AWAS !!! TRAVEL HAJI DAN UMROH PALSU MARAK

Baca Juga

Makbul Qodar Nglurug Ke Kantor Agen Travel AP
Jalan Pekayon, Kranggan, Kota Mojokerto
Jatim
detakinspiratif.com – Lagi, korban penipuan berkedok haji yang dilakukan agen travel memakan korban. Setelah kasus agen travel FT di Jakarta gencar di perbincangkan. Kini, sepasang suami istri, warga Perumahan Griya Permata Meri Kota Mojokerto Jawa Timur juga tertipu agen travel haji.

Agen travel haji yang berdomisili di Jalan Pekayon Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur, diduga yang menjadi dalang gagalnya sepasang suami istri menjalankan haji tahun ini.

Makbul Qodar, 44,  dan Dian Mujiarti , 40,  pasutri warga Griya Permata Meri, Kota Mojokerto, demikian sepasang suami istri itu yang tertipu itu.  Tak hanya gagal dalam menjalankan rukun islam kelima. Pasutri yang mempercayakan kepengurusan ibadah haji mereka pada biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah PT Arminareka Perdana (AP) melalui sistem pemberangkatan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ini malah kena sial.

Keduanya diusir petugas imigran saat pesawat yang mereka tumpangi transit di Bombay, India pada tanggal 28 Agustus lalu. Bersama dengan 12 orang lainnya, mereka dideportasi petugas bandara setempat karena dianggap sebagai haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur setempat pada 12 September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Dan laporan No LP B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota kini tengah dalam taraf penyelidikan.

"Kasus ini kami laporkan ke polisi. Kami dirugikan secara materi dan mental," ujar Makbul Qodar, (18/9) kemarin.


Kepada wartawan di gedung DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur, pria asal Pamekasan ini mengatakan telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT AP. "Kami sudah membayar biaya ONH yang diminta yakni Rp. 262.250.000 untuk dua orang,  saya dan istri. Setiap orang dikenai Rp. 131.125.000 per orang," katanya.

Kasus ini muncul dipemberitaan bermula, ketika pasutri ini berniat melakukan perjalanan haji ke Mekkah. Keduanya mempercayakan urusan haji mereka pada PT AP, yang dalam perjalanannya kemudian beralih menjadi PT Musafir Makkah Madina yang berkantor di jalan raya Pekayon, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur.

Keduanya mendaftar pada pihak penyelenggara yakni Sri Juanti, 40, warga Jalan Cakalang DD 12, Perum Sooko Indah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2016 dan dijanjikan berangkat pada musim haji 2017 ini. Untuk itu, keduanya diminta membayar lunas ONH yang disepakati.

"Pembayaran kami lakukan beberapa tahap, namun pada akhirnya kami melakukan pelunasan," imbuh pria yang bekerja pada perusahaan finance ini.

Korban mengaku, setelah lunas pada tanggal 24 Agustus 2017, ia diantar oleh pihak terlapor ke bandara Juanda, Surabaya menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta dan menginap di sebuah hotel. Namun karena pada tanggal 27 Agustus belum ada kejelasan pemberangkatan ke Arab, akhirnya keduanya kembali ke Surabaya. Selang satu hari, keduanya disuruh berangkat menuju ke Jakarta oleh terlapor. Setibanya di Jakarta, mereka berdua menemui saudara Holil dan berangkat menuju Malaysia untuk bertemu leader haji dari pihak terlapor.


Namun lagi-lagi keduanya gagal, pasalnya saat pesawat transit di Bombay, India mereka harus ditahan oleh pihak imigrasi setempat. Karena visa yang digunakan adalah visa ziarah bukan visa untuk haji. Merasa ditipu oleh biro perjalanan haji tersebut maka korban melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar bukti transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah.

"Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses selanjutnya," terang Agus.

Dalam kronologisnya Korban menuturkan, ia dan istrinya sudah menyetor uang senilai Rp262 juta lebih kepada penyelenggara haji plus dan umroh PT Musafir Makkah Madina sejak tahun 2016 dengan keberangkatan musim haji tahun 2017 ini. "Uang sebesar Rp262 juta tersebut untuk dua orang dan pembayarannya dilakukan dalam beberapa kali," ungkapnya.


Masih kata korban, istri korban sudah mulai curiga memasuki bulan Juli lalu karena agen tersebut masih meminta uang tambahan yang besaranya bervariasi. Mulai Rp.1 juta hingga puluhan juta, namun akhirnya keduanya mendapat kabar akan diberangkatkan tanggal 24 Agustus lalu.




"Kami diminta berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan pesawat dan didampingi pemilik agen Sri Juanty. Setibanya di Jakarta, menginap di Hotel Aeropolis Swiftinn, namun pemilik masih mendatangi kami dan meminta uang tambahan sekitar Rp. 35 juta hingga Rp. 40 juta," ujarnya.


Menurut pemilik, uang tersebut untuk melunasi agen yang di Jakarta karena Sri Juanty belum melunasi biaya kepada agen yang ada di Jakarta. Pemilik mengancam jika korban tidak memberikan maka korban tidak bisa berangkat, setelah mendapat uang tersebut pemilik kembali ke Mojokerto untuk menyelesaikan administrasi.


"Kami ditinggal di hotel, namun karena hingga tanggal 27 Agustus tidak ada kejelasan akhirnya kami memutuskan untuk pulang ke Mojokerto. Tak lama, pihak agen menghubungi kami lagi dan diminta kembali berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu," katanya. 


Pesawat yang ditumpangi tersebut dari Jakarta transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan ganti pesawat kembali menuju Riyadh, Arab Saudi. Namun pesawat tersebut masih kembali transit di Mumbay, India. Sampai di Mumbay, keduanya ditahan oleh petugas imigrasi setempat karena visa yang digunakan bukan visa haji.


"Kami tidak bisa berangkat ke Arab karena visa kami bukan visa haji tapi visa ziarah sehingga kami ditahan di Mumbay dan tanggal 30 Agustus lalu kami baru dipulangkan oleh pihak imigrasi Mumbay ke Indonesia. Kami baru sampai di Mojokerto pada Sabtu tanggal 2 September," urainya.


Korban dan istrinya pun mendatangi kantor penyelenggara haji plus dan haji PT Musafir Makkah Madina pada Senin (4/9/2017) untuk meminta pertanggungjawab dan mengembalikan uang sebesar Rp262.250.000 tersebut. "Tapi pemilik tidak ada, hanya ada karyawan. Itupun karyawan baru," ujarnya.


 Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya tampak sepi dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sri karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu ke mana Bu Sri. Saya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT Musafir," kata Ros penjaga itu. ( Mj – 1 )



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS