TIADA HARI TANPA UNGKAP KASUS PEKAT DAN KAMTIBMAS

Baca Juga

AKBP. Leonardus Simamarta, Kasubag Humas AKP Sutarto, dan  Didampingi Wakapolres  Kompol Tri Okta
Ungkap Kasus Pekat dan  Gangguan Kamtibmas





detakinspiratif.com – Jajaran Polres Mojokerto Jatim ungkap kasus kriminalitas yang ada di wilayah hukumnya. Dalam ungkap kasus tersebut, dikatakan oleh Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta, anggotanya telah mampu mengendalikan situasi kantibmas dengan baik.

Kasu yang diungkap kemarin itu, antara lain kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan status pengedar, satu kasus toto gelap (togel) dan satu kasus penganiayaan. Dari tujuh kasus tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka.


Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kasus pengeroyokan dilakukan oleh lima pemuda asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. "Kelima pemuda yang sedang mabuk melempar paving ke pengendara motor," ungkapnya, Senin (11/9/2017).


Korban Usman Dwi Yulianto (20) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melintas di lokasi kejadian pada Sabtu (2/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Hasanudin, Dusun Candirejo, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.


"Sebenarnya korban rombongan, namun yang kena lemparan paving tersebut saksi korban. Lima pelaku dalam pengaruh miras dan berhasil diamankan, dari pengakuan pelaku, korban dan teman-temannya menggeber-geber sepeda motornya saat melintas," ujarnya.


Kelima pelaku itu, Dian Adi Cahyono (20) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari serta Afian Dwi Salam Ardianto (20), Bangkit Cahaya (23), Rahmat Agus Saputra (21) dan Arif Hidaya (20). Keempatnya warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. 

Bertanya Kepada Para Pelaku, Kapolres Mojokerto AKBP.
Leonardus Simamarta

Kelimanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus togel, pelaku atas nama Eko Suprayitno (47) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, barang bukti sebuah handphone merk Nokia warna hitam berisi rekapan togel dan uang senilai Rp150 ribu


"Untuk kasus narkoba ada lima kasus dengan lima pelaku dan lima TKP. Tanggal 29 Agustus, sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,78 gram TKP Mojoanyar, 3 September di Mojosari berat 0,19 gram dan Punging seberat 1,78 gram. 5 September, TKP Puri berat 1,76 gram dan 6 September TKP Pungging berat 0,18 gram," katanya.



Lima pelaku tersebut berstatus pengedar dan beda jaringan, Kapolres menjelaskan, jika kasus narkoba jaringan selalu terputus. Kelimanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Mj -1 )


Kasat Narkoba AKP Ashari, Kasubag Humas AKP. Sutarto. Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta, dan
Wakapolres Kompol Tri Okta

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS