MERASA HARGA DIRINYA DILECEHKAN, JURAGAN SENDIRI DIBANTAI

Baca Juga

Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta Ungkap Pelaku Tersangka MD dan MS  Pembunuhan di Dusun Kedawung
Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto Jawa Timur, Selasa, 30 /1 / 2018
di Mapolres Mojokerto


MOJOKERTO – Tim crime hunter ( pemburu kejahatan ) Polres Mojokerto Jawa Timur berhasil mengungkap tersangka pembunuhan korban Miftakhul Huda (32) warga asal Bojonegoro Jawa Timur, pemilik bengkel las di kawasan Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Dari hasil visum rumah sakit Prof. Sukandar Mojosari Mojokerto Jawa Timur diketahui di tubuh jenazah korban ditemukan ada 50 luka bacok akibat benda tajam. dibagian wajah , kedua tangan serta bagian punggung.

Korban ditemukan warga di Dusun Kedawung Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur, Senin 29 Januari 2018, pukul 06.00 WIB di bantaran sawah. 


Dikatakan Kapolres Mojokerto Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Leonardus Simamarta, motif pembunuhan tersangka terhadap korban disebabkan dendam karena sakit hati sering dimarahi didepan umum.

Tersangka yang berhasil dicokok polisi berinisial MD dan MS. MD adalah karyawan dari korban Miftakhul Huda. Sedang MS adalah teman dari MD.

Pembunuhan berencana ini, berawal dari tersangka MD yang berkeluh kesah kepada MS. Kalau dirinya sering dimarahi korban yang tak lain adalah, majikannya. Tidak terima temannya di marahi orang lain, MS menyiapkan senjata clurit untuk membantai korban. Dan mengajak MD untuk melakukan skenario pembunuhan.

Korban pada Minggu malam 28 Januari 2018, sekitar pukul 19.00 WIB, diajak kedua tersangka untuk menemui konsumen yang akan order pekerjaan. Di tempat kejadian perkara ( TKP ) di Dusun Kedawung Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur, korban dibantai kedua tersangka hingga tidak bernyawa.

Jenasah korban dibuang ditengah bantaran sawah yang sepi. Sepeda motor korban serta barang berharga lainnya milik korban dibawa tersangka. Senjata clurit yang selesai digunakan menghabisi korban, dibuang untuk menghilangkan jejak. Termasuk sepeda motor korban, juga dibawa kabur tersangka serta berencana dijual untuk modal kabur. Hal itu terungkap dari rekaman telpon genggam tersangka ketika disita aparat kepolisian.
 
Petugas Awsai BB Sepeda Motor Korban dan Tersangka
Diungkapkan oleh AKBP. Leonardus Simamarta, kedua tersangka pembunuhan Miftakhul Hudah akan dijerat pasal berlapis. Disebabkan mereka melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pasal yang dikenakan kedua tersangka tersebut, pasal 340 subsider 338, 365 subsider 363, ancaman pidana penjara seumur hidup.

Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini berkat dukungan masyarakat yang menginginkan wilayahnya aman dan damai. Titik terang yang menjadikan polisi cepat menemukan tersangka yakni,  sadel sepada motor korban ketika dibawa kabur tersangka masih ada bekas bercak darah yang tercecer.

Dengan mudahnya polisi menangkap kedua tersangka pembunuhan bos bengkel las tersebut. Yang ketika itu kedua tersangka membawa sepeda motor korban ke arah wisata rolak songo Mojoanyar Mojokerto. Hanya membutuhkan waktu 10 jam, tersangka pelaku pembunuhan tertangkap,’’demikian hal itu diungkapkan Kapolres Mojokerto Jawa Timur AKBP. Leonardus Simamarta. (Mj-1)








DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS