SAKSI CAMAT BONGKAR MONOPOLI PT MUSIKA SAMPAI GALIAN C TERDAKWA TIDAK MAU BAYAR RESTRIBUSI

Baca Juga

Sumpah Para Saksi Sebelum Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Rabu 9 Maret 2022.

SURABAYA, Dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dilaporkan. Sidang lanjutan dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur, dengan terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar diruang Cakra, Rabu 9 Maret 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Marper Pandiangan. SH. MH (Hakim ketua), Poster Sitorus. SH. MH (Hakim Anggota), Manambus Pasaribu. SH. MH (Hakim anggota) dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK Arif Suhermanto dkk. Dan, PH Sudirman Sidabukke dkk.

Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi kembali dihadirkan oleh JPU KPK, setelah sempat ditunda dua minggu. Dan kali ada saksi 2 orang saksi camat aktif yakni Mujib Camat Mojosari dan Maslukman Camat Sooko. Serta 2 orang saksi mantan camat yang diberhentikan tidak hormat oleh terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto itu, yang saat ini berada dalam proses pidana penjara. Mereka, Khoirul Anam mantan Camat Pungging diberhentikan tidak hormat (dipecat) dari PNS dan Solikin mantan Camat Ngoro diberhentikan tidak hormat (dipecat) setelah di non job kan terlebih dulu menjadi staf di kantor Dinas Sosial. Selanjutnya Hariyadi pensiunan Camat Pungging, Gedeg dan Trowulan. Ada juga saksi dari Eselon dua yakni Hariono mantan Kadis PU Cipta Karya, Kepala Bappeda dan sekarang di Asisten 1 Sekda Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Mujib Camat Mojosari Mojokerto, Mantan Camat Pungging Mojokerto. Pembuktian BB.

Sementara Ali Kuncoro dan Mieke Juli Astuti, sebagai saksi konfirmasi dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU, MKP.

Sebelum masuk dalam sidang keterangan saksi. Mieke Julia Astuti diminta oleh Majelis Hakim untuk menerangkan asal usul uang Rp 245 juta yang dikumpulkan dari semua OPD untuk keperluan pembelian makanan dan minuman untuk tamu dan menjamin petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dimana uang yang dikumpulkan dari para OPD itu diterima oleh staf BPKAD yakni, Weda. Kemudian diajukan ke Mieke Julia Astuti. Kemudian di serahkan kepada Bambang Eko Wahyudi (Bambang Ahong).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim dan JPU KPK serta PH terdakwa. Mieke mengatakan tidak pernah tahu asal usul uang dari para OPD yang dikoordinator oleh staf nya yakni, Weda. Uang sebesar Rp 245 juta itu diambil langsung oleh Bambang Eko Wahyudi sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pencatatan Sipil sebagai koordinator penerima uang dari OPD untuk kebutuhan makanan dan minuman para tamu Pemkab dan BPK agar dapat Opini WTP.

Dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, siapa yang memerintah mengumpulkan uang para OPD itu?. Mieke menjawab, yang memerintah Bambang Wahyuadi ketika masih menjabat di Inspektorat sekarang menjabat Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk mendatangkan staf BPKAD yang bernama Weda, untuk dijadikan saksi. Sebab, barang bukti yang ditunjukkan JPU KPK dalam persidangan, dikatakan Mieke Julia Astuti bahwa itu, tulisan tangan stafnya yakni Weda. Setelah itu Majelis Hakim memerintahkan Mieke Julia Astuti untuk keluar dari persidangan. Sebab, konfirmasi dari Mejelis Hakim dinilai cukup. Dan Mieke Julia Astuti akan dihadirkan kembali menjadi saksi bersama Weda, Staf BPKAD Pemkab Mojokerto.

Ketika sidang dimulai dengan keterangan saksi, terungkaplah bahwasanya, terdakwa MKP mengarahkan para Camat dan Kepala Desa untuk pembelian material cor beton dan aspal hotmix ke CV Musika Group, melalui PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Sebagai perusahaan keluarga terdakwa MKP.  Hal itu terungkap setelah JPU KPK mencerca pertanyaan kepada para Camat Mujib, Maslukman, mantan Camat Khoirul Anam, Solikin dan Hariyadi pensiunan Camat.

Selain itu pula, para Camat mengungkapkan pembelian Lampu penerangan jalan umum di desa-desa. Namun tidak dengan tiangnya. Sehingga pihak desa menjadi tekor untuk membeli tiang listrik untuk pemasangan LPJU itu. Ketika hal ini ditanyakan oleh JPU KPK kepada para saksi terutama Camat. Mereka mengiyakan sesuai keterangan mereka di BAP penyidik KPK.

Tidak hanya itu saja, terdakwa MKP membelanjakan uang hasil gratifikasi dengan pembelian sejumlah tanah di kawasan Kecamatan Ngoro Mojokerto Jawa Timur. Ada 5 bidang tanah yang disertifikatkan atas nama Hj. Fatimah dan Samsul Arif. Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Solikin yang pernah menjabat Camat Ngoro Mojokerto.

Sementara itu, saksi Mujib mantan Camat Pungging mengamini dakwaan JPU KPK terkait, terdakwa MKP memiliki sejumlah galian c yang diatasnamakan PT Musika perusahaan keluarga terdakwa yang ada di wilayah Kecamatan Pungging, dan tidak pernah bayar restribusi ke Pemkab Mojokerto.

Hal itu juga ditandaskan oleh Khoirul Anam mantan Camat Pungging yang saat ini sudah dipecat dari PNS Pemkab Mojokerto Jawa Timur oleh terdakwa MKP Ketika menjabat Kepala Daerah, Bupati Mojokerto Jawa Timur.

Dalam dakwaan JPU KPK ketika membacakan BAP Khoirul Anam, bahwa terdakwa MKP pertahunnya seharusnya membayar restribusi untuk galian c sebesar Rp.5 M lebih ke Pemkab Mojokerto. Namun itu tidak dilakukan oleh terdakwa MKP.

Dari keterangan Khoirul Anam kepada Majelis Hakim bahwasanya, galian c milik terdakwa MKP yang di wilayah Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa Timur, tidak dijaga petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto untuk ditarik restribusi. " Galian c terdakwa dijaga oleh orang diluar petugas Pemkab Mojokerto, Yang Mulia" , Kata Ia. Wajar kalau restribusi galian c di Kabupaten Mojokerto, bocor 

Sementara itu kesaksian Camat Mujib Ketika menjabat sebagai Camat Pungging pada tahun 2017 mengatakan, Galian C milik PT Musika perusahaan terdakwa MKP, ternyata tidak mempunyai ijin. Hal itu berdasarkan laporan Kades Margono Kepala Desa Randuharjo Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa Timur kepada saksi Mujib Ketika menjabat Camat Pungging.

Dikatakan Mujib Ketika menjabat Camat di wilayah Gedeg Mojokerto.  Di wilayah kerjanya pembangunan jalan di Desa Kedungsari Gedeg, untuk pembelian material cor beton dan aspal hotmix membeli di PT Musika perusahaan keluarga terdakwa MKP. 

Ketika menjabat di wilayah Kecamatan Pungging, pembangunan kantor Desa dan kantor Kecamatan material juga membeli di PT Musika. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tidak dengan tiangnya, sangat memberatkan pihak perangkat Desa dan Kecamatan. Harus melakukan pengadaan tiang listrik sendiri.

Sedang dalam dugaan kasus jual beli jabatan saksi Ali Kuncoro diminta uang Rp. 50 juta ketika menjabat sebagai Kabag Umum tahun 2011. Uang diberikan langsung ke terdakwa MKP di rumah Dinas Pendopo Peringgitan Kabupaten Mojokerto.

Saksi Hariono membayar iuran untuk kepentingan terdakwa MKP sebesar Rp 20 juta. Sepuluh juta rupiah untuk operasional kegiatan program politik sambang desa terdakwa MKP. Uangnya diberikan kepada Kabag Tata Usaha dan Keuangan Dian Anggraeni Susilowati. Dan sepuluh juta rupiah untuk kegiatan iuaran partisipasi membeli Opini WTP agar tidak disclaimer. Uangnya diberikan di ruang Satya Bina Karya (SBK) Sekretariat Pemkab Mojokerto.

Saksi Solikin diminta sejumlah uang dengan total Rp. 335 juta lewat Nano Santoso Hudiarto alias Nono orang kepercayaan terdakwa MKP untuk keperluan terdakwa.

Saksi Maslukman diminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 200 juta lewat Nano Santoso Hudiarto alias Nono. Lukman bahkan harus merelakan mobil nya ketika diminta Nono sebagai jaminan jabatan. Kalau tidak membayar di non job kan. Kata itu untuk menebar intimidasi kepada para PNS Kabupaten Mojokerto, yang dipaksa promosi jabatan alias jual jabatan. 

Saksi Khoirul Anam juga diminta uang Rp. 140 juta setelah dilantik menjadi Camat Pungging Mojokerto. Bayarnya lewat Nano Santoso Hudiarto alias Nono. 

Saksi Mujib untuk menjabat Camat Kemlagi tahun 2016, harus merogoh kocek Rp. 200 juta juga lewat Nano Santoso Hudiarto alias Nono disetorkan ke terdakwa MKP.

Saksi Hariyadi juga sama seperti yang lainnya, untuk menjabat Camat Trowulan harus setor Rp. 250 juta. Lewat orang yang sama Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Sementara terdakwa MKP, Ketika diminta Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan para saksi mengatakan, bahwasanya, para saksi itu pernah menjadi mitra kerja yang baik. Terdakwa pun, tidak menanggapi keterangan saksi terkait dakwaannya, artinya terdakwa membenarkan keterangan para saksi.

Sementara usai persidangan JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan kepada wartawan, persidangan akan dipercepat waktu dengan saksi saksi memberatkan terdakwa MKP. Dimana persidangan akan diselesaikan sampai bulan Juli 2022. Saksi yang awalnya 600 orang akan diperkecil menjadi 300 orang. Termasuk akan menghadirkan management Direktur Utama PT Musika, Direktur Utama PT Sirkah Purbantara, Direktur Utama PT Jisoelman Putra Bangsa. (DI)






DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS