4 PASLON WALIKOTA MOJOKERTO TERANCAM DI CORET

Baca Juga

Komisioner KPU Kota Mojokerto Dalam Rapat Pleno Terbuka, Rabu 17 Januari 2018 



KOTA MOJOKERTO –  Empat bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Jawa Timur, terancam diskualifikasi dalam konstesi pemilihan umum kepala daerah 27 Juni 2018 nanti. Manakala mereka belum segera melangkapi berkas-berkas persyaratan administrasi pendaftaran yang batas waktunya hingga 20 Januari 2018.


Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Jawa Timur Saiful Amin kepada wartawan disela-sela acara Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2018. Di Hotel Raden Wijaya Rabu, 17 Januari 2018 malam hari.
 
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin

Dari komposisi empat bakal pasangan calon, terdapat 8 orang yang akan berpartisipasi sebagai kontestan dalam Pilwali Mojokerto 2018. Namun, dari delapan orang tersebut, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan mengikuti Pilkada Kota Mojokerto 2018.


“Dari delapan orang kandidat ini, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum menyetorkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN merupakan salah satu syarat administratif hang harus dilengkapi masing-masing kandidat untuk mengikuti Pilwali 2018,” katanya.


Kendati demikian, para kandidat masih bisa melengkapi persyaratan-persyaratan administratif tersebut mulai tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang.


“Kami tetap memberikan toleransi kepada bakal pasangan calon, kami beri kelonggaran waktu untuk melengkapi persyaratan administratif itu sampai tanggal 20 Januari,” tutur Syaiful Amin.


Menurut Amin, persyaratan administratif untuk mengikuti Pilwali 2018 harus dilengkapi. Apabila ada bakal psangan calon yang tidak melengkapi persyaratan administratif, maka bisa didiskualifikasi oleh KPU.

 
4 Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto
Periode 2018 - 2023
Dikatakan Amin, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.


“Sejak awal sudah kami sampaikan, kami sudah menyatakan bahwa hingga tanggal 20 Januari 2018 besok lusa harus sudah lengkap persyaratannya. Menurut Peraturan PKPU persyaratan itu harus lengkap,” urainya.


Lebih lanjut Amin mengatakan, setelah para bakal pasangan calon melengkapi persyaratan tersebut pada 20 Januari besok lusa, persyaratan tersebut akan dicek kembali oleh KPU. Selanjutnya, pada 12 Februari 2018 mendatang, baru KPU akan menetapkan bakal pasangan calon yang lolos untuk mengikuti Pilwali 2018.( Mj -1 )


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS