KAMPOENG TANGGUH CEGAH TANGKAL PENYEBARAN COVID19

Warga Dusun Jetak Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Simulasikan Pemulasaran jenasah Pasien covid19, Dalam Launching Kampoeng Tangguh, Rabu 27 Mei 2020



Guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Jawa Timur, dalam hal ini Polsek Gondang Mojokerto  bersama pemerintah daerah setempat, serta Kodim 0815 Mojokerto melaunching kampung tangguh di Dusun Jetak Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Rabu 27 Mei 2020.

“Rencananya disetiap desa ada satu kampung tangguh yang bisa dijadikan percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya,” kata Kapolsek Gondang Mojokerto Jawa Timur, AKP Purnomo disela-sela lauching kampung tangguh di Dusun Jetak Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Dikatakan Kapolsek, pembentukan kampung tangguh ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi yang ada di setiap desa dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Menurutnya, jika ditingkat desa sudah kokoh, otomatis hal yang sama juga akan diterapkan ditingkat RT dan RW.

AKP Purnomo Kapolsek Gondang Mojokerto, Didampingi Danramil Kodim
0815 Kapten  TNI AD Saiku, serta Kades Pugeran Gondang Muhammad Arif
“Nah ketika penerapan disuatu desa atau kelurahan sudah kuat, pasti akan mempengaruhi ke tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan seterusnya,” paparnya.

 
Lebih lanjut AKP Purnomo mengatakan, tahap pertama pembentukan kampung tangguh ini yakni minimal ada satu kampung ditiap desa. Selanjutnya, kampung tangguh ini akan menjadi percontohan untuk diduplikasi ke kampung yang lain.

 “Ada tiga program dalam kampung tangguh ini yakni penanganan kesehatan, keamanan, hingga ketersediaan pangan bagi warganya,” urainya.

AKP Purnomo menjelaskan, dalam hal penerapan protokol kesehatan, setiap penghuni kampung tangguh akan didata riwayat perjalanannya, selama keluar dari gerbang kampung tangguh. Hal ini bertujuan untuk melihat riwayat perjalanan, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan terpapar Covid-19.

“Jika sewaktu-waktu dilakukan treacing, maka bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Pugeran Muhammad Arif sangat mengapresiasi gagasan pihak kepolisian dalam pembentukan kampung tangguh ini. Menurutnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat maka Covid-19 ini, maka penyebaran Covid-19 akan terkontrol.

Kades Pugeran Mojokerto Jawa Timur, Muhammad Arif. Memberikan Bantuan Sembako
Kepada Warga Terdampak Covid19.

“Semoga bisa menjadi percontohan untuk desa atau kelurahan yang lain,” harapnya.
Dikatakan Arif, sebagai kepala desa pihaknya akan selalu mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan untuk pembentukan kampung tangguh. Sehingga harapan pemerintah bersama masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 segera terwujud.

Sementara itu berdasarkan pantauan “detakinspiratif.com, launching kampung tangguh tersebut, tampak hadir Kapolsek Gondang AKP. Purnomo, Danramil Gondang Kapten TNI AD Saiku, Kades Pugeran Muhammad Arif serta jajaran Forpimka setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta karang taruna.

Launching Kampoeng Tangguh Di Dusun Jetak Desa Pugeran
Kecamatan Gondang Mojokerto Jawa Timur Oleh
Forkompincam
 
Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir disuguhi pertunjukkan simulasi penanganan pemulasaran jenasah pasien covid 19. Dengan penerapan physical distancing protokol kesehatan. Mulai pengambilan jenasah dari mobil ambulance, penyemprotan cairan disinfektan jenasah pasien yang ada dalam peti mati, hingga ke liang lahat. Kemudian baju alat pelindung diri petugas dimusnahkan dengan dibakar usai melakukan pemulasaran. Petugas pemulasaran juga disemprot desinfektan usai melakukan tugasnya.

Pembagian sembako kepada warga masyarakat terdampak. Warga terdampak yang akan menerima bantuan sembako harus menerepakan protokol kesehatan. Menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau desinfektan, dicek kesehatannya, diukur suhu tubuh dengan termal gun. Baru mendapatkan sembako. (wib)



POLRES MOJOKERTO BAKSOS KE PEDAGANG WISATA

AKBP. Feby Hutagalung Kapolres Mojokerto Jawa Timur, Baksos Ke Pedagang Wana Wisata Iar Panas Padusan Pacet Mojokerto Jawa Timur, Rabu 27 Mei 2020


Sejak terjadinya wabah pandemi covid19, sendi-sendi perekonomian dan social di tanah air menjadi amburadul. Dampak paling dirasakan pada masyarakat tataran ekonomi menengah kebawah.

Ada musibah ada hikmah. Jajaran Kepolisian Polres Mojokerto, membagikan sembako kepada masyarakat diwilayah hukumnya. Kini giliran masyarakat pedagang di tempat wana wisata air panas Padusan Pacet Mojokerto Jawa Timur. Sejak ditutupnya tempat wisata tersebut, kondisi perekonomian para pedagang disana carut marut.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, melaksanakan bakti sosial  kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, Rabu 27 Mei 2020.

Dikatakan, AKBP Feby Hutagalung Kapolres Mojokerto Jawa Timur, kegiatan bhakti sosial dengan cara dari pintu ke pintu ini atau (door to door ), untuk melihat langsung dan berdialog guna menumbuhkan rasa empati.

Setidaknya ada 10 orang PHL,  Perhutani KPH Pasuruan dan 60 orang pedagang di kawasan wana wisata air panas Pacet Mojokerto Jawa Timur yang mendaptkan bantuandari Polres Mojokerto.

“ Semoga sedikit apa yang kami berikan bisa meringankan beban warga masyarakat yang terdampak, “Kata Kapolres.

Disiplin protokol kesehatan itu penting, selama vaksin belum diketemukan. Seperti menggunakan masker, sering cuci tangan, menjauhi kerumunan massa, patuhi himbauan pemerintah demi kesehatan bersama, untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Mojokerto,

Untuk saat yang terpenting, membangun kesadaran masyarakat. Bagaimana menghadapi situasi wabah covid19. Tidak perlu panik dan over acting atau berlebihan melihat kasus seperti ini. Jangan kucilkan pasien dan keluarga covid19. Masih bisa disembuhkan meski vaksin belum diketemukan.

Rajin berolahraga, berjemur, berpikiran positif dan ubah pola pikir negatif terhadap semua orang. Jangan mencurigai orang berlebihan. Konsumsi jahe, ke tempat ruang hijau atau taman bisa juga ke pantai. Untuk menghibur pikiran. Semoga wabah covid19 secepatnya ditemukan vaksinya. Tuhan YME tidak akan memberikan ujian kepada umatnya kalau umat itu tidak mampu. Ada penyakit pasti ada obatnya. Berjuang dan berdoa jangan dilupakan. (MJ-1)


ZAB MANTAN KEPALA DINAS PUPR KABUPATEN MOJOKERTO, BULAN INI AKAN DI SIDANG DALAM KASUS DUGAAN GRATIFIKASI

Zaenal Abidin alias ZAB Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin (ZAB) dalam bulan ini akan menjalani persidangan perdana. Dalam dugaan kasus gratifikasi. Hal itu setelah penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto itu.

“Hari ini (13/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk perkara atas nama tersangka Zaenal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) kepada tim JPU. Perkara ini adalah pengembangan dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, di mana tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).

Ali mengatakan tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Zaenal rencananya akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebutnya.

Zaenal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.

Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.(Mj-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS