EVALUASI KASUS KDRT DAN KEJAHATAN SEXUAL TERHADAP ANAK BAWAH UMUR


Rakor Anggota dan Evaluasi Pengurus P2TP2A Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Rampung 138%.

Prosentase kasus kejahatan serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mojokerto, terpantau sudah tertangani sebanyak 138%. Angka ini dibahas bersama rapat koordinasi anggota dan evaluasi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di ruang SBK kantor Bupati Mojokerto, Selasa (17/12) pagi.

“Penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan baik seperti pencabulan, ekploitasi perempuan dan anak, sudah terselesaikan 138%,” kata Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada rakor ini.

Ia menginstruksikan P2TP2A Kabupaten Mojokerto agar memaksimalkan perannya dalam pendampingan dan konseling bagi para korban tindak kekerasan, diskriminasi, perdagangan wanita dibawah umur, dan lainnya.

“Dari forum ini saya harap ada perumusan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A. Termasuk rujukan pelayanan kesehatan dan pendampingan hukum bagi para korban tindak kekerasan. Sebab P2TP2A adalah pusat pengayoman perempuan dan anak,” ujar Plt Bupati Pungkasiadi.

Plt Bupati Pungkasiadi juga berharap adanya evaluasi, bisa menjadi progres kelanjutan program dengan mengirimkan rekomendasi tertulis ke Kantor Bupati. Karena menurutnya, permasalahan yang ditangani P2TP2A membutuhkan koordinasi dan sinergi bersama.

“Apapun itu (kasus tindak kekerasan), kalau sudah dalam lingkungan Pemkab harus disampaikan dan diselesaikan bersama-sama,” tandas Pungkasiadi.

Sekretaris P2TP2A Sri Murwati Ningsih, pada laporan rakor menjelaskan beberapa hal terkait jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto.

“Tercatat ada 18 kasus tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto. Pengaduan berasal dari 3 kecamatan yakni Trawas, Jetis dan Pacet. Dari Polresta ada 8 data kasus,  dan Polresta 3 kasus,” kata Sri.

P2TP2A  Kabupaten Mojokerto sendiri menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi pelayanan medis, pelayanan hukum, pelayanan psikis, dan pelayanan rehabilitasi sosial. Serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

Secara lengkap, rakor dan evaluasi P2TP2A digelar untuk meningkatkan koordinasi tim P2TP2A dalam upaya mencegah dan menangani kasus KDRT. Tujuan yang ingin digapai antara lain meningkatkan keaktifan anggota tim, evaluasi kinerja tahun 2019, mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, penanganan yang tepat bagi anak berhadapan dengan hukum, dan membangun jejaring dengan OPD terkait.

Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah Herry Suwito, Kepala DP2KBP2 Joedha Hadi, Forkopimda, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Forum Anak Majapahit, dan Pengurus P2TP2A.(*)




RUMAH AMAN ANAK

Joedha Hadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Tingginya kasus tindak pidana melibatkan anak mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, merespons agar pemerintah membangun rumah aman. Rumah aman ini tak lain sebagai tempat bagi para pelaku anak dalam mendapatkan perlindungan sekaligus rehablitiasi di tengah pemulihan trauma.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi, menuturkan, rumah aman ini terkonsep layaknya lapas anak. Hanya saja, ini milik daerah dan bukan dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Rumah aman anak ini kita usulkan di tahun depan. Sekarang, juga sudah kami koordinasikan," ungkapnya.

Fungsinya, lanjut Joedha, terbilang sederhana. Tapi, lebih fokus pada penanganan anak. la mencontohkan, untuk pemulihan korban akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Di dalamnya, meliputi, korban pelecehan seksual, korban pemerkosaan yang orang tuanya tidak sanggup lagi membina. "Jadi, termasuk semi tahanan anak" tuturnya.

Rumah aman ini sekaligus sebagai tempat menjamin pendidikan, baik korban dan pelaku kekerasan seksual ini. Menurut Joedha, kendati berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), namun mereka dipastikan bakal mendapatkan hak pendidikan. Seperti anak pada umumnya. "Kita jamin itu. Karena pendidikan itu adalah hak. Caranya, nanti bisa kita pindahkan ke sekolah terdekat yang bisa kita lakukan pemantauan. Sehingga, masa depan anak itu tetap terjamin" terangnya.

Tak hanya itu, mereka yang terlibat hukum juga bakal mendapatkan pelatihan-pelatihan dari DP2KBP2. Sehingga, usai menjalani hukuman, nantinya para pelaku sudah mengantongi sejumlah keahlian yang bisa digunakan pasca keluar dari Balai Permasyarakatan (Bapas). 

Karena di sisi lain, DP2KBP2 juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sehingga, nantinya anak yang berhadapan dengan hukum bisa kita ikutkan dalam program-program di Disperindag. 

"Artinya, ada pelatihan entrepreneur untuk mengembangkan kreativitas anak. Ini sekaligus menghindari mereka dari trauma berkelanjutan" jelas Joedha. Di dalamnya juga ada pendampingan pengacara dan psikolog. Bukan sebatas psikolog, tapi yang klinis dan bisa merekomendasi serta melakukan pendampingan di persidangan. Sebab, lanjut Joedha, sebagaiamana yang diamanatkan dalam undang-undang, sejatinya pelaku anak adalah juga korban. 

Yakni, kurangnya perhatian orang tua juga menjadi pemicu cukup besar Termasuk, perhatian lingkungan, dunia pendidikan. Dan, tak ketinggalan pengawasan dalam penggunaan gadget. Menyusul, perkembangan teknologi informasi (TI) dewasa ini menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan abnormal tersebut.

Sebelumnya, DP2KBP2 melakukan pendampingan terhadap aksi senggama sesama jenis oleh pelajar SMP terhadap dua pelajar SD di Kecamatan Mojoanyar, karena antara pelaku dan anak sama - sama masih dibawah umur. 

Baik dalam pemulihan truma maupun pendampingan secara hukum. Adanya pendampingan pengacara dan psikolog itu, terang Joedha, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya, mengamanatkan bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh pengacara dan psikolog.(*/MJ-2)



TUJUH DESA DI MOJOKERTO GUGAT HASIL PILKADES SERENTAK

Suasana rapat penyampaian tuntutan keberatan hasil pilkades yang disampaikan oleh Panitia pilkades di ruang Satya Bina Karya, Jumat (1/11/2019). 

Tujuh Desa di Kabupaten Mojokerto mengajukan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 ke Pemkab Mojokerto, Jumat (1/11/2019).

Mereka mengajukan keberatan dengan berbagai dalih.Tujuh desa tersebut diantaranya, Desa Medali, Kecamatan Puri; Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang; Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko; Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro; Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong; Desa Bangun, Kecamatan Pungging; dan Desa Centong Kecamatan Gondang.

Tampak hadir Badan Pemberdayaan Desa, tokoh masyarakat dan Muspika setempat. Aqib Ma'rufin, ketua panitia pilkades Desa Medali, mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa nomor urut 02, Isnaini.

"Kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari wakil bupati. Tuntutan dari calon kepala desa pada intinya mereka mengeluhkan jarak antara meja saksi dengan meja penghitungan yang berdekatan, sampai adanya intimidasi dari kelompok massa," terangnya usai mediasi, Jumat (1/11/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Hartono, ketua panitia pilkades Kebontunggul, menurutnya, pihaknya sudah menjalankan pilkades sesuai dengan tata tertib.

"Tuntutan dari calon kepala desa Kebontunggul, Ngatimun, dengan nomor urut 2, adalah mengeluhkan surat suara yang tidak sah sebanyak 279," ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Sampai saat ini, dilakukan penyampaian tuntutan oleh sejumlah panitia pilkades dari masing masing wilayah di Kabupaten Mojokerto.

Menjawab sengketa tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, menyatakan, aturan pilkades memang berbeda dengan pemilu.

Ardi Sepdianto PLt. Kepala DPMD Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Di mana, penghitungan suara pilkades sudah diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Khususnya di pasal 40 yang mengatur tentang syarat suara sah. "Sudah diatur semua mulai dari Undang-Undang Permendagri, sampai perda. Kita juga sudah sosialisasikan sampai ke semua panitia tingkat desa. Asas hukum pilkades ini lex specialisd derogatlegi generali. Tidak bisa disamakan dengan aturan hukum pada umumnya" ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih harus menunggu hasil dari keterangan semua panitia tingkat yang akan dimintai klarifikasi hari ini. Klarifikasi tersebut yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan wabup sebelum menetapkan kades terpilih.

Jangka waktu penetapan dibatasi maksimal 30 hari setelah penghitungan. Setelah penetapan, wabup akan melantik kades terpilih secara serentak yang dijadwalkan bergulir awal Desember mendatang.  Perselisihan tetap akan dibahas dan diselesaikan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya" pungkasnya. (*)



PETANI COKLAT MOJOKERTO DAPAT Rp. 10 Miliar


BPR Jatim Berikan Pinjaman Kepada    Petani Coklat Mojokerto, Jum'at (1/11) Randu Genengan Dlanggu Mojokerto Jatim.

Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) coklat atau kakao Mulyo Jati pimpinan Mulyono dari Mojokerto mendapat kucuran dana pinjaman keuangan Rp. 10 Miliar. 
Dana pinjaman tersebut dari BPR Jatim. Selain Gapoktan Mulyo Jati, ada 4 orang petani kakao yang mendapat pinjaman khusus Rp. 70 juta.
Dana pinjaman untuk Gapoktan ini sebagai bentuk komitmen program Hulu Hilir yang di gagas oleh Pemprov Jatim.
Menurut Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi "Hal yang paling penting bagi petani Kakao adalah jaminan adanya pembeli dan harga yang bersaing. 
    Mulyanto - Mulyono-Pungkasiadi

Sehingga dengan adanya pabrik yang telah dibangun ini memberikan jaminan bagi petani bahwa produknya pasti ada yang membeli.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gapoktan Mulyo Tani dengan Pelaku Usaha (sebagai off take) hasil olahan kakao. Menurut Mulyono, "MOU ini penting bagi para petani Kakao karena mereka mendapat jaminan bahwa hasil penen Kakao pasti diserap oleh pasar.
Kakao perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, BPR Jawa Timur yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (TPAKD Jatim) menyelenggarakan "Business Matching Percepatan Akses Keuangan serta Pelatihan, Literasi dan Inklusi (PETIK) Keuangan" kepada 100 Petani Kakao di Mojokerto.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kuantitas produksi Kakao melalui pemberian fasilitas kredit bagi kelompok petani Kakao dan peningkatan kualitas Kakao melalui pemberian pelatihan terkait penanganan hama Kakao.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan dan audiensi yang telah dilakukan sebelumnya kepada Gapoktan Mulyo Jati Mojokerto. Dari hasil kunjungan
tersebut, diketahui bahwa adanya kebutuhan pembiayaan, peningkatan pengetahuan terkait pencegahan hama tanaman kakao, pengemasan produk dan pemasaran secara online" kata Mulyanto selaku Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK.
"Komoditas Kakao menjadi salah satu sasaran dalam Program Kerja TPAKD Jatim tahun 2019 dikarenakan meningkatnya permintaan coklat untuk pasar domestik dan semakin tingginya permintaan untuk ekspor" ujar ia.
"Kakao juga memiliki manfaat
yang banyak, salah satunya adalah untuk kesehatan kulit".
 MOU Gapoktan Mulyo Jati Mojokerto         dengan BPR Jatim.

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan bagi TPAKD Provinsi Jawa Timur bahwa komoditas kakao perlu dikembangkan dan ditingkatkan sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah. "Melalui program PETIK Keuangan, kita mengharapkan tidak ada lagi petani yang menjual produknya sebelum panen.
Melalui program PETIK Keuangan petani bisa mendapatkan harga yang maksimal dari hasil panen Kakao" ujar Karyadi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Business Matching ini dikemas dengan pemberian pelatihan kepada petani kakao terkait "Produk dan layanan perbankan" oleh PT BPR Jawa Timur, "Penyuluhan Pencegahan Hama Tanaman Kakao" oleh Dinas Perkebunan Jawa Timur, "Pemasaran online oleh Kantor Jasa Akuntan PT Mitra Manajemen International dan "Pengemasan Produk" oleh Rumah Besar Kemasan Lembaga Pengembangan Kemasan UKM Indonesia.
"Berkat dukungan dari Pemkab Mojokerto, kini Mojokerto menjadi salah satu sentra produsen Kakao di Indonesia. Melalui dorongan dari OJK kepada perbankan, akhirnya kita memiliki pabrik pengolahan coklat sendiri. (*/WIB)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS