TIM CRIME HUNTER POLRES MOJOKERTO BURU DPO HR

Baca Juga

TSK HR, AKTOR INTELEKTUAL PENGEROYOKAN BERUJUNG MAUT MENJADI DPO

BB. Para Pelaku Pengeroyokan Yang Berakibat Fatal. Di Pamerkan Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta
Kasatreskrim AKP. Budi Santoso. Kabag Ops, Kompol Tri Sujoko, Kasubag Humas AKP Sutarto


detakinspiratif.com – Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Jawa Timur,  hingga saat ini sedang melakukan perburuan terhadap tersangka HR. Yang diduga sebagai aktor intelektual hingga terbunuhnya korban Suratman warga Desa Wotanmas Kecamatan Ngoro Mojokerto Jawa Timur. Dan, jenasahnya ditemukan mengambang di sungai Kebo Turu di Desa Sekargadung Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa Timur. Minggu sore kemarin, (22 /10).


Sementara Polres Mojokerto Jawa Timur menetapkan 3 orang dari 12 orang,  menjadi tersangka. Dengan dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Suratman meninggal dunia dengan cara sadis.

AKBP Leo Simamarta Bertanya Langsung Kepada
 Para Pelaku Pengeroyokan

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Jawa Timur  AKBP. Leonardus Simamarta kepada wartawan dalam ungkap kasus hari ini. Selasa (24/10).


Ketiga tersangka tersebut berinisial MF, SG dan HR. Sementara kesembilan lainnya akan dijadikan saksi. Sedang saksi kunci saat ini, masih dalam pengejaran aparat keamanan setempat.


Korban Suratman,33, warga Desa Wotanmas Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. meninggalkan seorang istri dan 2 orang putra yang masih berumur balita.


Dikatakan oleh Kapolres Mojokerto Jawa Timur AKBP. Leonardus Simamarta, kronologis pengeroyokan dan berakibat pembunuhan yakni tersangka yang berinisial HR. Mendatangi bengkel sepeda motor di Desa Ngepung Desa Curahmojo Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa Timur milik Kunting.


Yang mana sepeda motor tersangka HR ini belum dikerjakan oleh pemilik bengkel yang bernama Kunting ini, selama satu minggu. Namun, ketika korban Suratman yang baru datang menserviskan sepeda motornya langsung dikerjakan oleh pemilik bengkel.


Dengan rasa jengkel dan dongkol tersangka HR, marah-marah ditempat bengkel. Kemudianoleh pemilik bengkel dan korban Suratman, tersangka diajak minum-minuman beralkohol.


Berawal dari situ terjadi pertengkaran mulut kembali, antara tersangka HR dengan orang-orang yang ada di bengkel motor tersebut.


Tanpa disangka tersangka HR ini, menilpon teman-teman mereka, kalau dirinya dikeroyok banyak orang dibengkel motor.


Sebanyak 12 orang mendatangi bengkel motor tersebut, dan menemukan korban Suratman sendirian. Kemudian korban dikeroyok hingga terbunuh.


Lebih lanjut Kapolres AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, kalau hingga saat ini anggotanya masih mengejar pelaku utama dari pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya korban Suratman tersebut.


Ketiga orang pelaku tersebut dikenakan pasal 160 dan 170 KUHP  dan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.( Mj-1)


 
Para Tersangka Dalam Pengamanan Petugas



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS