KISAH TUMPENG MAUT DI BALONGWONO TROWULAN

Baca Juga


KADES DAN PERANGKAT DITAHAN GARA-GARA BANCAAN UANG TKD





News and Talk.com - Uang hasil sewa tanah kas desa digunakan kepentingan pribadi oknum Kepala Desa dan Kaur Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto Jatim hari ini, Jum’at 7 April 2017,  sekitar 09.30 WIB.

Dari keterangan Kasi Pidum Kejari Mojokerto Jatim, Faturrahman mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2014.

Ketika itu, hasil sewa tanah kas desa Desa Balongwono Trowulan Mojokerto Jatim tersebut senilai Rp. 363 juta dari pihak ketiga.

Tanah kas desa tersebut digunakan untuk membuat batu bata merah oleh pihak ketiga.

Oleh oknum kepala desa dan kaki tangannya, uang hasil sewa tanah kas desa tidak dimasukan ke APBDes. Justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) dan Kaur Umum Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, keduanya terlibat kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 sebesar Rp.363 juta.


Kades M. Muclis Dan Kaur Machmud Perangkat Desa Desa Balongwono
Trowulan Mojokerto Jatim, Seragam orange
 

Sebelum dilakukan penahanan, Kades, Muchamad Muchlis dan Kaur Umum, Machmud menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di lantai 2. Sekitar 2,5 jam, keduanya menjalani pemeriksaan.

Dengan memakai rompi warna orange, keduanya digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kabupaten Mojokerto. Didampingi penyidik, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Kota Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengatakan "hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp. 363 juta. TKD tersebut disewakan selama tiga tahun untuk galian C, namun hasilnya tidak masuk APBDes," ungkapnya, Jum'at (7/4/2017).

TKD tersebut disewakan untuk digali tanahnya, dari keterangan ahli ada perubahan terhadap struktur tanah terhadap TKD seluas 12 hektar tersebut. Hasil sewa TKD digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya menurut peraturan perundang-undangan dimasukan APBDes baru dimanfaatkan.

"Dari pengakuan terdakwa, uang hasil sewa TKD tersebut dipakai bancaan 27 orang, mulai dari perangkat sampai anggota BPD, namun ini masih keterangan sepihak, tidak ada bukti tentang pengakuan dia," katanya.

Kasi Pidsus akan melihat perkembangan di persidangan dan bukti yang ada yang disampaikan terdakwa. Kasi Pidsus menambahkan, keduanya ditahan karena sudah memenuhi syarat formil.

"Yang bersangkutan mempunyai wewenang di desa sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi sehingga dilakukan penahanan. Keduanya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun," tegasnya.








  
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS