POTONGAN TAHANAN UNTUK NAPI DI HARI RAYA

Baca Juga








detakinspiratif.com – Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah dan sukacita bagi warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto. Sedikitnya, sejumlah 216 narapidana menerima remisi. Bahkan, satu di antaranya dibebaskan.


Suka cita datangnya Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto. Sedikitnya 216 narapidana menerima remisi.


“Napi yang menerima remisi hari ini 216 orang. Satu orang di antaranya mendapatkan remisi bebas,” kata Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi kepada wartawan, di lokasi, Minggu (25/6/2017).  


Dijelaskan Hanafi, mayoritas napi yang menerima remisi lebaran dari kasus pencurian, penganiayaan dan narkoba. Potongan hukuman bagi 215 napi bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.


Menurutnya, keringanan hukuman itu diberikan lantaran para napi berkelakuan baik serta mengukuti pembinaan di dalam lapas dengan sungguh-sungguh.


“Warga binaan lain juga punya kesempatan menerima remisi sepanjang tak bertindak onar dan tak melakukan suap ke petugas,” urainya.


Saat ini warga binaan di Lapas Mojokerto mencapai 666 orang. Terdiri dari 272 tahanan dan 394 napi. Hanafi berharap, pemberian remisi ini memotivasi napi lain agar selalu berkelakuan baik.


“Semoga ini memotivasi warga binaan yang lain untuk mecapai penyadaran diri,” tegasnya.
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.


Adapun berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:


Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.


Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:


berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.


Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:


tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik. ( Mj - 1 )


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS