GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE DITAHAN, 76 ORANG DIPERIKSA KPK

Baca Juga

Konferensi Pers KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Terkait Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. Rabu 11 Januari 2023. 

JAKARTA, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan tsk Lukas Enembe Gubernur Papua. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh KPK di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Konferensi pers ini, Hari ini, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka RL (Rijatono Lakka), Swasta / Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua).  Serta LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023. 

Kronologis Penangkapan ; Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. 

Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif. 

Setelah ditangkap, Tersangka LE di bawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta. 

Untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. 

Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan. 

Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. 

Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. 

Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. 

Bahwa, karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka, dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter. 

KONSTRUKSI PERKARA;

Tersangka LE ditahun 2013 kali pertama dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023. Diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) untuk mengerjakan proyek multi years. Agar dimenangkan, Tersangka RL  Patut diduga tsk RL telah melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. 

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Melalui pertemuan tersebut, Tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek ditahun anggaran 2019 s/d 2021, diantaranya sebagai berikut : 

Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.  Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar. Serta proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar

Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. 

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi erat kaitannya dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar. 

Hingga saat ini, tim KPK melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. 

Tim Penyidik KPK, telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 Miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum. 

KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, demi terwujudnya masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi. (*/DI)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS