TERSANGKA DEBT COLLECTOR

Baca Juga

2 ORANG TERTANGKAP, 4 ORANG MELARIKAN DIRI


Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP. Puji Hendro Wibowo



DI.Com - Dua orang debt collector (bagian penagihan) sebuah pembiayaan kredit motor di Mojokerto Jatim, ditangkap polisi, karena meresahkan warga, mengakibatkan seorang pengendara kecelakaan, hingga meninggal dunia. Keduanya berinisial MLY (56), warga Desa Sidoharjo, kecamatan Gedeg, dan FAS (28), warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jatim.

AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, keduanya ditangkap setelah terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor yang diduga akibat dikejar empat orang debt collector, di jalan raya, Lespadangan, Kecamatan Gedeg, pada Jumat (12/5) lalu. Motor korban sempat ditarik, hingga terjatuh masuk kolong truk gandeng dan korban terlindas hingga meninggal.

"Dari enam orang debt collector yang diduga melakukan pengejaran korban hingga kecelakaan, dua sudah kita amankan, sedangkan lainnya, AL, ALN, AWR, masih dalam pengejaran karena diduga kabur ke luar Kota," kata AKBP Puji Hendro Wibowo, Sabtu (20/5).

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui enam orang tersangka sebelumnya mengintai kendaraan yang mengalami masalah pembayaran kredit. Setelah melihat korban, Edwin Sahroni melintas mengendarai motor Yamaha Mio S-4564-YO, para pelaku langsung memburu korban. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), jalan raya Les Padangan, salah satu dari tersangka sempat menarik motor korban, dan korban terjatuh masuk ke kolong truk gandeng dan terlindas ban belakang hingga tewas di lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka sempat menarik motor korban hingga terjatuh dan terlindas truk," jelas Kapolresta.

Selain sudah mengamankan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan, di antaranya, motor Yamaha mio nopol S-4564-YO milik korban, motor Yamaha Jupiter Z warna oranye, nopol S-6995-RJ, yang dipakai kedua pelaku.


"Kedua tersangka kita jerat Pasal 359 KUHP, lantaran kelalaian mereka mengakibatkan tewasnya korban. Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintasnya, ditangani Satlantas Polres Mojokerto. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara," terang AKBP Puji Hendro Wibowo.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS