perhutani tersebut diberlakukan sampai sekarang.


Sejak penetapan oleh Perhutani tersebut, Desa Sendi dihilangkan dari wilayah administratif Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Sendi pun mempertanyakan mengapa dasar yang digunakan Perhutani adalah dasar hukum Belanda yang sarat dengan unsur-unsur penjajahan. Namun, pertanyaan mereka tidak mendapatkan respon dari Negara. Sejak saat itu pula, ditambah situasi negara masa Orde Baru yang sangat represif, warga Desa Sendi bermukim di dusun tempat pengungsian mereka sampai masa reformasi 1998.

Masa Reclaiming
Masa reformasi 1998 adalah suatu masa dimana warga Desa Sendi kembali melakukan pendudukan (reclaiming) atas tanah Desa Sendi. Saat itu memang reclaiming terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa Timur yang memiliki pengalaman sejarah yang sama dengan Desa Sendi. Reclaiming tersebut terjadi bukan karena warga yang lapar tanah, namun karena warga ingin merebut kembali hak-hak mereka yang dirampas.

Warga yang melakukan reclaiming tergabung dalam satu organisasi rakyat bernama Forum Perjuangan Rakyat (FPR). Awalnya, FPR adalah kelompok tani Dusun Ngeprih yang aktif dalam membuat pupuk dan pestisida organik. Bentuk gerakan ini kemudian berkembang menjadi gerakan tani yang ditujukan untuk merebut kembali hak-hak petani atas tanah di Desa Sendi yang diklaim oleh Perhutani. Anggota FPR memang adalah para ahli waris warga Desa Sendi.

Perjuangan yang dilakukan FPR bukannya tanpa bukti. FPR memiliki bukti sejarah berupa makam leluhur warga Sendi yang masih terawat, meskipun setelah dijadikan medan pertempuran. Mereka juga memiliki saksi hidup yang bisa menceritakan secara jelas kronologis sejarah Desa Sendi. Bukti lain yang dimiliki oleh FPR adalah surat-surat pajak tanah dan peta desa yang dibuat oleh Belanda.

Lahan yang saat ini diduduki oleh FPR seluas kurang lebih 200 Ha. Komposisi tata guna lahan yang berhasil diduduki adalah 10% digunakan untuk pemukiman, 40% difungsikan untuk hutan desa, sedangkan 50% sisanya untuk perkebunan yang dikelola dengan konsep agroforestry. Hutan desa tersebut dimaksudkan sebagai hutan resapan atau konservasi dengan kemiringan lahan sekitar 40 derajat. Yang patut dicatat adalah salah satu komitmen yang mereka bangun dalam melestarikan hutan di sekitar tempat tinggal mereka. Salah satunya adalah konsep agroforestry-nya untuk lahan pertanian, serta green village untuk lahan pemukiman. Kedua konsep ini menurut FPR adalah untuk mengembalikan hutan sebagaimana mestinya.

Berdaulat Tanpa Merusak
Visi ekologis FPR yang menitikberatkan pada pelestarian lingkungan ini membuka pemahaman bersama bahwa tidak hanya Perhutani saja yang mampu menjaga fungsi ekologis suatu wilayah. Rakyat pun bisa memainkan peran dan fungsi ekologis di suatu wilayah, tentunya dengan demokratisasi dan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam hal ini, kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria menjadi kunci terwujudnya keadilan sosial.


Sebelumya, lahan Desa Sendi yang merupakan kawasan hutan produksi pinus yang dikelola oleh KPH Pasuruan tersebut sudah gundul karena ditebang oleh Perhutani. Kemudian FPR menanami kawasan tersebut dengan tumbuhan buah-buahan. tumbuhan yang ditanam oleh FPR bukanlah tumbuhan yang manfaatnya berupa kayu, akan tetapi buah-buahan. Dengan begitu, pohon yang ditanam tidak akan ditebang dalam waktu yang sangat lama karena yang diambil manfaatnya bukan berupa kayu, akan tetapi buahnya.

Perhutani kerap menggunakan alasan wilayah hutan di Jawa sudah berada di bawah angka 30%. Alasan ekologis yang cukup kuat bagi Perhutani untuk tidak melepaskan wilayah kuasanya. Namun, ketika melihat fakta sosial saat ini di Desa Sendi, alasan tersebut tentu menjadi lemah. Faktanya, rakyat lebih mampu menjaga fungsi ekologis suatu kawasan tanpa harus merusak ekosistem di kawasan tersebut.

 Penulis ; Adib Dian Mahmudi (Kordinator Wilayah KPA Jawa Timur)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS