MKP DIJADIKAN TSK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH KPK

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Febridiansyah

JAKARTA -  Bupati non aktif Mojokerto Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) senilai Rp. 34 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.

Atas perbuatan itu, kata Febri, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febri mengatakan penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta dokumen MUSIKA Group.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.


Bupati Non Aktif  Mojokerto Mustafa Kamal Pasa
Mustofa diduga menerima sekitar Rp. 2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2018, Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Pengadilan Bersih Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Ada baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala dalam penanganannya,” kata Zainuddin, pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur, Kamis, 3 Mei 2018.

Dalam kasus TPPU, status Mustofa sudah tersangka sejak 2014. Namun tidak ada tindakan hukum selanjutnya dari Polri. “Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014,” kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan status tersangka Mustofa dalam dugaan TPPU yang ditangani Polri  muncul dalam laporan tahunan KPK pada 2015 dan 2016. “Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim, diketahui statusnya ternyata tersangka,” ucapnya.

Dalam laporan tahunan KPK yang diunggah di website www.kpk.go.id  tertera  status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan Dittipideksus berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

TPPU  Mustofa terkait dengan dugaan gratifikasi yang dia terima dari  Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi adalah terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013.

Mustofa diduga pernah beberapa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto pada 2011.


Zaenal Abidin Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto
Proyek tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penunjang pendidikan untuk sekolah dasar Rp 22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp 10 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto. “Fee proyek itu diambilkan Yudi dari hasil kredit fiktif di Bank Jatim,” kata salah satu orang kepercayaan Yudi yang tak mau disebut identitasnya.

Kasus Yudi juga menyeret bekas isterinya, Carolina Gunadi. MKP pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terpidana Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 21 November 2013. Namun dalam fakta persidangan MKP membantah pernah menerima uang dari Yudi maupun Carolina dan Mustofa lolos dari jerat hukum.

Pada saat itu juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018 mengatakan kepada wartawan, penyidik KPK melakukan penyitaan mobil MKP pada hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018, menyita harta bergerak berupa 30 kendaraan roda empat diduga dari hasil penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Mobil yang disita itu antara lain satu unit Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, satu unit Nissan Navara, tiga unit Nissan March, satu unit Toyota Fortuner 2013, satu unit Toyota Camry 2003 hitam, satu unit Toyota Yaris 2015 putih, satu unit Toyota Kijang Innova abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Mitsubishi Grandis 2006 hitam.

Selanjutnya, dua unit Suzuki Swift, satu unit Suzuki A1J3 2014 merah, satu unit Suzuki Katana 1993 putih, satu unit Honda Jazz 2008 putih, satu unit KIA New Picanto Tahun 2010 merah, satu unit KIA New Rio 2012 putih, dan satu unit Daihatsu Taft 1997 abu-abu.

Dalam kasus ini, Mustofa bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka. Mustofa dan Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lain. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. (*)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS