SATPOL PEMKAB MOJOKERTO LAWAN PREMAN PABRIK KARET

Baca Juga

PREMAN HADANG SATPOL PP KETIKA AKAN MENUTUP PAKSA PABRIK BERMASALAH

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Segel Pabrik Karet Medali Puri


UNCLEOWOB.COM - Pabrik pengolahan karet milik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, disegel tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (09/1/2017).

Penyegelan itu setelah Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Izin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plastik milik PT BNM.

Sebab, meski SK tersebut sudah dikeluarkan sejak bulan Desember 2016 lalu, hingga kini pabrik pengolahan karet itu masih saja beroprasi. Bahkan, pihak perusahaan juga melakukan pembangunan di area pabrik meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).


Suaida Harnum Karyawan BPPTM Pemkab Mojokerto
Penyegelan yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berlangsung lama. Sejak pukul 09.00 WIB petugas sudah tiba dilokasi, namun petugas baru dapat melakukan penyegelan sekira pukul 11.30 WIB.

Alotnya perundingan dengan pihak perusahaan, menjadi kendala petugas melakukan penutupan. Pasalnya, pihak perusahaan menilai SK yang dikeluarkan bupati cacat hukum. Namun demikian, petugas tetap memasang kertas segel dan meminta perusahaan menghentikan proses produksi.

"Semua yang menimbulkan gangguan hari ini kita segel, baik mesin dan bangunan yang tidak berizin. Untuk kegiatan produksi seluruhnya harus dihentikan," kata salah satu petugas di BPPT Kabupaten Mojokerto, Suaida Hanum kepada awak media di lokasi.

Menurutnya, pasca-dilakukan penyegelan hari ini, seluruh kegiatan produksi di perusahaan PT BNM harus dihentikan. Sembari menunggu hasil persidangan atas gugatan yang dilayangkan pihak perusahaan atas dikeluarnya SK Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Izin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT BNM oleh Bupati Mojokerto.

Awak Media Mengawal Penyegelan Pabrik Karet


"Sudah disegel semua dan menunggu putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tanggal 18 Januari 2017. Nanti jika putusan sela misalnya dianggap cacat hukum SK bupati itu, ya boleh beroprasi. Namun sebelum putusan itu ada, perusahaan tidak boleh beroprasi. Karena izin HO-nya sudah dicabut semua," tandasnya.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS