CEGAH TANGKAL ANARKISME AJAK MASYARAKAT CINTA TANAH AIR

 

AKBP. Dedy S. Serahkan Sang Saka Merah Putih Kepada Pemuda

Unjukrasa penolakan UU Cipta Kerja ( Omnibus Law ) masih terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Di Mojokerto unjukrasa menentang produk Legeslatif itu terjadi dua kali. Guna mencegah anarkisme dalam sebuah penyampaian aspirasi masyarakat, didepan umum. Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKBP. Dedy S gelar ”Apel Deklarasi Anti Anarkis” bersama elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara 25, Kota Mojokerto, Jumat (16/10/2020).


Dalam sambutannya, Kapolres Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi menyinggung dinamika aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tentunya juga di Mojokerto sebagai  reaksi atas produk hukum baru yang dirancang oleh DPR RI.

 

Tanda Tangan Deklarasi Anti Anarkisme
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh berbagai elemen Masyarakat khususnya mahasiswa dan buruh yang mana aksi tersebut dilaksanakan dengan aman, tertib dan kondusif,” AKBP. Dedy

 

Meski di beberapa tempat lain baik dari Jawa Timur maupun di Jakarta terjadi aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan berbagai fasilitas, korban luka-luka maupun materiel baik dari aparat maupun dari massa aksi, AKBP Dedy berharap, tidak terjadi hal demikian, di Kota Mojokerto..

 

“Perlu kita ketahui bersama tentang undang-undang Cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI telah disampaikan kepada bapak Presiden Jokowi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober tahun 2020 di mana mekanisme dalam penyampaian dimaksud telah diatur dalam ketentuan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,” lanjut Ia.

 

Tanda Tangan Deklarasi Anti Anarkisme

Dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Mojokerto, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota untuk bersama-sama menaati aturan yang ada demi terselenggaranya kehidupan yang aman dan kondusif dengan tidak melakukan aksi anarkis dengan melakukan kerusuhan perusakan dan kegiatan lain yang dapat merugikan orang lain.

 

“Mari kita junjung supremasi hukum yang berlaku di negara kita dan kontra terhadap beberapa kebijakan pemerintah sudah patut terjadi karena hal tersebut merupakan dinamika demokrasi di negara kita. Sehingga semisal masih ada yang melakukan penolakan terhadap undang-undang Cipta kerja tersebut, seyogianya sampaikan aksi dengan elegan tertib damai,” harapnya.

 

Apel deklarasi diikuti oleh elemen masyarakat antara lain, Ketua MUI Kota Mojokerto KH Rofi’i Ismail, Ketua BAMAG Kota Mojokerto  Daniel Pirngadi, Romo Petrus Katirah Gereja Katholik, Sunardi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto,M Suwanto Cabang dinas Pendidikan, Heri W Dinas pendidikan Kabupaten, Yunus Rektor Unimas, Elemen mahasiswa, Pelajar SMK, dan  Elemen pemuda, KOKAM Kota Mojokerto, PC.GP Ansor Kota, Pemuda Muhamadiyah, dan Banser.(MJ-2)

 

 

 

 





ORMAS ALIANSI ANTI KOMUNISME TOLAK RUU CIPTA KERJA DENGAN DIALOGIS

Ormas Aliansi Anti Komunisme Mojokerto Tolak RUU Cipta Kerja digedung DPRD Kota Mojokerto. Selasa 13 Oktober 2020.

Aksi penolakan RUU Cipta Kerja masih berlanjut hingga saat ini. Di Mojokerto Jawa Timur, ormas Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan hal serupa. Namun hari ini, FPI tidak turun jalan. Mereka lebih mengedepankan dialogis dengan anggota dewan Kota dan Kabupaten Mojokerto di gedung DPRD Kota Mojokerto. Selasa 13 Oktober 2020. 

Dialogis berlangsung satu jam dengan dihadiri ketua DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur, Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro juga ikut mendampingi. Tampak, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dan Mulyadi. AKBP. Dedi Suhardi Kapolres Mojokerto Kota dan AKBP. Dony Alexander tidak ketinggalan dalam mendampingi para peserta dialogis penolakan RUU Cipta Kerja itu.

Sementara ormas yang melakukan penolakan RUU Cipta Kerja tergabung dalam unsur organisasi Aliansi Anti Komunis (ANAK), NKRI ini terdiri FPI, JAS, PPRI, KOKAM Muhammadiyah, Gubuk Jati Wuni, PA 212. 

Mereka datang ke kantor DPRD dengan mengendarai 4 mobil pribadi dan puluhan sepeda motor. 

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Anti Komunis tersebut menyebut ada 13 item tuntutan penolakan RUU Cipta Kerja, antara lain: 

  1. Pembahasan RUU Cipta Kerja tidak transparan dan terlalu terburu-buru tidak sesuai amanat hukum tentang pembentukan UU.

  2. RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas hukum.

  3. RUU Cipta Kerja berpotensi penyalahgunaan kewenangan kekuasaan oleh eksekutif karena RUU Cipta Kerja banyak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kedalaman kewenangan eksekutif.

  4. RUU Cipta Kerja dapat merusak tatanan sistem hukum Indonesia.

  5. Dalam RUU Cipta Kerja terjadi kemunduran jaminan perlindungan dalam hak-hak buruh.

  6. RUU Cipta Kerja melonggarkan proses pembuatan amdal, sehingga berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan.

  7. RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan luas kepada pemerintah atasnama kepentingan strategis nasional dalam urusan tata ruang yang dapat membahayakan kepentingan lingkungan hidup.

  8. RUU Cipta Kerja berpotensi memicu luasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan dan pengadaan tanah demi kepentingan umum, dengan memperluas kategori kepentingan umum.

  9. RUU Cipta Kerja mempermudah dalam penguasaan korporasi, salah satunya dengan menghapus kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari luas total HGU. Memperluas jurang ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan korporasi.

  10. RUU Cipta Kerja juga diskriminatif, lebih pro terhadap korporasi, dengan melonggarkan dari beberapa aturan pidana dari sangsi pidana penjara menjadi sekedar pidana sangsi administrasi denda.

  11. RUU Cipta Kerja melemahkan kewenangan MUI dalam proses pengawasan kehalalan suatu produk, serta melonggarkan persyaratan mendapatkan fatwa halal.

  12. RUU Cipta Kerja merubah orientasi lembaga pendidikan dari yang bersifat sosial nirlaba menjadi berorientasi bisnis dengan persyaratan ijin usaha.

  13. RUU Cipta Kerja melegetimasi bagi usaha liberalisasi dan privatisasi sektor ketenaga listrikan, yang seharusnya dikuasai oleh negara karena merupakan cabang produksi penting negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,sesuai pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

Dalam dialogis Aliansi Anti Komunis, menuntut anggota dewan juga memberikan pernyataan sikapnya sebagai wakil rakyat. Sementara Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto menyatakan aspirasi Aliansi Anti Komunis yang melakukan penolakan RUU Cipta Kerja akan segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan aspirasinya kepada DPR RI dengan mengirimkan via pos. ( Mj-2)

Kawan Seprofesi Dipecat Sepihak, Ikatan Apoteker Cabang Mojokerto Jawa Timur Berikan Dukungan Moril.

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur.
Disaat kondisi pandemi kovid 19 belum berakhir, kebutuhan akan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan seluruh sector melemah. Organisasi dibebani dengan biaya operasional yang mestinya bisa dibebaskan untuk sementara waktu. Hingga kondisi ekonomi normal kembali. Sikap otoriter dan kurang elegan dalam mengambil kebijakan sebagai decition maker. Patut kiranya untuk instropeksi.

Seperti, Keluarga Besar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mojokerto Jawa Timur, memberikan dukungan moril atas gugatan yang dilayangkan oleh Jamaludin, Al J. Efendi selaku Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, kepada Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI ) di Jakarta. 

Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S. farm, M. Kes. 

Dikatakan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S. farm, M. Kes. dukungan moril ini sebagai bentuk jiwa korsa sesama apoteker. Selain itu, agar korps apoteker Indonesia harus tetap solid, mengambil sikap dalam melaksanakan kebijakan untuk organisasi. Kepentingan organisasi lebih utama dari kepentingan pribadi. Ketika upaya tabayun sudah tidak di indahkan, gugatan di pengadilan ditempuh untuk mencari keadilan.

Jamaludin Al J Efendi, melayangkan gugatan kepada PP IAI di Jakarta melalui kuasa hukumnya Sugito, disebabkan melakukan pemecatan sepihak atas dirinya, selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jateng.  Pengurus cabang ikatan apoteker Indonesia ( PC. IAI ) Mojokerto Jatim, mendukung sepenuhnya kepada Jamaludin Al J Efendi. Atas gugatannya kepada PP IAI di Jakarta ke Pengadilan Negeri, Pal Merah, di Jakarta Barat. Agar, mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui, Jamaludin Al J Efendi dengan Kuasa Hukumnya Sugito, resmi menggugat PP IAI di Jakarta ke Pengadilan Negeri Pal Merah, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2020).

Dikatakan Sugito, selaku kuasa hukum  Jamaludin. Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Pimpinan Daerah, IAI Jawa Tengah atas nama Jamaludin Al J Efendi, Nomor Kep. 085 / PP.IAI / 1822 / VII / 2020 tertanggal 16 Juli 2020 dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, pihaknya menuntut pemecatan terhadap kliennya dibatalkan dan sekaligus mengembalikan jabatan kepada Jamaludin.

                       Sugito Advokat

Pihaknya juga berharap, kepada majelis hakim, menghukum tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.  "Kita juga meminta majelis hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi," tegas Sugito.

Diungkapkan Sugito, gugatan ini ditempuh klienya untuk mendapatkan keadilan.  “Karena klien kami telah menjadi korban pemecatan sepihak dari Pengurus Pusat IAI,” kata Sugito. Dalam siaran persnya, Sabtu (26/9/2020). 

“ Kliennya sudah beritikad baik, dengan melakukan komunikasi dengan PP IAI. Upaya tabayun tersebut bertepuk sebelah tangan, “ Kata Sugito. PP IAI, tidak mempedulikan aspirasi kliennya. Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh para senior apoteker. Juga mengalami kebuntuan. Sehingga, upaya jalur hukum terpaksa ditempuh," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia itu.

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur.

Perselisihan terjadi berawal, Ketika klienya, Jamaludin menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022. Ketika itu, kliennya menyuarakan keresahan para apoteker seluruh Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). 

“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar pengacara dari LBH Yusuf itu.

Selain itu, menurutnya, pembiayaan SIAp, seharusnya bisa diambilkan dari iuran wajib anggota ataupun sumber pemasukan PP IAI lainnya. Sehingga tidak kembali memberatkan para apoteker dengan adanya iuran khusus SIAp.

"Aplikasi SIAp, merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para apoteker dan mereka setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota. Sehingga mestinya para apoteker tidak perlu dibebani lagi dengan iuran tambahan di luar iuran anggota," jelas Sugito. 

Lebih lanjut diungkapkannya Sugito, PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp.  Asalkan para Apoteker selaku anggota IAI itu tidak kembali dibebankan iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018. Namun penyampaian aspirasi tersebut, justru dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya Surat Peringatan pertama, Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020. 

Surat tersebut berisi teguran kepada Jamaludin untuk segera menerapkan aplikasi SIAp di Jawa Tengah paling lambat 14 hari sejak Surat Peringatan pertama diterbitkan. Surat Peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.

Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah, menanggapi Surat Peringatan pertama tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah, menyambut baik pelaksanaan SIAp, dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota. 

Sikap otoriter, Pengurus IAI Pusat dengan memberhentikan Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah ( melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 ), dinilai cacat hukum patut,” kata Sugito. (MJ-1)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS