TUJUH DESA DI MOJOKERTO GUGAT HASIL PILKADES SERENTAK

Baca Juga

Suasana rapat penyampaian tuntutan keberatan hasil pilkades yang disampaikan oleh Panitia pilkades di ruang Satya Bina Karya, Jumat (1/11/2019). 

Tujuh Desa di Kabupaten Mojokerto mengajukan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 ke Pemkab Mojokerto, Jumat (1/11/2019).

Mereka mengajukan keberatan dengan berbagai dalih.Tujuh desa tersebut diantaranya, Desa Medali, Kecamatan Puri; Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang; Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko; Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro; Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong; Desa Bangun, Kecamatan Pungging; dan Desa Centong Kecamatan Gondang.

Tampak hadir Badan Pemberdayaan Desa, tokoh masyarakat dan Muspika setempat. Aqib Ma'rufin, ketua panitia pilkades Desa Medali, mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa nomor urut 02, Isnaini.

"Kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari wakil bupati. Tuntutan dari calon kepala desa pada intinya mereka mengeluhkan jarak antara meja saksi dengan meja penghitungan yang berdekatan, sampai adanya intimidasi dari kelompok massa," terangnya usai mediasi, Jumat (1/11/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Hartono, ketua panitia pilkades Kebontunggul, menurutnya, pihaknya sudah menjalankan pilkades sesuai dengan tata tertib.

"Tuntutan dari calon kepala desa Kebontunggul, Ngatimun, dengan nomor urut 2, adalah mengeluhkan surat suara yang tidak sah sebanyak 279," ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Sampai saat ini, dilakukan penyampaian tuntutan oleh sejumlah panitia pilkades dari masing masing wilayah di Kabupaten Mojokerto.

Menjawab sengketa tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, menyatakan, aturan pilkades memang berbeda dengan pemilu.

Ardi Sepdianto PLt. Kepala DPMD Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Di mana, penghitungan suara pilkades sudah diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Khususnya di pasal 40 yang mengatur tentang syarat suara sah. "Sudah diatur semua mulai dari Undang-Undang Permendagri, sampai perda. Kita juga sudah sosialisasikan sampai ke semua panitia tingkat desa. Asas hukum pilkades ini lex specialisd derogatlegi generali. Tidak bisa disamakan dengan aturan hukum pada umumnya" ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih harus menunggu hasil dari keterangan semua panitia tingkat yang akan dimintai klarifikasi hari ini. Klarifikasi tersebut yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan wabup sebelum menetapkan kades terpilih.

Jangka waktu penetapan dibatasi maksimal 30 hari setelah penghitungan. Setelah penetapan, wabup akan melantik kades terpilih secara serentak yang dijadwalkan bergulir awal Desember mendatang.  Perselisihan tetap akan dibahas dan diselesaikan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya" pungkasnya. (*)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS