AGUS BUDIARTO EKS. PIMPINAN DPRD TULUNGAGUNG DITAHAN KPK DALAM DUGAAN KASUS SUAP

Baca Juga

Agus Budiarto eks. Wakil Ketua DPRD TULUNGAGUNG ditahan KPK

JAKARTA, Pimpinan dewan Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) ditahan KPK terkait perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan,pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, sbb : AM (Adib Makarim), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. IK (Imam Kambali), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. AB (Agus Budiarto), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

KONSTRUKSI PERKARA:

Diduga AB, AM, dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019. Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui. Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. 

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018. 

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD. 

Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta. 

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DI)










DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS