Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyeleweng Minyak Goreng Ditindak Tegas, Kebijakan HET Migor Tetap

Baca Juga

Menteri  Perdagangan  Muhammad Lutfi  saat sidak harga dan distribusi minyak goreng ke sejumlah pasar tradisional di sejumlah daerah di Indonesia. (dok. humas)
JAKARTA, Menteri  Perdagangan Muhammad  Lutfi menegaskan tidak  akan mencabut aturan Harga  Eceran Tertinggi (HET) minyak  goreng. Melihat Indonesia sebagai  produsen CPO, masyarakatharus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk  penyelewengan minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3) secara virtual.Mendag Lutfi menyampaikan, stok minyak gorengsudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation(DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar  dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi  perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,”ungkap Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE)produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO. 

Dalam  kurun waktu  14 Februari sampai  8 Maret 2022, Kemendag  telah menerbitkan 126 PEproduk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBDpalm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMOsebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price   obligation(DPO)untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Ketentuan  DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.Besaran  DMOdan harga DPOdiatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri  (Domestic PriceObligation)’.

“Jika  merujuk  DPO tersebut,  penerapan harga  eceran tertinggi minyak  goreng curah sebesar Rp11.500/liter,   kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan   kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,”kata Mendag Lutfi.

Tindak Tegas Penyelewengan 

Mendag Lutfi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Mendag Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah   terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia  dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan  baku minyak goreng rembes  ke industri yang tidak berhak  atau ada tindakan melawan hukum berupa  ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih  harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan  faktanya. Tetapi yang kami dapat pastikan saat  ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan   minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki   data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi.

Sebelum  menggelar  konferensi pers,  Mendag Lutfi terlebih  dahulu meninjau Pasar Kebayoran  Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3). Mendag Lutfi memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat  saat ini bersumber dari distribusi DMO. Sementara itu dari pantauan tersebut, Mendag Lutfi menemukan bahwa  para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Mendag Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,”tegas Mendag Lutfi. (*/DI)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS