NYARU SEBAGAI GEMBALA KAMBING, PRODUKSI ARAK JAWA

Baca Juga

JAGA KETAT ; Gudang Pabrik Arak Di Dusun Tambaksari Desa Kertosari Kecamatan Kutorejo Mojokerto Jawa Timur,  Diamankan Aparat Kepolisian Polres Mojokerto, Jum'at 9 / 2.


MOJOKERTO – Gudang minuman arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, di gerebek aparat Kepolisian Polres Mojokerto setempat. Pasalnya, tidak ada ijin serta mengganggu ketentraman serta kenyaman warga sekitar. Untuk mengelabui warga serta petugas, pemilik membuat ternak kambing dan berpura-pura sebagai tukang kayu yang membuat kusen pintu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pengungkapan dilakukan Unit Satsabhara dan Satreskrim pada Jumat, (09/02-2018) sekitar pukul 20.00 WIB. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada tempat pembuatan minuman arak. Selanjutnya dilakukan pengecekan, dan ternyata benar gudang di Dusun Tambaksari, Desa. Kertosari, Kecamatan Kutorejo, digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak,” jelas Kapolres kepada wartawan Sabtu, (10/02-2018)  di TKP setempat.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta, KasatSabhara
AKP. Bambang, Kasatreskrim AKP Feri dan Kasubag Humas
Ipda. Tri Handayani

Yang digunakan untuk gudang produksi minuman arak, rumah kosong  yang sudah tidak berpenghuni dan disewakan oleh pemiliknya. Rumah tersebut jauh dari pemukiman warga. Jarak rumah warga satu dengan lainnya berjauhan. Sehingga tersangka dengan menyamar sebagai penggembala kambing dan tukang kusen pintu, dengan mudahnya memproduksi minuman arak.

Tersangka  Masroni Saiful Amin Bin Samin (35) warga Dusun Kembangbelor Kecamatan Pacet, Mojokerto Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik kepolisian setempat. Dalam praktek kesehariannya tersangka, dibantu 2 orang karyawan yang saat ini juga dijadikan saksi tersangka.

Tersangka diancam pasal, pangan yakni, memproduksi minuman keras  illegal yg membahayakan, tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan serta tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.


Tersangka Masroni Saiful Amin Bin Samin

Barang bukti yang diamankan berupa ;
- 1 unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak.
- 2  unit kompor untuk memasak atau memanaskan sebelum disuling.
- 2 buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan.
- 2 buah tandon ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap di kemas.
-  2  buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter untuk saluran kompor ke LPG.
-  10  buah tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah dipakai.
- 186  drum yang berisi cam-caman / bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak.
-  51  bungkus fermipan ( campuran bahan baku )
-  2  sak ragi kurang lebih beratnya 49 Kg.
- 1 (satu ) lembar Spon untuk saringan bahan baku setengah jadi
- 20 ( dua puluh ) bungkus plastik berisi 1560 tutup botol warna merah.
- 2,5 botol isi arak yang sudah jadi ukuran 1,5 liter.
- 51 ( lima puluh satu ) buah tabung elpiji ukuran 3 kg yang belum terpakai.
-  3 ( tiga ) Bal kardus aqua untuk bungkus bahan jadi
- 21 ( dua puluh satu ) buah solasi.
- 7 ( tujuh ) buah paralon ukuran 1,5 Dem.
- 1 (satu ) buah pompa air.        
- 42 (empat puluh dua ) paket botol kosong ukuran 1,5 liter jumlah kurang lebih sebanyak 3024 botol.
-  2(dua ) saringan kecil warna biru dan merah.
- 1 (satu ) buah buku tulis untuk pembukuan hasil penjualan. ( Mj -1 )




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS