Kawan Seprofesi Dipecat Sepihak, Ikatan Apoteker Cabang Mojokerto Jawa Timur Berikan Dukungan Moril.

Baca Juga

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur.
Disaat kondisi pandemi kovid 19 belum berakhir, kebutuhan akan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan seluruh sector melemah. Organisasi dibebani dengan biaya operasional yang mestinya bisa dibebaskan untuk sementara waktu. Hingga kondisi ekonomi normal kembali. Sikap otoriter dan kurang elegan dalam mengambil kebijakan sebagai decition maker. Patut kiranya untuk instropeksi.

Seperti, Keluarga Besar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mojokerto Jawa Timur, memberikan dukungan moril atas gugatan yang dilayangkan oleh Jamaludin, Al J. Efendi selaku Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, kepada Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI ) di Jakarta. 

Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S. farm, M. Kes. 

Dikatakan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S. farm, M. Kes. dukungan moril ini sebagai bentuk jiwa korsa sesama apoteker. Selain itu, agar korps apoteker Indonesia harus tetap solid, mengambil sikap dalam melaksanakan kebijakan untuk organisasi. Kepentingan organisasi lebih utama dari kepentingan pribadi. Ketika upaya tabayun sudah tidak di indahkan, gugatan di pengadilan ditempuh untuk mencari keadilan.

Jamaludin Al J Efendi, melayangkan gugatan kepada PP IAI di Jakarta melalui kuasa hukumnya Sugito, disebabkan melakukan pemecatan sepihak atas dirinya, selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jateng.  Pengurus cabang ikatan apoteker Indonesia ( PC. IAI ) Mojokerto Jatim, mendukung sepenuhnya kepada Jamaludin Al J Efendi. Atas gugatannya kepada PP IAI di Jakarta ke Pengadilan Negeri, Pal Merah, di Jakarta Barat. Agar, mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui, Jamaludin Al J Efendi dengan Kuasa Hukumnya Sugito, resmi menggugat PP IAI di Jakarta ke Pengadilan Negeri Pal Merah, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2020).

Dikatakan Sugito, selaku kuasa hukum  Jamaludin. Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Pimpinan Daerah, IAI Jawa Tengah atas nama Jamaludin Al J Efendi, Nomor Kep. 085 / PP.IAI / 1822 / VII / 2020 tertanggal 16 Juli 2020 dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, pihaknya menuntut pemecatan terhadap kliennya dibatalkan dan sekaligus mengembalikan jabatan kepada Jamaludin.

                       Sugito Advokat

Pihaknya juga berharap, kepada majelis hakim, menghukum tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.  "Kita juga meminta majelis hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi," tegas Sugito.

Diungkapkan Sugito, gugatan ini ditempuh klienya untuk mendapatkan keadilan.  “Karena klien kami telah menjadi korban pemecatan sepihak dari Pengurus Pusat IAI,” kata Sugito. Dalam siaran persnya, Sabtu (26/9/2020). 

“ Kliennya sudah beritikad baik, dengan melakukan komunikasi dengan PP IAI. Upaya tabayun tersebut bertepuk sebelah tangan, “ Kata Sugito. PP IAI, tidak mempedulikan aspirasi kliennya. Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh para senior apoteker. Juga mengalami kebuntuan. Sehingga, upaya jalur hukum terpaksa ditempuh," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia itu.

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Mojokerto Jawa Timur.

Perselisihan terjadi berawal, Ketika klienya, Jamaludin menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022. Ketika itu, kliennya menyuarakan keresahan para apoteker seluruh Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). 

“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar pengacara dari LBH Yusuf itu.

Selain itu, menurutnya, pembiayaan SIAp, seharusnya bisa diambilkan dari iuran wajib anggota ataupun sumber pemasukan PP IAI lainnya. Sehingga tidak kembali memberatkan para apoteker dengan adanya iuran khusus SIAp.

"Aplikasi SIAp, merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para apoteker dan mereka setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota. Sehingga mestinya para apoteker tidak perlu dibebani lagi dengan iuran tambahan di luar iuran anggota," jelas Sugito. 

Lebih lanjut diungkapkannya Sugito, PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp.  Asalkan para Apoteker selaku anggota IAI itu tidak kembali dibebankan iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018. Namun penyampaian aspirasi tersebut, justru dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya Surat Peringatan pertama, Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020. 

Surat tersebut berisi teguran kepada Jamaludin untuk segera menerapkan aplikasi SIAp di Jawa Tengah paling lambat 14 hari sejak Surat Peringatan pertama diterbitkan. Surat Peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.

Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah, menanggapi Surat Peringatan pertama tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah, menyambut baik pelaksanaan SIAp, dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota. 

Sikap otoriter, Pengurus IAI Pusat dengan memberhentikan Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah ( melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 ), dinilai cacat hukum patut,” kata Sugito. (MJ-1)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS