PROSTITUSI ONLINE MARAK

Baca Juga

Oknum Mucikari TAM Ditangkap Polisi Polres Mojokerto, Selasa 12 / 9 




detakinspiratif.com -  Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online.



Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan satu orang mucikari sebagai tersangka, yakni  Taufan Al Meizar (22) warga Griya Permata Meri A-2/29 RT 001 RW 004, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dan, satu orang perempuan sebagai jasa penjaja cinta.



" Saya punya perempuan penjaja cinta satu orang saja, satunya lagi baru gabung belum saya perkenalkan. Cara pesan menawarkan dengan FB dan mencantumkan nomor WA saya, yang pesan saya kirim foto perempuan itu," ungkap pelaku, Selasa (12/9/2017).



Dikatakan Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta, polisi mengungkap kasus ini dengan menyamar sebagai calon pelanggan.



"Kami ungkap kasus ini seperti kasus narkoba, undercover. Mereka kami pancing dengan menyamar sebagai pelanggan dan akhirnya bisa ditangkap," kata  AKBP. Leo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Selasa 12/9/2017.



Polisi menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui media sosial Whatsapp, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.



"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Taufan, ketika ia membawa satu orang perempuan PSK di salah satu kamar hotel di Mojokerto," kata Leo.



Taufan dan perempuan penjaja cinta berikut uang tunai dan handphone kemudian diamankan di Mapolres Mojokerto Jatim.



Lebih lanjut AKBP. Leonardus Simarmata menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Ada kemungkinan ini sebuah jaringan, kami baru awal mendalami penyelidikan lewat medsos. Tarif yang dipatok bervastiasi mulai Rp.750 ribu sampai Rp 1,5 juta tergantung pesanan," urainya




Pasal yang menjerat para pelaku yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolres. ( Mj-1)
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS