AGUS BUDIARTO EKS. PIMPINAN DPRD TULUNGAGUNG DITAHAN KPK DALAM DUGAAN KASUS SUAP

Agus Budiarto eks. Wakil Ketua DPRD TULUNGAGUNG ditahan KPK

JAKARTA, Pimpinan dewan Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) ditahan KPK terkait perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan,pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, sbb : AM (Adib Makarim), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. IK (Imam Kambali), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. AB (Agus Budiarto), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

KONSTRUKSI PERKARA:

Diduga AB, AM, dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019. Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui. Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. 

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018. 

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD. 

Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta. 

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DI)










EKS PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN DITAHAN KPK

Penahanan Rifa Surya eks. Pegawai Kementerian Keuangan

JAKARTA, Penyidik KPK tetapkan tersangka kepada Rifa Surya (RS) Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Untuk perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, antara lain, Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan ; Amin Santono, Anggota DPRD RI periode 2014 s/d 2019; Mustafa, Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya ; Zulkifli AS, Walikota Dumai ; Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan. 

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tsk RS oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KONSTRUKSI PERKARA:

RS yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Ditahun 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan. 

RS kemudian menyampaikan pada Yaya Purnomo terkait adanya beberapa pengajuan proposal dari para Bupati dan Walikota tersebut dan nantinya RS dan Yaya Purnomo diduga “bersepakat dan siap mengawal” dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 % s/d 10 % dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan. 

Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo. 

Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri para Bupati dan Walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para Bupati dan Walikota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo. Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari Bupati dan Walikota.

Untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. 

Untuk Kota Dumai, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli AS selaku Walikota Dumai. 

Untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhan Batu Utara. 

Untuk Kota Tasikmalaya, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya. 

Untuk Kabupaten Tabanan, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti. 

Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya. 

Atas perbuatannya tersebut Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata, maka harus dikelola dengan sistem yang akuntabel dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas. 

Anggaran dana perimbangan yang bersumber dari keringat rakyat ini harus bisa dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat secara optimal, serta terhindar dari praktik korupsi oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya dirinya dengan cara-cara yang melawan hukum.

KPK mengajak Masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Demi Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. (DI)









KPK AMANKAN 34 ORANG DAN 6 ORANG TSK DALAM DUGAAN KASUS SUAP DAN JUAL BELI JABATAN DI PEMKAB PEMALANG JATENG

Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo.
JAKARTA, Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tangkap tangan Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan mengamankan 34 orang serta menetapkan 6 orang tersangka dari tiga puluh empat orang tersebut. Operasi tangkap tangan terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB disekitar gedung DPR RI Jakarta. 
Berikut 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran kasus jual beli jabatan dan suap di Pemkab Pemalang Jawa Tengah: MAW (Mukti Agung Wibowo) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 ; AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta / Komisaris PD AU (Aneka Usaha); SM (Slamet Masduki), Pj Sekda ; SG (Sugiyanto) Kepala BPBD ; YN (Yanuarius Nitbani) Kadis Kominfo; MS (Mohammad Saleh), Kadis PU.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK, sbb : MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih ; AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 ; SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dalam OTT itu, Penyidik KPK juga menyita barang bukti ; Uang tunai sejumlah Rp136 juta; Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar; Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta; Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW. Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb: SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengangkatan seseorang dalam jabatan ASN seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi serta kemampuannya. Karena setiap jabatan merupakan amanah rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan. Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah, agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya. KPK mengimbau hal ini menjadi atensi setiap kepala daerah dan inspektorat, untuk berkomitmen dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance yang bersih dari korupsi demi Indonesia maju. 

KONSTRUKSI PERKARA :

Diduga MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Sebelumnya MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta s/d Rp350 juta. Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU. Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar. Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

KRONOLOGIS TANGKAP TANGAN: 

Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya. Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 34 orang yang ikut diamankan dalam operasi senyap hari Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim KPK telah mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta, sbb :  AW (Mukti Agung Wibowo), Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 ;  MA(M. Arifin), Sekda Kabupaten Pemalang ; SM (Slamet Masduki) Pj Setda Kabupaten Pemalang.; MR (M. Ramdon) Kadisperkim Pemkab Pemalang. ; WH (Wahadi) Kadisdepertan Pemkab Pemalang.; YR (Yanuarius) Kadis Kominfo Pemkab Pemalang ; MS (M. Shaleh), Kadis PUPR Pemkab Pemalang; ST (Sutopo), Kabid pencegahan BPBD Pemkab Pemalang ; SK (Sukirno), Kabid Jukon Cikatani DPUTR Pemkab Pemalang; AM (Abdul Muiz), Kabid Bina Marga DPUTR Pemkab Pemalang; YN (Yuniar), Kabid Sumbadya ; HP (Hepy), Kadis Koperindag Pemkab Pemalang ; AD (Addin) Kasubag Umum PUPR Pemkab Pemalang ; AH (Akhmad Helmi), Kabid Peternakan Dispertan Pemkab Pemalang; MD (Misdiyanto),Kasubag Bina Program Keuangan BPBD ; JT (Joko Triasmoro), Kabid Rehab Rekontruksi BPBD ; DS (Denny Sabara), Ajudan MAW ; SG (Sugianto), Staf BPBD ; EK (Eko Kadar), Honorer BAPEDA;  AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta ; SL (Sulaiman), staf Diskoperindag Pemkab Pemalang ; IW (Irwanto), staf Sub Kedaruratan BPBD Pemkab Pemalang ; AH (Alzam Habibi), Honorer BPBD Pemkab Pemalang ; DK (Darkiyan), Supir ; AD (Aidi Dafa), Supir DPUTR ; AW (Agus Wahid), Sopir ; KS (Kiyat Supriyono), Staf Seksi Penyediaan Disperkim Pemkab Pemalang ; ES (Erwin Setiawan), Staf Honorer Disperkim ;:LS (Lujeng Subagyo), Sopir Honorer Bupati ; IW (Irwanto), BPBD Kab. Pemalang / Sub. Koor Kedaruratan ; MAS (Muhamad Ade Sulaiman) Supir; UM (Untung Mulyani), Supir ; KW (Kusworo), Supir ; MB (M. Bobby) Swasta. 

Reporter: ovj




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS