UU MD3 Sudah Diberlakukan

Baca Juga

Ketua DPR Bambang Soesatyo




JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mulai berlaku Kamis (15/3/2018), meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.


Namun, Bambang meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya undang-undang tersebut.
"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai pukul 00.00 WIB nanti malam sudah berlaku," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).


"Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas undang-undang, kemudian bisa dilaksanakan," ujar Bambang.


Ia mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang itu tak akan mengebiri kebebasan masyarakat untuk mengkritik DPR.


Demikian pula dalam hal pemanggilan paksa dalam Pasal 73. Menurut Bambang, ketentuan itu telah ada sebelumnya dan tak pernah bermasalah.


Politisi Partai Golkar itu mengatakan, ketentuan pemanggilan paksa tak pernah digunakan DPR, karena pada panggilan ketiga semua pihak yang diperiksa DPR pasti hadir.


Ia pun mencontohkan saat Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK. DPR tak pernah menggunakan ketentuan pemanggilan paksa lantaran KPK pada panggilan ketiga dalam setiap rapat kerja selalu hadir.


"Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," ujar Bambang.


"Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk uji materi. Jadi heran juga kalau ada yang mempersoalkan," kata dia.


Kompas TVRabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.(*)


Artikel ini sudah ditulis di media kompas.com dengan judul UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR Minta Masyarakat Tak Khawatir.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS