BERIKAN JANJI HADIAH TIM KAMPANYE PASLON NOMOR URUT 4 DIPERIKSA

Baca Juga

Elsa Fifajayanti Ketua Panwaslu Kota Mojokerto

MOJOKERTO - Ketua kampanye paslon pilwali Mojokerto Jawa Timur nomor urut 4, serta pemilik rumah diperiksa panwaslu setempat. Diduga memberikan janji hadiah mobil ambulance kepada calon pemilih. Ketika kampanye dialogis di salah satu rumah warga di Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jawa Timur tanggal 26 Maret 2018. Mereka diperiksa secara intensif dikantor Panitia Pengawas Pemilu setempat Kamis 29 /3 dan Sabtu 31/3 di jalan Semangka 37, Perum Magersari Indah Kota Mojokerto Jawa Timur.
Elsa Fifajayanti Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Jawa Timur kepada elshinta dikantornya mengatakan, pihaknya sudah memanggil tim kampanye paslon walikota dan wakil walikota Mojokerto nomor urut 4, beserta pemilik rumah yang digunakan kampanye dialogis.
Pemeriksaan tim kampanye paslon Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto nomor urut 4 itu, berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jawa Timur. Dimana, tim kampanye paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 4 itu, memberikan janji akan memberikan mobil ambulance kepada warga.
Dikatakan oleh Elsa Fifajayanti, pemberian janji hadiah ketika kampanye termasuk melanggar pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal itu disebut bahwa, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Lebih lanjut, mantan wartawati itu mengatakan, tindak pidana materiel baru dianggap selesai apabila akibat yang dikehendaki benar-benar terjadi. Maksudnya, mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau memilih seseorang. Jika dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tidak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan menyerahkan ke penegak hukum pidana umum, manakala ada bukti dan saksi yang menguatkan. Setelah itu polisi yang bergerak,”kata ia.
Proses pemeriksaan ini tidak akan mengganggu kampanye paslon itu, namun sangsi administrasi akan diberlakukan manakala bukti-bukti dan saksi-saksi menguatkan terpenuhi. ( Mj-01 )

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS